Breaking News
light_mode
Trending Tags

Resort Rp13 Juta per Malam Disidak Pansus TRAP DPRD Bali, Diduga Berdiri di Zona Konservasi Mangrove

  • account_circle admin
  • calendar_month Selasa, 28 Apr 2026
  • visibility 15
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BULELENG — Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang dan Aset Publik (TRAP) DPRD Provinsi Bali yang dipimpin oleh I Made Supartha bersama Tim Pansus telah melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) di kawasan resor mewah Plataran, Kabupaten Buleleng, pada Selasa sore (28/4/2026).

Dalam sidak tersebut, Pansus TRAP menemukan dugaan pelanggaran serius terhadap aturan tata ruang dan perlindungan lingkungan. Kawasan resor diketahui berdiri di dalam Taman Nasional Bali Barat di atas lahan seluas kurang lebih 382 hektare dengan total 18 unit vila. Dari jumlah tersebut, sedikitnya 5 unit vila mewah teridentifikasi berdiri langsung di atas kawasan konsenvasi mangrove.

Selain itu, ditemukan indikasi kuat adanya aktivitas penebangan mangrove, pemadatan lahan, serta pelanggaran terhadap garis sempadan pantai sejauh 100 meter dari garis air pasang tertinggi.

Atas temuan ini, Pansus TRAP DPRD Bali secara tegas merekomendasikan penghentian operasional serta penutupan sementara terhadap aktivitas beberapa operasional vila mewah di kawasan tersebut hingga proses investigasi dan penegakan hukum dilakukan secara menyeluruh.

Ketua Pansus TRAP, I Made Supartha bersama Tim Pansus lainnya menegaskan bahwa nilai ekonomi tidak boleh mengorbankan kelestarian lingkungan.

“Kami menemukan vila mewah dengan tarif mencapai Rp13,5 juta per unit/malamb, namun dibangun di atas kawasan mangrove yang dilindungi. Ini jelas pelanggaran serius. Tidak boleh ada kompromi terhadap perusakan kawasan konservasi,” tegasnya.

Ia juga menambahkan terkait skala pemanfaatan lahan oleh pihak pengelola:

“Luas lahan yang digunakan oleh manajemen Plataran mencapai kurang lebih 382 hektare hutan negara dan manggrove Ini bukan skala kecil, sehingga tanggung jawab terhadap kelestarian lingkungan harus jauh lebih besar dan tidak boleh mengabaikan aturan yang berlaku,” ujarnya.

Lebih lanjut ia menegaskan:

“Peraturan Daerah Provinsi Bali secara tegas mengamanatkan perlindungan alam Bali, termasuk kawasan pesisir dan mangrove. Setiap investasi wajib tunduk pada prinsip menjaga keseimbangan alam Bali sesuai regulasi daerah.”

Dasar Hukum dan Sanksi

Tindakan tersebut diduga melanggar sejumlah regulasi, antara lain:

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, undang-undang provinsi bali 15/2023, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan Kawasan Pesisir, Perda Tata Ruang No. 2/2023, Perda Arsitektur Bali No. 2/2015, Perda Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali, dan

Ketentuan sempadan pantai minimal 100 meter dari titik pasang.

Adapun sanksi yang dapat dikenakan meliputi:

Pidana penjara hingga 10 tahun

Denda hingga Rp10 miliar

Sanksi administratif berupa pencabutan izin, penghentian kegiatan, serta kewajiban rehabilitasi mangrove

Komitmen Perlindungan Alam Bali

Pansus TRAP DPRD Bali menegaskan bahwa perlindungan alam Bali merupakan amanat konstitusional daerah yang tidak dapat ditawar. Regulasi daerah secara tegas mengatur bahwa kawasan pesisir, termasuk hutan mangrove, merupakan zona lindung yang harus dijaga keberlanjutannya.

Temuan ini menambah daftar panjang dugaan pembabatan mangrove di Bali yang dinilai mengancam keseimbangan ekosistem, meningkatkan risiko abrasi, serta merusak habitat alami.

Pansus mendesak seluruh instansi terkait untuk segera mengambil langkah tegas, transparan, dan terukur dalam menindaklanjuti kasus ini, serta memastikan tidak ada lagi praktik investasi yang melanggar aturan dan merusak lingkungan Bali.

Turut hadir dalam sidak

Ketua pansus TRAP Made Supartha, wakil sekretaris Somvir, Ketut Rochineng, Nyoman Budiutama, Oka Antara, Dyah Setuti, Gusti Mahendra Jaya, Balai Kehutanan Bali Barat, Opd terkait lain .

