Breaking News
light_mode
Trending Tags

Jatiluwih Terancam Alih Fungsi Lahan, Pansus TRAP DPRD Bali Siapkan Rekomendasi dan Moratorium Pembangunan

  • account_circle admin
  • calendar_month Selasa, 6 Jan 2026
  • visibility 20
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

TABANAN, Matakompas.com | Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali segera menuntaskan penanganan dugaan pelanggaran tata ruang di kawasan Jatiluwih, Kabupaten Tabanan.

Sebagai tahapan akhir, Pansus menjadwalkan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya, unsur legislatif Tabanan, serta pihak terkait lainnya di Gedung DPRD Bali, Denpasar, Kamis, 8 Januari 2026.

RDP tersebut menjadi langkah final sebelum Pansus TRAP menyerahkan rekomendasi resmi terkait aktivitas pembangunan di kawasan Jatiluwih yang telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Dunia (WBD) UNESCO. Seluruh hasil evaluasi, mulai dari temuan lapangan hingga koordinasi lintas lembaga, telah dirangkum secara komprehensif.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali I Made Supartha menyampaikan bahwa komunikasi dengan Pemerintah Kabupaten Tabanan telah berjalan intensif. Evaluasi dilakukan menyeluruh untuk memastikan perlindungan kawasan persawahan tetap sejalan dengan ketentuan tata ruang.

“Hari ini Pak Bupati Tabanan turun langsung ke Jatiluwih. Kami juga sudah berkomunikasi sebelumnya, baik dengan Pak Bupati maupun Ketua DPRD Tabanan. Intinya membahas evaluasi hasil sidak Pansus di Jatiluwih,” kata Made Supartha saat ditemui di Gedung DPRD Bali, Senin, 5 Januari 2026.

Sebelumnya, inspeksi mendadak Pansus TRAP menemukan adanya aktivitas pembangunan di lahan sawah dilindungi (LSD) dan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B). Pemkab Tabanan tercatat telah mengirimkan tiga kali surat peringatan kepada sekitar 13 usaha restoran yang dinilai melanggar aturan tata ruang.

Tak hanya itu, indikasi pembangunan lain di area persawahan juga ditemukan. Kondisi ini dinilai berpotensi mengancam keberlanjutan sistem subak serta merusak integritas lanskap budaya Jatiluwih sebagai situs warisan dunia.

Made Supartha menegaskan bahwa larangan alih fungsi lahan sawah telah diatur secara tegas dalam berbagai regulasi nasional hingga daerah.

“Semua regulasi itu satu pesan, jangan ganggu sawah. Kalau sawah dialihfungsikan, ketahanan dan kedaulatan pangan daerah akan bermasalah. Yang paling terdampak tentu petani,” kata anggota Komisi I DPRD Bali tersebut.

Made Supartha juga mengungkapkan bahwa luas lahan sawah di Desa Jatiluwih terus mengalami penyusutan, dari sekitar 303 hektare kini tersisa kurang lebih 270 hektare. Padahal, Jatiluwih merupakan bagian dari kawasan Subak seluas 1.282 hektare di Kabupaten Tabanan yang ditetapkan UNESCO sebagai Warisan Budaya Dunia sejak 2012.

“Status UNESCO itu bukan tanpa alasan. Sistem subak Jatiluwih luar biasa dan tidak ada duanya. Kalau sampai status ini dicabut, itu tamparan keras bagi Bali dan Indonesia,” terangnya.

Dalam upaya penertiban, Pansus TRAP bersama tim pengendalian tata ruang Pemkab Tabanan sebelumnya telah melakukan penutupan sementara sejumlah bangunan. Langkah ini melibatkan Satpol PP Provinsi Bali dan Satpol PP Tabanan sebagai bentuk penegakan aturan.

Meski fokus pada penindakan, Pansus juga menyiapkan konsep penataan kawasan yang berorientasi pada keberpihakan terhadap petani. “Wisata tetap boleh, tetapi manfaatnya harus langsung dirasakan petani,” kata Made Supartha.

Konsep tersebut meliputi pengembangan restoran berbasis rumah warga, homestay masyarakat, jalur jogging track, wisata edukasi pertanian, hingga penataan pondok petani berukuran seragam 3×6 meter yang ramah lingkungan dan selaras dengan lanskap sawah.

Terkait bangunan yang sudah berdiri, evaluasi akan dilakukan bersama. Kedepan, pembangunan baru di lahan sawah dipastikan tidak diperbolehkan dan akan diberlakukan moratorium. “Yang baru ke depan tidak boleh ada lagi. Kalau masih ada, harus dibongkar. Yang sekarang kita evaluasi dan rapikan,” tegasnya.

Pansus TRAP juga berencana merekomendasikan pembentukan lembaga pengelola kawasan Warisan Budaya Dunia yang lebih kuat dan terintegrasi, salah satunya melalui pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di bawah Pemkab Tabanan.

“Pengelolaan harus satu pintu, kuat, dan benar-benar hadir untuk kepentingan petani serta pelestarian warisan budaya dunia,” paparnya.

