Breaking News
light_mode
Trending Tags

Masa Kerja Pansus TRAP Belum Berakhir, Ketua Pansus TRAP DPRD Bali Nilai Penarikan Anggota Golkar Tak Penuhi Syarat; Berpotensi Masuk Badan Kehormatan

  • account_circle admin
  • calendar_month Rabu, 22 Jul 2026
  • visibility 26
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR – Polemik penarikan tiga anggota Fraksi Partai Golkar dari Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali memasuki babak baru. Persoalan yang semula dipandang sebagai dinamika politik internal kini berkembang menjadi isu kepatuhan terhadap Tata Tertib DPRD dan legalitas masa kerja Pansus yang hingga kini belum berakhir.

Ketua Pansus TRAP sekaligus Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Bali, Dr. (c) I Made Supartha, S.H., M.H., menegaskan bahwa penarikan anggota Pansus sebelum berakhirnya masa kerja enam bulan sebagaimana ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 6 Tahun 2026 tidak memenuhi syarat yang telah ditentukan dalam keputusan pembentukan Pansus.

Menurut Made Supartha, terdapat kekeliruan dalam penafsiran dasar hukum yang dijadikan alasan penarikan anggota Fraksi Golkar. Sebab, SK pembentukan Pansus secara tegas mengatur bahwa masa kerja Pansus berlangsung selama enam bulan dan baru dinyatakan berakhir setelah laporan akhir disampaikan kepada Pimpinan DPRD serta diterima dalam rapat paripurna internal.

“Selama masa kerja Pansus belum berakhir dan laporan akhirnya belum diterima dalam rapat paripurna, maka Pansus masih sah dan aktif menjalankan tugasnya. Karena itu, tidak ada dasar yang cukup untuk menyatakan penarikan anggota telah sesuai dengan ketentuan,” tegas Made Supartha yang juga menjabat Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Bali, Rabu (22/7/2026).

Ia menjelaskan, masa kerja Pansus TRAP masih berlaku hingga 6 Oktober 2026. Artinya, secara administratif maupun yuridis, Pansus masih memiliki kewenangan penuh melaksanakan fungsi pengawasan terhadap berbagai persoalan tata ruang, aset daerah, dan perizinan di Bali.

Menurut Made Supartha, alasan bahwa Pansus telah melakukan berbagai inspeksi mendadak (sidak), rapat kerja, maupun kunjungan lapangan tidak dapat dijadikan dasar untuk mengakhiri keanggotaan Pansus. Aktivitas tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas, bukan indikator berakhirnya masa kerja sebagaimana diatur dalam keputusan pembentukan.

“Yang menjadi ukuran bukan banyaknya sidak atau rapat yang sudah dilakukan, melainkan mekanisme yang telah ditetapkan dalam SK pembentukan Pansus dan Tata Tertib DPRD. Selama syarat-syarat itu belum terpenuhi, maka masa kerja Pansus masih berlangsung,” ujarnya.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali itu berpandangan bahwa penarikan anggota Fraksi Golkar sebelum berakhirnya masa kerja enam bulan berpotensi bertentangan dengan Tata Tertib DPRD Provinsi Bali. Apabila terbukti tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku, persoalan tersebut dinilai layak dibawa ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Bali untuk dilakukan pemeriksaan sesuai kewenangan lembaga etik dewan.

Pansus TRAP sendiri dibentuk berdasarkan keputusan Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bali pada 3 September 2025 sebagai pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD sebagaimana diamanatkan Pasal 154 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pembentukan Pansus dilakukan setelah ditemukan berbagai indikasi ketidaktaatan terhadap peraturan daerah di bidang tata ruang, perizinan, dan pengelolaan aset daerah.

Selama menjalankan tugasnya, Pansus telah melaksanakan berbagai rapat, pemanggilan pihak terkait, verifikasi dokumen, hingga inspeksi lapangan di sejumlah wilayah di Bali. Namun seluruh rangkaian tersebut masih merupakan bagian dari proses kerja Pansus yang akan berakhir setelah laporan akhir disampaikan kepada pimpinan DPRD dan diterima dalam rapat paripurna sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, menurut Made Supartha, substansi persoalan saat ini bukan lagi sekadar perbedaan sikap politik antarfraksi, melainkan menyangkut kepatuhan terhadap mekanisme hukum internal DPRD. Selama masa kerja enam bulan belum berakhir dan laporan akhir belum disahkan dalam rapat paripurna, keanggotaan Pansus tetap melekat sebagaimana ditetapkan dalam SK pembentukannya.

Apabila terdapat tindakan yang tidak sejalan dengan ketentuan tersebut, penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme kelembagaan sesuai Tata Tertib DPRD, termasuk melalui Badan Kehormatan apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran terhadap aturan internal dewan.