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mawar Putih untuk Keadilan: Warga Serangan Siap Kawal Pansus TRAP Bongkar Skandal Mangrove

    Mawar Putih untuk Keadilan: Warga Serangan Siap Kawal Pansus TRAP Bongkar Skandal Mangrove

    • calendar_month Senin, 20 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 23
    • 0Komentar

    DENPASAR , Matakompas.com — Gelombang dukungan terhadap Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali terus menguat dari akar rumput. Kali ini, suara lantang datang dari warga Kelurahan Serangan yang menilai langkah Pansus sebagai upaya krusial dalam menyelamatkan ekosistem mangrove di kawasan Tahura Ngurah Rai. Siti Sapurah, warga asli Serangan yang […]

  • Jaga Warisan Dunia, Agung Suyoga Minta Pengusaha Nakal di Jatiluwih Ditindak Tanpa Kompromi

    Jaga Warisan Dunia, Agung Suyoga Minta Pengusaha Nakal di Jatiluwih Ditindak Tanpa Kompromi

    • calendar_month Rabu, 3 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 20
    • 0Komentar

    TABANAN, Matakompas.com | Upaya penegakan tata ruang di kawasan Warisan Budaya Dunia UNESCO, Jatiluwih, Tabanan, memasuki fase yang lebih tegas. Anggota Pansus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali, Agung Suyoga, menegaskan bahwa seluruh pelanggaran yang terjadi tidak boleh hanya ditertibkan, tetapi wajib diberikan sanksi ekstra serta dikembalikan ke fungsi lahan semula. Hal itu […]

  • Aset, Izin, dan Lingkungan Disorot: Pansus TRAP DPRD Bali Keluarkan Rekomendasi Tegas untuk Bali Handara

    Aset, Izin, dan Lingkungan Disorot: Pansus TRAP DPRD Bali Keluarkan Rekomendasi Tegas untuk Bali Handara

    • calendar_month Senin, 6 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 22
    • 0Komentar

    BADUNG, Matakompas.com — Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali secara resmi menyerahkan rekomendasi strategis terkait pemanfaatan ruang dan status penguasaan lahan di kawasan Handara Golf & Resort Bali. Rekomendasi tersebut disampaikan dalam rapat paripurna ke-31 DPRD Bali di Ruang Sidang Utama, Senin (6/4/2026), kepada pihak eksekutif yaitu Bapak Gubernur […]

  • Tangisan Ibu Sepuh, Warnai Ketegangan Penolakan Eksekusi Lahan di Kuningan

    Tangisan Ibu Sepuh, Warnai Ketegangan Penolakan Eksekusi Lahan di Kuningan

    • calendar_month Sabtu, 26 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 292
    • 0Komentar

    KUNINGAN, JarrakPos.Com – Upaya eksekusi sebidang tanah dan bangunan di kawasan Jalan Baru, Kelurahan Awirarangan, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat berlangsung tegang. Upaya eksekusi ini berlangsung pada Kamis (24/04/2025) oleh Pengadilan Negeri Kuningan, menuai penolakan keras dari pihak keluarga pemilik lahan. Keluarga bersama sejumlah elemen masyarakat sipil seperti LSM dan organisasi kemasyarakatan. Situasi sempat memanas dan […]

  • Nyaris 60 Tahun Terisolasi, Jalan Baru Sangketan Akhirnya Dibuka: Mudarta Tegaskan Demokrat Bali Kerja Total

    Nyaris 60 Tahun Terisolasi, Jalan Baru Sangketan Akhirnya Dibuka: Mudarta Tegaskan Demokrat Bali Kerja Total

    • calendar_month Sabtu, 12 Sep 2026
    • account_circle admin
    • visibility 14
    • 0Komentar

    TABANAN | Penantian panjang masyarakat Desa Sangketan, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan, untuk memiliki akses jalan yang lebih layak akhirnya mulai menemukan titik terang. Setelah hampir enam dekade mengandalkan akses jalan setapak, masyarakat kini menyaksikan pembukaan badan jalan baru yang menghubungkan kawasan Banjar Dinas maupun Banjar Adat Munduk Dawa dengan Banjar Adat Puring. Pembukaan akses jalan […]

  • Polres Magelang Kota Gelar Buka Puasa Bersama Wartawan serta Pembagian Takjil untuk Warga

    Polres Magelang Kota Gelar Buka Puasa Bersama Wartawan serta Pembagian Takjil untuk Warga

    • calendar_month Jumat, 14 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 882
    • 0Komentar

    KOTA MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Polres Magelang Kota mengadakan kegiatan buka puasa bersama di Gedung Lantai tiga dan pembagian takjil di depan Musium Musvia dengan para  wartawan Magelang raya, Kamis (13/03/2025). Acara ini dipimpin oleh Kapolres Magelang Kota, AKBP Anita, dan dihadiri oleh Wakapolres, serta Pejabat Utama Polres Magelang Kota. Puluhan wartawan dari berbagai media dihadirkan untuk […]

expand_less