Melalui UPTD, pengawasan tata ruang, pengendalian pembangunan, dan pengelolaan pariwisata diharapkan berada dalam satu komando dengan pengelolaan pendapatan yang transparan dan berkeadilan. Dana kawasan nantinya diarahkan untuk insentif petani, perbaikan irigasi subak, dan peningkatan kesejahteraan.

“Ending-nya harus happy. Pemerintah happy, masyarakat happy, dan petani sejahtera,” pungkasnya. (red).

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ketua Fraksi PDI Perjuangan Tabanan Ajak Masyarakat Maknai Waisak Lewat Kebijaksanaan dan Empati

    Ketua Fraksi PDI Perjuangan Tabanan Ajak Masyarakat Maknai Waisak Lewat Kebijaksanaan dan Empati

    • calendar_month Minggu, 31 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 20
    • 0Komentar

    TABANAN – Perayaan Hari Raya Waisak 2569 BE/2026 M menjadi momentum refleksi bagi seluruh umat manusia untuk menumbuhkan nilai-nilai kebijaksanaan, kasih sayang, dan pengendalian diri dalam kehidupan sehari-hari. Pesan tersebut disampaikan Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Tabanan, I Putu Eka Putra Nurcahyadi, SH., MH., dalam ucapan Selamat Hari Raya Waisak yang disampaikannya kepada umat […]

  • Mayoritas HGB PT BTID Ternyata Lahir dari Reklamasi, BPN Denpasar Buka Fakta di Hadapan DPRD Bali

    Mayoritas HGB PT BTID Ternyata Lahir dari Reklamasi, BPN Denpasar Buka Fakta di Hadapan DPRD Bali

    • calendar_month Selasa, 12 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 20
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – Fakta mengejutkan terungkap dalam rapat Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali, Senin (11/5). Kepala Kantor Pertanahan Kota Denpasar, Mulyadi, membongkar sejarah panjang penerbitan ratusan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT Bali Turtle Island Development (BTID), perusahaan pengelola kawasan KEK Kura-Kura Bali. Di hadapan anggota dewan, […]

  • Wagub Giri Prasta Hadiri Pemelaspas Pura Mas Pidada Tegaskan Komitmen Jaga Spiritualitas dan Budaya

    Wagub Giri Prasta Hadiri Pemelaspas Pura Mas Pidada Tegaskan Komitmen Jaga Spiritualitas dan Budaya

    • calendar_month Kamis, 29 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 19
    • 0Komentar

    BULELENG, Matakompas.com | Wakil Gubernur Bali, Nyoman Giri Prasta, menghadiri sekaligus mengikuti persembahyangan dalam rangkaian Upacara Pemelaspas Wangunan lan Pelinggih Pura Mas Pidada di Jalan Pidada, Kelurahan Banyuasri, Singaraja, Buleleng, Rabu, 28 Januari 2026. Kehadiran orang nomor dua di Bali ini menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga keberlanjutan nilai spiritual, budaya, dan kearifan lokal Bali. […]

  • Sebanyak 70 Anak Mengikuti Sunatan Massal di KPL Mina Sumitra Indramayu.

    Sebanyak 70 Anak Mengikuti Sunatan Massal di KPL Mina Sumitra Indramayu.

    • calendar_month Selasa, 15 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 238
    • 0Komentar

    INDRAMAYU JarrakPos.Com- Perayaan Pesta laut yang diselenggarakan oleh KPL Mina Sumitra Kabupaten Indramayu merupakan rasa syukur kepada allah atas karunia dan rezeqi yang diberikan kepada seluruh masyarakat nelayan Indramayu yang menjadi anggota KPL Mina Sumitra bukan hanya kapal nelayan yang bertonasi besar (Wilayah Papua dan Kalimamtan) tetapi nelayan kecil ( sekitar laut Jawa dan Kalimantan). […]

  • Imigrasi Ngurah Rai Terapkan WFA, Layanan Paspor dan Izin Tinggal Tetap Normal

    Imigrasi Ngurah Rai Terapkan WFA, Layanan Paspor dan Izin Tinggal Tetap Normal

    • calendar_month Rabu, 25 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 18
    • 0Komentar

    BADUNG, Matakompas.com |  Kantor Imigrasi Ngurah Rai memastikan pelayanan keimigrasian di Bali tetap optimal meskipun menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) usai libur panjang Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri. Kebijakan ini tidak memengaruhi kualitas layanan bagi masyarakat, baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA). Seluruh layanan, mulai dari permohonan paspor, penggantian […]

  • Putusan PTUN Denpasar Kabulkan Gugatan Lift Kaca Kelingking, Made Supartha Soroti Substansi dan Minta Proses Hukum Dikaji

    Putusan PTUN Denpasar Kabulkan Gugatan Lift Kaca Kelingking, Made Supartha Soroti Substansi dan Minta Proses Hukum Dikaji

    • calendar_month Jumat, 4 Sep 2026
    • account_circle admin
    • visibility 30
    • 0Komentar

    DENPASAR – Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar yang mengabulkan seluruh gugatan PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group terkait polemik pembangunan Lift Kaca Pantai Kelingking, Nusa Penida, Bali, mendapat sorotan dari Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali sekaligus Ketua Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali, Dr. C. […]

expand_less