Breaking News
light_mode
Trending Tags

Gubernur Koster Resmi Berlakukan Pelindungan Pantai dan Sempadan Pantai Untuk Kegiatan Upacara Adat, Sosial dan Ekonomi Masyarakat Lokal

  • account_circle admin
  • calendar_month Senin, 2 Mar 2026
  • visibility 17
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR, Matakompas.com – Gubernur Bali, Wayan Koster secara resmi memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pantai dan Sempadan Pantai Untuk Kegiatan Upacara Adat, Sosial, dan Ekonomi Masyarakat Lokal, yang ditandatangani, Selasa (Anggara Paing, Bala), 24 Pebruari 2026.

Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan Perda ini merupakan salah satu bentuk implementasi Visi Pembangunan Bali “NANGUN SAT KERTHI LOKA BALI” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana dalam Bali Era Baru.

Selain itu, lanjutnya Perda Nomor 3 Tahun 2026 merupakan penjabaran serta pelaksanaan Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125 yang berdasar pada nilai kearifan lokal Sad Kerthi khususnya Segara Kerthi, yaitu menjaga kelestarian laut beserta pantai.

Perda dibentuk untuk memberikan landasan hukum dalam menjaga kelestarian. Pantai dan Sempadan Pantai yang memiliki garis batas yang ditetapkan untuk melindungi pantai dari pembangunan atau aktivitas yang dapat merusak lingkungan pantai.

“Pelindungan Pantai dan Sempadan Pantai diberlakukan mengingat Pantai dan Sempadan Pantai merupakan wilayah strategis yang memiliki fungsi Niskala-Sakala, utamanya untuk kepentingan upacara adat, sosial, dan ekonomi masyarakat lokal,” kata Gubernur Koster.

Gubernur Koster juga menegaskan Perda dibentuk dengan tujuan:

a. melindungi dan menjaga Pantai dan Sempadan Pantai yang memiliki nilai dan fungsi adat, sosial dan ekonomi masyarakat lokal agar tidak mengalami degradasi atau alih fungsi yang merugikan masyarakat adat dan kepentingan publik;

b. mewujudkan harmonisasi pengaturan Pantai dan Sempadan Pantai dengan memperhatikan nilai-nilai Kearifan Lokal dan keberlangsungan fungsi ekologis;

c. menjamin hak dan peran masyarakat adat dalam pengelolaan dan pelindungan Pantai dan Sempadan Pantai khususnya yang digunakan untuk kegiatan ritual, upacara atau aktivitas adat, sosial dan ekonomi masyarakat lokal;

d. mengatur pemanfaatan ruang Pantai dan Sempadan Pantai secara tertib dan berkelanjutan termasuk pembatasan terhadap pembangunan fisik atau aktivitas yang tidak sejalan dengan fungsi adat, sosial, serta ekonomi masyarakat lokal; dan

e. memberikan kepastian hukum dalam pelindungan Pantai dan Sempadan Pantai dari kerusakan lingkungan, konflik pemanfaatan ruang dan pelanggaran terhadap nilai-nilai kesucian Pantai dan Sempadan Pantai.

“Penjaminan atas Pelindungan Pantai Dan Sempadan Pantai untuk kegiatan upacara adat, sosial, dan ekonomi masyarakat lokal ini sangat bermanfaat bagi Bali dan masyarakat Bali, karena dalam pengaturannya akan memberikan kepastian hukum terhadap fungsi Pantai dan Sempadan Pantai secara Niskala dan Sakala,” tegasnya.

Menurut Gubernur Koster, fungsi Niskala, yaitu untuk upacara adat; dan fungsi Sakala, meliputi fungsi sosial, fungsi ekonomi, serta fungsi lainnya, sehingga secara keseluruhan sangat bermanfaat dalam meningkatkan kesejahteraan Masyarakat Lokal Bali.

 Perda ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara pelestarian lingkungan, pelindungan penyelenggaraan upacara adat dan/atau kegiatan spiritual, pelaksanaan fungsi sosial, dan penguatan ekonomi masyarakat pesisir.

