Breaking News
light_mode
Trending Tags

Jagatani Desak Kejati Sulteng Segera Tetapkan Tersangka Korupsi PT Cocoman

  • account_circle Admin Jakarta
  • calendar_month Jumat, 19 Jun 2026
  • visibility 32
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Matacompas.com Jakarta – Kasus dugaan korupsi pertambangan nikel oleh PT Cocoman di Kabupaten Morowali Utara (Morut) kini memasuki babak krusial. Setelah menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan pada akhir April lalu, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) didesak untuk tidak mengulur waktu dan segera menetapkan aktor intelektual di balik skandal yang merugikan ekologi serta keuangan negara ini.

Langkah Kejati Sulteng yang dipimpin Zulikar Tanjung dalam melakukan penggeledahan hingga penyitaan belasan unit alat berat—termasuk truk Volvo, excavator, hingga bulldozer—di lokasi penambangan patut diapresiasi. Terlebih, pelacakan dokumen mentah telah merambah hingga ke jantung regulasi di Direktorat Jenderal terkait di Kementerian ESDM, Jakarta. Namun, dalam hukum progresif, penyitaan alat bukti hanyalah hulu. Hilirnya adalah penyeretan para pelaku ke meja hijau.

Ketua Komite Penggerak Nasional Jagat Taruna Tiara (Jagatani), Maslam Danuri, menegaskan bahwa Kejati Sulteng tidak punya alasan lagi untuk menanda-tangani penundaan penetapan tersangka. Alur formil hukum acara pidana (KUHAP) menyatakan bahwa peningkatan status ke penyidikan berarti penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup adanya tindak pidana.

“Alat berat sudah disita, dokumen dari Kementerian ESDM sudah di tangan, dan status sudah penyidikan sejak April lalu. Lalu tunggu apa lagi? Kejati Sulteng harus segera menetapkan tersangka! Publik menunggu keberanian Kejaksaan untuk membongkar siapa saja oligarki lokal maupun nasional yang menikmati aliran dana haram dari kerugian lingkungan di Morowali Utara,” ujar Maslam Danuri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (18/6/2026).

Dimensi Kejahatan dan Kehancuran Ruang Hidup
Berdasarkan analisis jurnalisme investigatif dan pemantauan di lapangan, kasus PT Cocoman di Morowali Utara bukan sekadar pelanggaran administrasi tambang biasa. Ini adalah potret utuh dari state-captured corruption (korupsi yang menyandera kebijakan negara) yang mencakup berbagai dimensi kejahatan sekaligus.

Pertama, terdapat indikasi kuat kejahatan kerugian negara melalui dugaan manipulasi royalti, pelanggaran kuota produksi (RKAB), atau penambangan di luar konsesi sah yang merampas hak pendapatan negara bukan pajak (PNBP).

Kedua, aktivitas ini berdampak langsung pada kerusakan lingkungan hidup atau ekokosida. Praktik tambang ugal-ugalan di Sulteng kerap memicu deforestasi masif, sedimentasi sungai, dan kehancuran wilayah tangkap nelayan serta lahan tani, di mana biaya pemulihannya jauh lebih besar dari nilai korupsi finansialnya.

Ketiga, skandal ini mengindikasikan adanya pelanggaran tata kelola pemerintahan yang serius. Keterlibatan oknum birokrasi dalam memuluskan izin atau membiarkan operasional PT Cocoman berjalan tanpa pengawasan ketat memperkuat dugaan adanya praktik suap sistemik.

Langkah Kejati Sulteng yang kini mengadopsi paradigma baru Kejaksaan Agung—yakni menghitung kerugian perekonomian negara dan kerusakan lingkungan, bukan cuma kerugian keuangan negara—harus dibuktikan secara konkret.

“Morowali Utara sudah terlalu lama dieksploitasi atas nama hilirisasi, namun masyarakatnya hanya mendapatkan ampas berupa banjir selutut dan rusaknya ruang hidup. Jagatani mengingatkan Kejati Sulteng agar tidak masuk angin. Jangan sampai penyidikan ini mandek atau berakhir anti-klimaks hanya pada level operator lapangan. Tangkap aktor intelektual dan korporasinya!” tegas Maslam Danuri.

Jagatani menyatakan akan terus mengawal kasus ini secara nasional bersama jaringan masyarakat sipil dan media investigasi, guna memastikan gurita korupsi sumber daya alam di Sulawesi Tengah dapat dipotong hingga ke akarnya.

Upaya konfirmasi dan verifikasi lebih lanjut saat ini sedang dilakukan dengan menghubungi pihak manajemen PT Cocoman, jajaran Ditjen terkait di Kementerian ESDM, serta Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah beserta tim penyidik. Tanggapan resmi dari pihak-pihak terkait tersebut akan dimuat secara proporsional dalam pemberitaan berikutnya.

