Breaking News
light_mode
Trending Tags

Made Supartha: Era Baru Hukum Pidana Dimulai, Restorative Justice Jadi Wajah Keadilan Indonesia

  • account_circle admin
  • calendar_month Jumat, 17 Apr 2026
  • visibility 20
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR, Matakompas.com — Transformasi besar dalam sistem hukum pidana Indonesia resmi memasuki babak baru. Hal ini mengemuka dalam kegiatan Sosialisasi KUHP Nasional, KUHAP Baru, dan Undang-Undang Penyesuaian Pidana yang digelar di Auditorium Widya Sabha Universitas Udayana, Bukit Jimbaran, Jumat (17/4/2026).

Dalam forum tersebut, Ketua Pansus TRAP DPRD Bali Dr (c) I Made Supartha, SH, MH, yang juga Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali, hadir mewakili Ketua DPRD Provinsi Bali Dewa Made Mahayadnya (Dewa Jack).

Di hadapan peserta sosialisasi, Made Supartha menegaskan bahwa perubahan regulasi hukum pidana nasional bukan sekadar pembaruan normatif, melainkan pergeseran paradigma yang mendasar dalam sistem penegakan hukum di Indonesia.

“Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP disahkan pada 17 Desember 2025 untuk mendampingi KUHP nasional sebagai panduan tata cara hukum acara pidana yang baru. Sementara Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 hadir sebagai jembatan untuk menyelaraskan ketentuan pidana di luar KUHP, termasuk peraturan daerah,” ujarnya.

Menurutnya, kehadiran tiga instrumen hukum tersebut—KUHP baru, KUHAP baru, dan UU Penyesuaian Pidana—membawa semangat baru yang lebih berorientasi pada keadilan substantif, bukan sekadar penghukuman.

Ia menekankan bahwa pendekatan restorative justice atau keadilan restoratif kini menjadi roh utama dalam sistem hukum pidana Indonesia, menggantikan pola lama yang cenderung represif dan berorientasi pada pidana penjara.

“Sekarang tidak lagi semata-mata penjara. Ada pidana denda, bahkan pidana berbasis media sosial. Ini mencerminkan rasa keadilan yang lebih dekat dengan jiwa masyarakat Indonesia, berbeda dengan KUHP warisan Belanda,” tegasnya.

Lebih lanjut, Made Supartha menjelaskan bahwa sejak diberlakukan pada 2 Januari 2026, KUHP nasional baru menuntut adanya harmonisasi menyeluruh, termasuk terhadap berbagai peraturan daerah yang masih memuat ketentuan pidana.

“Karena itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 menjadi penting untuk memastikan sinkronisasi antara KUHP dengan aturan di luar KUHP, termasuk perda-perda yang ada di daerah,” jelasnya.

Secara filosofis, teoritis, dan sosiologis, ia menilai pembaruan hukum pidana ini telah memenuhi kebutuhan dan rasa keadilan masyarakat Indonesia yang terus berkembang.

“Ini momentum penting. Setelah satu abad kita menggunakan sistem lama, kini kita punya sistem hukum pidana yang lahir dari nilai-nilai bangsa sendiri. Tinggal bagaimana kita menjalankannya secara konsisten,” imbuhnya.

Made Supartha juga mengapresiasi langkah pemerintah, khususnya Wakil Menteri Hukum RI Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, yang aktif melakukan sosialisasi sebagai upaya meningkatkan pemahaman publik terhadap perubahan besar ini.

“Kegiatan seperti ini sangat baik untuk ke depan, agar masyarakat semakin taat asas hukum dan memahami arah baru sistem hukum pidana kita,” pungkasnya.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Soroti Devisa Pariwisata, LSM ARUN Bali Ungkap Dugaan Kebocoran Pajak hingga Triliunan Rupiah

    Soroti Devisa Pariwisata, LSM ARUN Bali Ungkap Dugaan Kebocoran Pajak hingga Triliunan Rupiah

    • calendar_month Jumat, 1 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 44
    • 0Komentar

    DENPASAR — Isu kebocoran potensi pendapatan daerah kembali mencuat. Sekretaris LSM ARUN Bali, Anak Agung Gede Agung Aryawan, menyoroti belum optimalnya kontribusi sektor devisa pariwisata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Bali. Dalam pernyataannya pada Jumat, 1 Mei 2026 di Denpasar, ia menegaskan bahwa jika pemerintah daerah serius mengelola devisa, maka pengawasan terhadap peredaran uang […]