Materi yang diatur dalam Perda, meliputi: fungsi, pemanfaatan, pelindungan Pantai dan Sempadan Pantai untuk Masyarakat Lokal, pembinaan dan pengawasan, sanksi administratif, peran serta Masyarakat, dan pendanaan.

Secara khusus Perda mengatur, Pemerintah Provinsi Bali melindungi fungsi Pantai dan Sempadan Pantai sebagai Kawasan Suci dan/atau kawasan yang dimanfaatkan untuk kegiatan Upacara Adat dan/atau Kegiatan Spiritual dari tindakan dan/atau kegiatan yang dapat menganggu kegiatan Upacara Adat dan/atau Kegiatan Spiritual, meliputi:

a. akses dan/atau jalur pelaksanaan Upacara Adat dan/atau Kegiatan Spiritual menuju dan atau melintasi Pantai dan Sempadan Pantai;

b. tempat pelaksanaan Upacara Adat dan/atau Kegiatan Spiritual seperti melasti, nyegara gunung, dan upacara lainnya yang berkaitan dengan Pantai dan Sempadan Pantai;

c. tempat penempatan sarana Upacara Adat dan/atau Kegiatan Spiritual;

d. jarak tertentu di sekitar Tempat Suci yang telah ada, dari tempat pelaksanaan dan tempat penempatan sarana Upacara Adat/dan atau Kegiatan Spiritual; dan

e. pelaksanaan ritual nyepi Pantai, nyepi segara atau sejenisnya untuk Desa Adat tertentu pada waktu tertentu sesuai Dresta yang ada.

Secara tegas Perda mengatur setiap orang dilarang melakukan tindakan dan/atau kegiatan di kawasan Pantai dan Sempadan Pantai, yaitu:

a. menghalangi dan/atau membatasi akses dan/atau jalur pelaksanaan

Upacara Adat dan/atau Kegiatan Spiritual; b. merusak, menghilangkan, atau memindahkan sarana prasarana Upacara Adat dan/atau Kegiatan Spiritual tanpa persetujuan dari pihak berwenang

dan/atau Desa Adat setempat;

c. mencemarkan kesucian tempat pelaksanaan Upacara Adat atau Kegiatan Spiritual; dan/atau

d. mengganggu kekhidmatan Kegiatan Spiritual. pelaksanaan Upacara Adat dan/atau

Pengaturan sanksi administratif dalam Perda ini diarahkan kepada pelanggar Perda yang jenis sanksinya berupa: peringatan tertulis; penghentian sementara kegiatan; penutupan lokasi; pencabutan izin; pembatalan izin; pembongkaran bangunan; dan/atau pemulihan fungsi ruang.

“Selain sanksi administratif, Perda juga mengatur pemberlakuan sanksi terkait berbagai bentuk pelanggaran yang mengakibatkan pencemaran, kerusakan, atau penodaan terhadap Pantai dan Sempadan Pantai,” pungkasnya. (Rd)

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sidik Kasus Korupsi Dana Hibah Partai Hanura, Ketua LSM GIAK Apresiasi Kejari Tolitoli

    Sidik Kasus Korupsi Dana Hibah Partai Hanura, Ketua LSM GIAK Apresiasi Kejari Tolitoli

    • calendar_month Minggu, 11 Mei 2025
    • account_circle admin
    • visibility 240
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com TOLITOLI — Kasus dugaan korupsi penyelewengan dana hibah kembali mencuat dan menjadi perhatian publik. Pasalnya, ada oknum di DPC Partai Hanura Kabupaten Tolitoli yang diduga terlibat, dan status hukumnya kini naik jadi penyidikan. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tolitoli Dr Albertinus Napitupulu SH MH menyatakan pihaknya secara resmi telah meningkatkan status penyelidikan kasus dana hibah ini […]

  • Patung Sabdo Palon Disebut Tonggak Peradaban Bali, Generasi Muda Diajak Jaga Warisan Leluhur

