Breaking News
light_mode
Trending Tags

PN Bandung Gelar Sidang Kasus Penggelapan Dana Rp 100 Miliar:  Keuangan PT. BIG Akui Uang Sudah Dibayarkan

  • account_circle admin
  • calendar_month Kamis, 30 Jan 2025
  • visibility 276
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JARRAKPOS.COM. BANDUNG – Perkembangan terbaru dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Rp 100 miliar yang menjerat terdakwa MT semakin menarik perhatian publik.

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas IA Khusus pada Kamis, 30 Januari 2025, saksi dari bagian administrasi keuangan PT. BIG, Devi Meilina, mengungkap fakta mengejutkan terkait aliran dana tersebut.

Devi menyatakan bahwa dana sebesar Rp 100 miliar yang ditransfer dari Sinar Rannerindo ke rekening MT sudah diganti dengan cek atas nama MT. Cek tersebut kemudian diterima oleh The Siauw Thjiu dan telah dicairkan ke dalam beberapa rekening, termasuk rekening The Siauw Thjiu, Tjindriawaty Halim, Budiman Halim, serta PT Jaya Mulia Raya.

Bahkan, lanjut Devi, jumlah yang dicairkan oleh The Siauw Thjiu melebihi nominal yang ditransfer dari Sinar Rannerindo ke rekening MT, dengan kelebihan dana mencapai Rp 1 miliar lebih.

“Sebenarnya uang yang Rp 100 miliar itu sudah dicairkan,” ujar Devi dalam persidangan.

Kuasa Hukum Terdakwa: “Tidak Ada Unsur Pidana”

Pernyataan saksi ini sejalan dengan keterangan saksi-saksi sebelumnya yang juga dihadirkan dalam persidangan. Kuasa hukum terdakwa dari Kantor Hukum Randy Raynaldo menegaskan bahwa total nilai transaksi dari tahun 2015 hingga 2021 mencapai Rp 1,3 triliun. Namun, terdapat kelebihan dana yang ditarik sebesar Rp 36 miliar.

Pengacara Edward Gultom, yang juga tergabung dalam tim pembela terdakwa, menyatakan bahwa dengan adanya fakta bahwa uang tersebut telah dicairkan dan dialihkan ke pihak lain, maka logika hukum menegaskan bahwa pasal 372 (penggelapan) dan pasal 378 (penipuan) dalam dakwaan JPU harus gugur.

“Kalau sudah dicairkan dan dibayarkan, logika hukumnya gugur. Pasal 372 dan 378 harus gugur. Semua ini akan kita tuangkan dalam pledoi,” tegas Edward Gultom.

Edward juga menambahkan bahwa justru saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebenarnya memberikan keterangan yang meringankan terdakwa.

“Tidak ada dalil-dalil yang mendukung dakwaan JPU,” imbuhnya.

Sidang Berlanjut Pekan Depan, Saksi Ahli Akan Dihadirkan

Sidang perkara ini masih akan terus berlanjut. Pekan depan, pengadilan dijadwalkan untuk mendengarkan keterangan saksi lainnya, termasuk saksi ahli yang akan memberikan analisis lebih mendalam terkait dugaan penggelapan dana ini.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan aliran dana dalam jumlah besar dan menyingkap kompleksitas transaksi keuangan yang terjadi selama bertahun-tahun. Dengan fakta bahwa dana tersebut telah dialihkan dan dicairkan, pembelaan dari pihak terdakwa semakin menguat, sementara JPU perlu menghadirkan bukti yang lebih solid guna mempertahankan dakwaannya.

Apakah dakwaan penggelapan dana senilai Rp 100 miliar ini akan tetap bertahan di pengadilan? Ataukah pembelaan terdakwa akan berhasil menggugurkan tuduhan? Sidang lanjutan pekan depan akan menjadi babak penting dalam kasus ini.***

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Cuhok Desak Kabel Provider Semrawut Ditertibkan: Jangan Tunggu Korban Berjatuhan!

    Cuhok Desak Kabel Provider Semrawut Ditertibkan: Jangan Tunggu Korban Berjatuhan!

