Breaking News
light_mode
Trending Tags

Pansus TRAP DPRD Bali Bongkar Dugaan Pelanggaran Tata Ruang di Kawasan Danau Beratan

  • account_circle admin
  • calendar_month Sabtu, 24 Jan 2026
  • visibility 20
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

TABANAN, Matakompas.com |Keberadaan sebuah bangunan mewah yang berdiri beririsan langsung dengan kawasan Danau Beratan, Kabupaten Tabanan menuai sorotan publik secara serius.

Bangunan tersebut terungkap tidak mengantongi izin lengkap dan diduga kuat melakukan reklamasi secara tersembunyi, sehingga memunculkan indikasi perampasan ruang publik serta monopoli Sumber Daya Alam yang seharusnya menjadi milik bersama.

Fakta tersebut terungkap saat Panitia Khusus (Pansus) Penegakan Peraturan Daerah Terkait Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali melakukan inspeksi mendadak (sidak) di kawasan Danau Beratan, Kamis, 22 Januari 2026.

Sidak dilakukan untuk menelusuri indikasi bangunan mewah yang diduga berdiri di kawasan lindung danau dengan izin yang tidak lengkap serta melanggar sempadan danau.

Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, I Dewa Nyoman Rai, S.H., M.H., menegaskan bahwa temuan tersebut merupakan pelanggaran serius yang tidak bisa ditoleransi.

“Bangunan itu berdiri di kawasan lindung danau dengan izin yang tidak lengkap. Ada indikasi melanggar sempadan. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi sudah masuk ke pelanggaran serius tata ruang,” tegas I Dewa Nyoman Rai, S.H., M.H., yang juga Wakil Komisi I DPRD Bali.

Wakil Sekretaris Pansus, Dr. Somvir turut mengungkap dugaan adanya pola sistematis untuk menghindari pengawasan.

“Reklamasi dilakukan secara bertahap dan tersembunyi. Pola seperti ini berbahaya karena merusak ekosistem dan menciptakan preseden buruk di kawasan konservasi,” ujarnya.

Sorotan terhadap aspek keadilan sosial disampaikan oleh Anggota Pansus Ni Putu Yuli Artini, S.E., yang menilai penguasaan ruang publik oleh kepentingan privat sebagai ancaman
bagi hak masyarakat.

“Danau, laut, dan udara adalah milik publik. Ketika satu pihak memonopolinya untuk kepentingan privat, itu adalah bentuk perampasan hak masyarakat,” terangnya.

Pendapat serupa disampaikan Dr. Ketut Rochineng, S.H., M.H., dan Wayan Bawa, yang menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah oleh kepentingan modal dalam menjaga ruang hidup masyarakat dan kelestarian lingkungan.

Sementara itu, Anggota DPRD Kabupaten Tabanan Komisi I, Ketut Arsanayasa mendorong penegakan hukum pidana jika ditemukan unsur pelanggaran.

“Jika unsur pidana terpenuhi, aparat penegak hukum wajib bertindak. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah,” tegasnya.

Secara hukum, pembangunan bangunan mewah tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta ketentuan sempadan danau.

Pelanggaran tersebut berpotensi dikenai sanksi pidana penjara hingga tiga tahun dan denda miliaran rupiah.

Atas temuan tersebut, Pansus TRAP DPRD Bali secara resmi merekomendasikan penutupan bangunan, pemulihan kawasan serta proses hukum lanjutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menindaklanjuti rekomendasi tersebut, Satpol PP Kabupaten Tabanan bersama Satpol PP Provinsi Bali melakukan langkah sesuai kewenangan, termasuk penyegelan permanen proyek di kawasan Danau Beratan, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, Bali.

Kini, publik menanti sikap tegas negara: apakah hadir melindungi ruang hidup bersama atau justru tunduk pada pelanggaran yang dibungkus kemewahan. (red).