Dengan demikian, polemik penarikan anggota Fraksi Golkar kini tidak hanya menjadi isu politik, tetapi juga berkembang menjadi persoalan kepatuhan terhadap keputusan resmi DPRD dan penghormatan terhadap masa kerja Pansus yang secara hukum masih berlaku hingga 6 Oktober 2026.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Proyek Lift Kaca Nusa Penida Terancam Dibongkar, Pemprov Bali Tunggu Itikad Baik Investor

    Proyek Lift Kaca Nusa Penida Terancam Dibongkar, Pemprov Bali Tunggu Itikad Baik Investor

    • calendar_month Rabu, 25 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 25
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com |  Polemik pembangunan lift kaca setinggi ±180 meter di Kelingking Beach hingga kini belum menemui titik akhir. Meski telah diperintahkan untuk dibongkar, bangunan yang berdiri di kawasan Banjar Karang Dawa, Desa Bunga Mekar, Kecamatan Nusa Penida itu masih terlihat kokoh. Sebelumnya, Gubernur Bali Wayan Koster memerintahkan investor, PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment […]

  • Mangrove Serangan Disorot: I Wayan Bawa Murka, Dugaan ‘Permainan’ Lahan BTID Terancam Pidana Berat

    Mangrove Serangan Disorot: I Wayan Bawa Murka, Dugaan ‘Permainan’ Lahan BTID Terancam Pidana Berat

    • calendar_month Sabtu, 25 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 31
    • 0Komentar

    DENPASAR — Aroma pelanggaran serius kembali mencuat dari kawasan pesisir Serangan. Kali ini, sorotan tajam datang dari Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali, yang menilai dugaan “permainan” di balik pengelolaan kawasan mangrove berpotensi menyeret pihak terkait ke ranah pidana berat. Anggota Pansus TRAP, I Wayan Bawa, secara terbuka meluapkan kegeramannya […]

  • RDP Pansus TRAP Bali Soroti Tata Ruang Pecatu, Luwir Wiana: Regulasi Harus Ditegakkan

    RDP Pansus TRAP Bali Soroti Tata Ruang Pecatu, Luwir Wiana: Regulasi Harus Ditegakkan

    • calendar_month Jumat, 26 Jun 2026
    • account_circle admin
    • visibility 23
    • 0Komentar

    DENPASAR | Anggota DPRD Kabupaten Badung, I Wayan Luwir Wiana menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) sekaligus pendalaman materi dari Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Bali tentang Penegakan Peraturan Daerah Terkait Tata Ruang, Aset Daerah dan Perizinan (TRAP) di Ruang Rapat Gabungan Lantai III, Gedung DPRD Provinsi Bali, Kamis, 25 Juni 2026. Dalam RDP tersebut, Luwir […]

  • 81 Tahun Indonesia Merdeka: Harapan Generasi Muda di Tengah Zaman yang Terfragmentasi

    81 Tahun Indonesia Merdeka: Harapan Generasi Muda di Tengah Zaman yang Terfragmentasi

    • calendar_month Selasa, 18 Agt 2026
    • account_circle admin
    • visibility 29
    • 0Komentar

    Putu Wahyu Widiartana, S,H., M.H (Dosen Fakultas Hukum Universitas Pendidikan Nasional) DENPASAR – Delapan puluh satu tahun Indonesia merdeka. Dalam sebuah diskusi kebangsaan pada peringatan kemerdekaan tahun ini, muncul satu kegelisahan: apakah generasi muda Indonesia sedang kehilangan harapan? Pertanyaan itu tidak dapat dijawab secara tergesa-gesa. Generasi muda hari ini hidup dalam lanskap sosial yang berbeda […]

  • Terkendala Biaya, Pemulangan Jenazah TKI asal Ende yang Meninggal di Malaysia Butuh Uluran Tangan

    Terkendala Biaya, Pemulangan Jenazah TKI asal Ende yang Meninggal di Malaysia Butuh Uluran Tangan

    • calendar_month Minggu, 6 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 970
    • 0Komentar

    NTT, Jarrakpos.com – Kesedihan menimpah keluarga almarhum Efridus Mario, seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang meninggal di Malaysia. Efridus Mario, pria asal Kabupaten Ende, Kecamatan Nangapanda, Desa Tiweria. Saat ini jenazah TKI tersebut berada di Kupang namun masih terkendala biaya untuk pemulangan ke Flores kampung halamannya. Jenazah saat ini sedang disemayamkan di rumah Singgah Susteran […]

  • Putu Leong Sebut Gubernur Wayan Koster Konsisten Jaga Warisan Adiluhung Sad Kerthi Lewat Tumpek Uye

    Putu Leong Sebut Gubernur Wayan Koster Konsisten Jaga Warisan Adiluhung Sad Kerthi Lewat Tumpek Uye

    • calendar_month Selasa, 8 Sep 2026
    • account_circle admin
    • visibility 16
    • 0Komentar

    DENPASAR — Komitmen Gubernur Bali Wayan Koster dalam menjaga, merawat, dan menghidupkan kembali warisan adiluhung kearifan lokal Bali melalui pelaksanaan Rahina Tumpek mendapat apresiasi dari CEO Jarrak Group (JG), I Putu Sudiartana, yang akrab disapa Putu Leong. Menurut Putu Sudiartana, langkah Gubernur Wayan Koster menjadikan Rahina Tumpek sebagai gerakan bersama masyarakat menunjukkan keseriusan pemerintah dalam […]

expand_less