Masa Kerja Pansus TRAP Belum Berakhir, Ketua Pansus TRAP DPRD Bali Nilai Penarikan Anggota Golkar Tak Penuhi Syarat; Berpotensi Masuk Badan Kehormatan
- account_circle admin
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 6
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DENPASAR – Polemik penarikan tiga anggota Fraksi Partai Golkar dari Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali memasuki babak baru. Persoalan yang semula dipandang sebagai dinamika politik internal kini berkembang menjadi isu kepatuhan terhadap Tata Tertib DPRD dan legalitas masa kerja Pansus yang hingga kini belum berakhir.
Ketua Pansus TRAP sekaligus Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Bali, Dr. (c) I Made Supartha, S.H., M.H., menegaskan bahwa penarikan anggota Pansus sebelum berakhirnya masa kerja enam bulan sebagaimana ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 6 Tahun 2026 tidak memenuhi syarat yang telah ditentukan dalam keputusan pembentukan Pansus.
Menurut Made Supartha, terdapat kekeliruan dalam penafsiran dasar hukum yang dijadikan alasan penarikan anggota Fraksi Golkar. Sebab, SK pembentukan Pansus secara tegas mengatur bahwa masa kerja Pansus berlangsung selama enam bulan dan baru dinyatakan berakhir setelah laporan akhir disampaikan kepada Pimpinan DPRD serta diterima dalam rapat paripurna internal.
“Selama masa kerja Pansus belum berakhir dan laporan akhirnya belum diterima dalam rapat paripurna, maka Pansus masih sah dan aktif menjalankan tugasnya. Karena itu, tidak ada dasar yang cukup untuk menyatakan penarikan anggota telah sesuai dengan ketentuan,” tegas Made Supartha yang juga menjabat Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Bali, Rabu (22/7/2026).
Ia menjelaskan, masa kerja Pansus TRAP masih berlaku hingga 6 Oktober 2026. Artinya, secara administratif maupun yuridis, Pansus masih memiliki kewenangan penuh melaksanakan fungsi pengawasan terhadap berbagai persoalan tata ruang, aset daerah, dan perizinan di Bali.
Menurut Made Supartha, alasan bahwa Pansus telah melakukan berbagai inspeksi mendadak (sidak), rapat kerja, maupun kunjungan lapangan tidak dapat dijadikan dasar untuk mengakhiri keanggotaan Pansus. Aktivitas tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas, bukan indikator berakhirnya masa kerja sebagaimana diatur dalam keputusan pembentukan.
“Yang menjadi ukuran bukan banyaknya sidak atau rapat yang sudah dilakukan, melainkan mekanisme yang telah ditetapkan dalam SK pembentukan Pansus dan Tata Tertib DPRD. Selama syarat-syarat itu belum terpenuhi, maka masa kerja Pansus masih berlangsung,” ujarnya.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali itu berpandangan bahwa penarikan anggota Fraksi Golkar sebelum berakhirnya masa kerja enam bulan berpotensi bertentangan dengan Tata Tertib DPRD Provinsi Bali. Apabila terbukti tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku, persoalan tersebut dinilai layak dibawa ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Bali untuk dilakukan pemeriksaan sesuai kewenangan lembaga etik dewan.
Pansus TRAP sendiri dibentuk berdasarkan keputusan Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bali pada 3 September 2025 sebagai pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD sebagaimana diamanatkan Pasal 154 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pembentukan Pansus dilakukan setelah ditemukan berbagai indikasi ketidaktaatan terhadap peraturan daerah di bidang tata ruang, perizinan, dan pengelolaan aset daerah.
Selama menjalankan tugasnya, Pansus telah melaksanakan berbagai rapat, pemanggilan pihak terkait, verifikasi dokumen, hingga inspeksi lapangan di sejumlah wilayah di Bali. Namun seluruh rangkaian tersebut masih merupakan bagian dari proses kerja Pansus yang akan berakhir setelah laporan akhir disampaikan kepada pimpinan DPRD dan diterima dalam rapat paripurna sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, menurut Made Supartha, substansi persoalan saat ini bukan lagi sekadar perbedaan sikap politik antarfraksi, melainkan menyangkut kepatuhan terhadap mekanisme hukum internal DPRD. Selama masa kerja enam bulan belum berakhir dan laporan akhir belum disahkan dalam rapat paripurna, keanggotaan Pansus tetap melekat sebagaimana ditetapkan dalam SK pembentukannya.
Apabila terdapat tindakan yang tidak sejalan dengan ketentuan tersebut, penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme kelembagaan sesuai Tata Tertib DPRD, termasuk melalui Badan Kehormatan apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran terhadap aturan internal dewan.
Dengan demikian, polemik penarikan anggota Fraksi Golkar kini tidak hanya menjadi isu politik, tetapi juga berkembang menjadi persoalan kepatuhan terhadap keputusan resmi DPRD dan penghormatan terhadap masa kerja Pansus yang secara hukum masih berlaku hingga 6 Oktober 2026.
- Penulis: admin


Saat ini belum ada komentar