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Apel Pagi Kanwil Kemenkum Bali: Jaga Disiplin dan Target Kerja di Tengah Persiapan Galungan

    Apel Pagi Kanwil Kemenkum Bali: Jaga Disiplin dan Target Kerja di Tengah Persiapan Galungan

    • calendar_month Senin, 17 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 14
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com | Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali menggelar apel pagi rutin yang dipimpin langsung oleh Kakanwil Eem Nurmanah, Senin, 17 November 2025. Apel berlangsung khidmat dengan kehadiran para Pimti Pratama, pejabat administrator, seluruh ASN baik PNS maupun P3K, serta para mahasiswa Praktek Kerja Lapangan (PKL). Dalam amanatnya, Kakanwil menyampaikan apresiasi kepada seluruh […]

  • Aktivitas PT Bali Turtle Island Development Ditutup Sementara, Pansus TRAP Soroti Ketidaksinkronan Dokumen dan Fakta

    Aktivitas PT Bali Turtle Island Development Ditutup Sementara, Pansus TRAP Soroti Ketidaksinkronan Dokumen dan Fakta

    • calendar_month Kamis, 23 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 18
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com — Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara sejumlah aktivitas PT Bali Turtle Island Development (BTID) di kawasan KEK Kura-Kura Bali, Serangan, Kamis (23/4/2026). Keputusan tersebut diambil setelah tim Pansus menemukan adanya dugaan ketidaksesuaian antara dokumen administrasi dengan kondisi faktual di lapangan, […]

  • HOAKS, Video Ny. Putri Koster Umumkan Undian HUT RI ke-81 BPD Bali Dibuat dengan AI

    HOAKS, Video Ny. Putri Koster Umumkan Undian HUT RI ke-81 BPD Bali Dibuat dengan AI

    • calendar_month Kamis, 6 Agt 2026
    • account_circle admin
    • visibility 9
    • 0Komentar

    DENPASAR – Pemerintah Provinsi Bali memastikan informasi yang beredar di media sosial Facebook mengenai Ketua TP PKK Provinsi Bali, Ny. Putri Suastini Koster, yang disebut mengumumkan program undian berhadiah dalam rangka HUT RI ke-81 dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali adalah hoaks. Video tersebut menampilkan sosok Ny. Putri Suastini Koster seolah-olah mengajak masyarakat mengikuti program […]

  • Selama 1 Bulan, 5 Mahasiswa “UNIKU” Ikuti Program Summer Semester di Thailand

    Selama 1 Bulan, 5 Mahasiswa “UNIKU” Ikuti Program Summer Semester di Thailand

    • calendar_month Sabtu, 1 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 214
    • 0Komentar

    KUNINGAN, JarrakPos.Com – Universitas Kuningan (Uniku) menggelar acara pelepasan peserta Program Summer Semester Thailand tahun 2025 di Rajamangala University Of Technology Krungthep, acara ini digelar di Ruang Rapat Lt. 2 Kampus I Uniku yang dihadiri oleh Wakil Rektor IV Dr. H. Haris Budiman, S.H., M.H., Dekan Fakultas, Kaprodi, Kepala KUIKH, Kepala Biro dan mahasiswa. Program […]

  • Ny. Putri Koster Tekankan Transformasi Posyandu sebagai Pusat Pelayanan Masyarakat.

    Ny. Putri Koster Tekankan Transformasi Posyandu sebagai Pusat Pelayanan Masyarakat.

    • calendar_month Kamis, 27 Agt 2026
    • account_circle Redaksi Bali
    • visibility 29
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – Ketua Tim Pembina (TP) Posyandu Provinsi Bali, Ny. Putri Koster, secara resmi membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Bina Posyandu Angkatan XI Tahun 2026 yang berlangsung di UPTD Balai Pelatihan Kesehatan dan Masyarakat (Bapelkesmas) Dinas Kesehatan Provinsi Bali, Denpasar, Rabu (26/8). Dalam arahannya, Ny. Putri Koster menegaskan bahwa Posyandu saat ini telah mengalami transformasi […]

  • UMP NTT 2026 Resmi Ditetapkan, Dewan Pengupahan Sepakat Gunakan Alpha 0,7

    UMP NTT 2026 Resmi Ditetapkan, Dewan Pengupahan Sepakat Gunakan Alpha 0,7

    • calendar_month Selasa, 23 Des 2025
    • account_circle Redaksi Matakompas
    • visibility 24
    • 0Komentar

    NTT, Matakompas.com- Upah Minimum Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2026 resmi ditetapkan oleh Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena melalui Surat Keputusan Gubernur Nomor 528/KEP/HK/2025. Penetapan ini diumumkan pada 22 Desember 2025 dan menjadi pedoman pengupahan bagi seluruh wilayah NTT mulai awal tahun mendatang. Gubernur menjelaskan bahwa besaran UMP 2026 merupakan hasil pembahasan panjang Dewan […]

expand_less