  • Penulis: Admin Jakarta

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jaga Inflasi dan Ketersedian Pangan, Pemkab Cirebon Gelar GPM di Weru

    Jaga Inflasi dan Ketersedian Pangan, Pemkab Cirebon Gelar GPM di Weru

    • calendar_month Rabu, 23 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 217
    • 0Komentar

    CIREBON, JARRAKPOS.COM — Dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-543 Kabupaten Cirebon, Pemerintah Kabupaten Cirebon melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) menggelar Gerakan Pangan Murah (GPM) di Kecamatan Weru, Selasa (22/4/2025). Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya menjaga stabilisasi pasokan dan harga pangan, serta pengendalian laju inflasi daerah. Sambutan Bupati Cirebon Imron yang dibacakan oleh Kepala […]

  • Satgas Premanisme Polres Magelang Kota Berhasil Tangkap Pelaku Premanisme dan Tawuran

    Satgas Premanisme Polres Magelang Kota Berhasil Tangkap Pelaku Premanisme dan Tawuran

    • calendar_month Senin, 17 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 883
    • 0Komentar

    KOTA MAGELANG,JARRAKPOS.COM  – Dalam upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) selama bulan Ramadan, Polres Magelang Kota Polda Jawa Tengah telah melaksanakan berbagai kegiatan cipta kondisi. Kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat, khususnya dalam mencegah aksi premanisme yang dapat mengganggu keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat. Aksi premanisme yang […]

  • Dispora Bengkulu Ajak Masyarakat Berolahraga Tenis di Hari Tenis Sedunia

    Dispora Bengkulu Ajak Masyarakat Berolahraga Tenis di Hari Tenis Sedunia

    • calendar_month Senin, 3 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 76
    • 0Komentar

    BENGKULU, jarrakpos.com– Dalam rangka memperingati Hari Tenis Sedunia yang jatuh pada 4 Maret 2025, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Bengkulu mengajak masyarakat untuk menjadikan tenis sebagai bagian dari gaya hidup sehat. Kepala Dispora Provinsi Bengkulu, Ika Joni Ikhwan, S.Sos., menyampaikan bahwa tenis merupakan olahraga yang tidak hanya menyehatkan tubuh, tetapi juga melatih konsentrasi, strategi, […]

  • Gung Cok Geram Namanya Dikaitkan Penolakan Rekomendasi Pansus TRAP: Saya Tolak Pembacaan, Bukan Isinya

    Gung Cok Geram Namanya Dikaitkan Penolakan Rekomendasi Pansus TRAP: Saya Tolak Pembacaan, Bukan Isinya

    • calendar_month Sabtu, 20 Jun 2026
    • account_circle admin
    • visibility 49
    • 0Komentar

    DENPASAR – Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali, Anak Agung Bagus Tri Candra Arka atau Gung Cok, meluruskan pemberitaan yang menyebut dirinya menolak rekomendasi Pansus TRAP dalam Rapat Paripurna ke-41 DPRD Bali, Jumat (19/6/2026). Gung Cok menegaskan dirinya tidak pernah menolak substansi rekomendasi yang telah disepakati bersama. Keberatannya […]

  • Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional, Lapas Sukamiskin Bersama Dirtekforma Dan Kakanwil Ditjenpas Gelar Panen Perdana Sayur Kangkung 1 Kuintal

    Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional, Lapas Sukamiskin Bersama Dirtekforma Dan Kakanwil Ditjenpas Gelar Panen Perdana Sayur Kangkung 1 Kuintal

    • calendar_month Kamis, 6 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 799
    • 0Komentar

    Bandung, jarrakpos.com | Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin untuk pertama kalinya berikan hasil positif dalam mendukung program ketahanan pangan nasional. Warga Binaan bersama dengan Direktur Teknologi Informasi & Kerjasama, M.Hilal dan Kakanwil Ditjenpas Jabar, Kusnali panen sayur kangkung sebanyak 106 Kg di Pos Kerja Pertanian Lapas Sukamiskin, Selasa (04/03/2025). Kepala Lapas Kelas I Sukamiskin, Fajar […]

  • Langgar Tata Tertib DPRD? Pansus TRAP Siapkan Laporan ke Badan Kehormatan, Sinyal Konflik Internal Makin Memanas

    Langgar Tata Tertib DPRD? Pansus TRAP Siapkan Laporan ke Badan Kehormatan, Sinyal Konflik Internal Makin Memanas

    • calendar_month Rabu, 22 Jul 2026
    • account_circle admin
    • visibility 37
    • 0Komentar

    DENPASAR – Polemik penarikan anggota Fraksi Golkar dari Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali memasuki babak baru. Jika hasil pembahasan internal DPRD menyatakan surat penarikan tersebut tidak sesuai dengan Tata Tertib (Tatib) DPRD Provinsi Bali dan dinyatakan tidak sah, Pansus TRAP memastikan akan membawa persoalan itu ke Badan […]

expand_less