    Patung Sabdo Palon Disebut Tonggak Peradaban Bali, Generasi Muda Diajak Jaga Warisan Leluhur

    • calendar_month Sabtu, 6 Jun 2026
    • account_circle admin
    • visibility 26
    • 0Komentar

    BADUNG – Groundbreaking pembangunan Patung SabdonbPalon yang digagas Yayasan Sabdo Palon Nusantara mendapat apresiasi luas dari berbagai tokoh budaya dan spiritual di Bali. Untuk itu, Ketua Yayasan Perpustakaan Maharishi Markandeya MMR Puneet Malhotra menyampaikan ucapan selamat kepada Yayasan Sabdo Palon Nusantara dan Ida Bagus Dharmika (Gus Marhaen) atas dimulainya pembangunan patung yang disebut-sebut akan menjadi […]

  • Keluhan Wisatawan Asing hingga Isu Sampah, Ombudsman Kaji Tata Kelola PWA Bali

    Keluhan Wisatawan Asing hingga Isu Sampah, Ombudsman Kaji Tata Kelola PWA Bali

    • calendar_month Kamis, 22 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 24
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com |  Pungutan Wisatawan Asing (PWA) di Bali kembali menjadi perhatian publik. Selain persoalan pelayanan di lapangan, transparansi pemanfaatan dana hingga prioritas alokasi anggaran juga menjadi sorotan, khususnya terkait penanganan sampah yang dinilai masih minim dibandingkan pelestarian budaya. Sorotan ini mengemuka menyusul keluhan sejumlah wisatawan asing terkait proses pengecekan PWA yang dinilai berulang dan […]

  • Bobby Dukung Eddy Sibarani

    Bobby Dukung Eddy Sibarani

    • calendar_month Senin, 3 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 245
    • 0Komentar

    MEDAN : Wali Kota Medan yang juga Gubernur Sumut terpilih M Bobby Nasution SE MM mendukung Drs Eddy H Sibarani MSi yang akan maju sebagai Bacalon Ketua Umum KONI Sumut periode 2025-2029. Sinyal dukungan dikatakan Bobby Nasution ketika bertemu Eddy Sibarani di Medan. Eddy Sibarani, Ketua KONI Medan periode 2016-2020 dan 2020-2024 bertemu Bobby Nasution […]

  • Kuasa Hukum I Made Daging Soroti Dugaan Pelanggaran Prosedur di Polda Bali, Minta Propam Tegakkan Integritas

    Kuasa Hukum I Made Daging Soroti Dugaan Pelanggaran Prosedur di Polda Bali, Minta Propam Tegakkan Integritas

    • calendar_month Kamis, 22 Okt 2026
    • account_circle admin
    • visibility 25
    • 0Komentar

    DENPASAR, MATACOMPAS.COM — Tim kuasa hukum I Made Daging menyoroti dugaan persoalan dalam pelayanan kepolisian dan penanganan perkara yang menjerat kliennya. Tim hukum meminta Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Bali menangani laporan secara profesional, transparan, dan berintegritas tanpa melindungi anggota yang dilaporkan. Hal tersebut disampaikan I Made Ariel Suardana, S.H., M.H., yang akrab disapa […]

  • Kepala Sekolah Gelapkan Dana Akhirnya Ditangkap Polisi

    Kepala Sekolah Gelapkan Dana Akhirnya Ditangkap Polisi

    • calendar_month Minggu, 23 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 911
    • 0Komentar

    BEKASI,JARRAKPOS.COM – Polres Metro Bekasi mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan dana sekolah sebesar ratusan juta rupiah. Dua orang ditangkap terkait kasus korupsi tersebut. “Kasus ini melibatkan dua tersangka, yakni Alwi Alatas (Kepala SDIT Atssurayya) dan Holisoh Nurul Hilda (bendahara sekolah),” kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Polisi Mustofa, Jumat (21/3/2025). Kasus dugaan tindak pidana penggelapan […]

expand_less