  • Seorang Ibu Nekat Curi Uang 1,5 Juta di Toko Amanah

    Seorang Ibu Nekat Curi Uang 1,5 Juta di Toko Amanah

    • calendar_month Minggu, 30 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 9.405
    • 0Komentar

    MALANG,JARRAKPOS.COM – Seorang ibu di Pasar Gondanglegi, Malang, nekat m3ncur! uang sebesar Rp 1,5 juta dari Toko Amanah. Pelaku, yang diketahui datang ke toko dengan modus pura-pura membeli barang, melakukan aksinya di tengah kesibukan kasir yang melayani pembeli lain. Minggu,(30/3/2025). Kronologi kejadian bermula ketika pelaku datang ke kasir dan mulai menanyakan beberapa barang yang dijual […]

  • Demokrat Jabar Komitmen Tegak Lurus Jalankan Arahan SBY

    Demokrat Jabar Komitmen Tegak Lurus Jalankan Arahan SBY

    • calendar_month Senin, 24 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 735
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Jakarta – Ketua DPD Partai Demokrat (PD) Jawa Barat Anton Sukartono Suratto memuji arahan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang meminta seluruh kader Demokrat mengutamakan perjuangan untuk rakyat dan negara, yang harus di atas kepentingan partai. Menurut Anton pesan yang dikatakan oleh SBY merupakan sebuah prinsip fundamental yang harus terus […]

  • Rakernas III IWO 2025 Ditutup Menteri IMIPAS Agus Andrianto, Dorong Kolaborasi Tangkal Hoaks dan Perkuat Jurnalisme Digital

    Rakernas III IWO 2025 Ditutup Menteri IMIPAS Agus Andrianto, Dorong Kolaborasi Tangkal Hoaks dan Perkuat Jurnalisme Digital

    • calendar_month Rabu, 29 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 14
    • 0Komentar

    JAKARTA, Matakompas.com – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (IMIPAS), Agus Andrianto secara resmi menutup Rapat Kerja Nasional Ketiga (Rakernas III) ‎Ikatan Wartawan Online (IWO) yang berlangsung selama 2 hari berturut-turut tanggal 28-29 Oktober 2025 di Taman Ismail Marzuki (TIM) Jakarta. Ketua Dewan Kehormatan IWO ini menekankan pentingnya peran pers digital dalam era informasi serta sinergi antara […]

  • Jelang HPN 2026, PLN Tambah 80 kW Pembangkit untuk Perkuat Keandalan Listrik Pulau Ternate

    Jelang HPN 2026, PLN Tambah 80 kW Pembangkit untuk Perkuat Keandalan Listrik Pulau Ternate

    • calendar_month Kamis, 10 Sep 2026
    • account_circle Redaksi Matakompas
    • visibility 12
    • 0Komentar

    Matakompas.com- Dalam rangka memperingati Hari Pelanggan Nasional (HPN) 2026, PT PLN (Persero) Unit Induk Dwipantara melalui Unit Layanan Pusat Listrik (ULPL) Atambua terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan pasokan listrik yang andal di pulau Ternate. Komitmen tersebut diwujudkan dengan penambahan pembangkit sebesar 80 kW untuk pulau Ternate. Penambahan pembangkit tersebut diharapkan dapat memberikan dukungan tambahan terhadap […]

  • Transformasi Layanan Publik: Imigrasi Bali Hadirkan Aplikasi SIMPUL BALI

    Transformasi Layanan Publik: Imigrasi Bali Hadirkan Aplikasi SIMPUL BALI

    • calendar_month Kamis, 4 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 19
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com | Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali resmi meluncurkan aplikasi SIMPUL BALI (Strategi Komunikasi Publik Berbasis Literasi Media) yang menjadi sarana penyebarluasan informasi keimigrasian serta layanan pengaduan masyarakat berbasis teknologi informasi yang terintegrasi di seluruh UPT Imigrasi se-Bali, Rabu, 3 Desember 2025. Sosialisasi peluncuran dilakukan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, dipimpin […]

expand_less