    • calendar_month Jumat, 14 Agt 2026
    • account_circle admin
    • visibility 20
    • 0Komentar

    JEMBRANA – Keberadaan kabel jaringan provider internet yang semrawut dan menjuntai di sejumlah wilayah Kabupaten Jembrana mendapat perhatian serius dari DPRD Kabupaten Jembrana. Selain mengganggu estetika lingkungan, kabel yang dipasang tidak sesuai standar dinilai berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat. Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Jembrana, I Ketut Suastika, yang akrab disapa Cuhok, mengungkapkan pihaknya beberapa waktu […]

  • Gubernur Koster Tawarkan Model Pertanian Organik Bali di Forum Kebijakan Global, Angkat Subak dan Sad Kerthi sebagai Solusi Krisis Iklim

    Gubernur Koster Tawarkan Model Pertanian Organik Bali di Forum Kebijakan Global, Angkat Subak dan Sad Kerthi sebagai Solusi Krisis Iklim

    • calendar_month Kamis, 2 Jul 2026
    • account_circle admin
    • visibility 19
    • 0Komentar

    LONDON | Gubernur Bali, Wayan Koster, kembali membawa pengalaman dan kebijakan pembangunan Bali ke panggung internasional. Dalam rangkaian agenda London Climate Action Week 2026, Gubernur Koster menghadiri Focus Group Discussion (FGD) Dialog Kebijakan Global untuk Pertanian Berkelanjutan yang digelar pada 24 Juni 2026 oleh United Kingdom Foreign, Commonwealth & Development Office (UK FCDO), World Bank […]

  • Layanan Makin Dekat, Dirjen Imigrasi Resmikan Immigration Lounge di Discovery Mall Bali

    Layanan Makin Dekat, Dirjen Imigrasi Resmikan Immigration Lounge di Discovery Mall Bali

    • calendar_month Kamis, 27 Agt 2026
    • account_circle admin
    • visibility 20
    • 0Komentar

    BADUNG – Pelayanan keimigrasian di Bali kini semakin dekat dengan masyarakat. Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko meresmikan Immigration Lounge Discovery Mall Bali, Kamis (27/8/2026), sebagai bagian dari upaya menghadirkan pelayanan publik yang lebih mudah, nyaman dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat. Peresmian fasilitas tersebut turut dihadiri Gubernur Bali I Wayan Koster dan General Manager Discovery Mall […]

  • Tagel Winarta Dorong Koordinasi Tokoh Agama Jaga Kesakralan Nyepi di Bali

    Tagel Winarta Dorong Koordinasi Tokoh Agama Jaga Kesakralan Nyepi di Bali

    • calendar_month Kamis, 12 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 14
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – Komisi I DPRD Provinsi Bali dengan Komisi IV DPRD Bali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Rapat Gabungan Lantai III Gedung DPRD Provinsi Bali, Kamis, 12 Maret 2026.  Rapat ini membahas pengamanan dan ketertiban masyarakat menjelang perayaan Hari Raya Nyepi Tahun Saka 1948 yang berdekatan dengan Hari Raya Idul Fitri 1447 […]

  • Investor Lift Kaca Pantai Kelingking Lakukan Pelanggaran Berat, Gubernur Koster: Stop dan Bongkar

    Investor Lift Kaca Pantai Kelingking Lakukan Pelanggaran Berat, Gubernur Koster: Stop dan Bongkar

    • calendar_month Minggu, 23 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 24
    • 0Komentar

    DENPASAR-Gubernur Bali Wayan Koster mengambil sikap tegas terhadap proyek pembangunan lift kaca di kawasan Pantai Kelingking, Nusa Penida, Kabupaten Klungkung yang belakangan menuai polemik. Setelah melakukan kajian dan menemukan pelanggaran sangat berat, Gubernur Koster memerintahkan penyetopan dan pembongkaran lift kaca yang saat ini tengah dalam proses pengerjaan. Selain penyetopan dan pembongkaran proyek, pihak penyelenggara juga […]

  • Ketua Komisi I DPRD Bali: Peran MDA dan Pararem Sangat Penting Cegah Kriminalitas, Pecalang Jangan Tumpang Tindih dengan Polisi

    Ketua Komisi I DPRD Bali: Peran MDA dan Pararem Sangat Penting Cegah Kriminalitas, Pecalang Jangan Tumpang Tindih dengan Polisi

    • calendar_month Selasa, 14 Jul 2026
    • account_circle admin
    • visibility 24
    • 0Komentar

    DENPASAR – Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Budiutama, menegaskan bahwa keterlibatan Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali menjadi bagian penting dalam upaya memperkuat sistem keamanan dan ketertiban masyarakat di Pulau Dewata. Menurutnya, pencegahan kriminalitas tidak cukup hanya mengandalkan aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan sinergi dengan desa adat melalui aturan-aturan adat yang […]

expand_less