Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKUM » PN Bandung Gelar Sidang Kasus Penggelapan Dana Rp 100 Miliar:  Keuangan PT. BIG Akui Uang Sudah Dibayarkan

PN Bandung Gelar Sidang Kasus Penggelapan Dana Rp 100 Miliar:  Keuangan PT. BIG Akui Uang Sudah Dibayarkan

  • account_circle admin
  • calendar_month Kamis, 30 Jan 2025
  • visibility 260
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JARRAKPOS.COM. BANDUNG – Perkembangan terbaru dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Rp 100 miliar yang menjerat terdakwa MT semakin menarik perhatian publik.

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas IA Khusus pada Kamis, 30 Januari 2025, saksi dari bagian administrasi keuangan PT. BIG, Devi Meilina, mengungkap fakta mengejutkan terkait aliran dana tersebut.

Devi menyatakan bahwa dana sebesar Rp 100 miliar yang ditransfer dari Sinar Rannerindo ke rekening MT sudah diganti dengan cek atas nama MT. Cek tersebut kemudian diterima oleh The Siauw Thjiu dan telah dicairkan ke dalam beberapa rekening, termasuk rekening The Siauw Thjiu, Tjindriawaty Halim, Budiman Halim, serta PT Jaya Mulia Raya.

Bahkan, lanjut Devi, jumlah yang dicairkan oleh The Siauw Thjiu melebihi nominal yang ditransfer dari Sinar Rannerindo ke rekening MT, dengan kelebihan dana mencapai Rp 1 miliar lebih.

“Sebenarnya uang yang Rp 100 miliar itu sudah dicairkan,” ujar Devi dalam persidangan.

Kuasa Hukum Terdakwa: “Tidak Ada Unsur Pidana”

Pernyataan saksi ini sejalan dengan keterangan saksi-saksi sebelumnya yang juga dihadirkan dalam persidangan. Kuasa hukum terdakwa dari Kantor Hukum Randy Raynaldo menegaskan bahwa total nilai transaksi dari tahun 2015 hingga 2021 mencapai Rp 1,3 triliun. Namun, terdapat kelebihan dana yang ditarik sebesar Rp 36 miliar.

Pengacara Edward Gultom, yang juga tergabung dalam tim pembela terdakwa, menyatakan bahwa dengan adanya fakta bahwa uang tersebut telah dicairkan dan dialihkan ke pihak lain, maka logika hukum menegaskan bahwa pasal 372 (penggelapan) dan pasal 378 (penipuan) dalam dakwaan JPU harus gugur.

“Kalau sudah dicairkan dan dibayarkan, logika hukumnya gugur. Pasal 372 dan 378 harus gugur. Semua ini akan kita tuangkan dalam pledoi,” tegas Edward Gultom.

Edward juga menambahkan bahwa justru saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebenarnya memberikan keterangan yang meringankan terdakwa.

“Tidak ada dalil-dalil yang mendukung dakwaan JPU,” imbuhnya.

Sidang Berlanjut Pekan Depan, Saksi Ahli Akan Dihadirkan

Sidang perkara ini masih akan terus berlanjut. Pekan depan, pengadilan dijadwalkan untuk mendengarkan keterangan saksi lainnya, termasuk saksi ahli yang akan memberikan analisis lebih mendalam terkait dugaan penggelapan dana ini.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan aliran dana dalam jumlah besar dan menyingkap kompleksitas transaksi keuangan yang terjadi selama bertahun-tahun. Dengan fakta bahwa dana tersebut telah dialihkan dan dicairkan, pembelaan dari pihak terdakwa semakin menguat, sementara JPU perlu menghadirkan bukti yang lebih solid guna mempertahankan dakwaannya.

Apakah dakwaan penggelapan dana senilai Rp 100 miliar ini akan tetap bertahan di pengadilan? Ataukah pembelaan terdakwa akan berhasil menggugurkan tuduhan? Sidang lanjutan pekan depan akan menjadi babak penting dalam kasus ini.***

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ratusan Umat Hadiri Pengecoran Rupang Buddha Nusantara di Vihāra Buddha Sakyamuni Denpasar

    Ratusan Umat Hadiri Pengecoran Rupang Buddha Nusantara di Vihāra Buddha Sakyamuni Denpasar

    • calendar_month Minggu, 8 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 3
    • 0Komentar

    DENPASAR | Sangha Theravāda Indonesia (STI) mempersiapkan berbagai program istimewa untuk menyambut perayaan 50 tahun atau Tahun Kencana pada 2026. Salah satu kegiatan utama adalah pengecoran Rupang Buddha Nusantara setinggi lima meter yang melibatkan umat Buddha dari berbagai wilayah di Indonesia. Prototipe rupang tersebut terinspirasi dari arca Buddha yang ditemukan di Candi Sewu, kompleks candi […]

  • Ratusan Personil Keamanan, Siap Amankan Arus Mudik di Kuningan

    Ratusan Personil Keamanan, Siap Amankan Arus Mudik di Kuningan

    • calendar_month Kamis, 20 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 790
    • 0Komentar

    KUNINGAN, JarrakPos.Com – Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian, menyampaikan amanat Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Tahun 2025. Ada beberpa pesan penting yang ditekankan kepada jajarannya untuk mewujudkan mudik yang aman, keluarga nyaman. Willy menyampaikan amanat itu dalam Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Tahun 2025 yang digelar di Mapolres […]

  • Bersikap Kooperatif!! Pansus DPRD Bali Beri Tenggat ke Nusa Bay Menjangan, Benahi Izin dan Jaga Ekosistem

    Bersikap Kooperatif!! Pansus DPRD Bali Beri Tenggat ke Nusa Bay Menjangan, Benahi Izin dan Jaga Ekosistem

    • calendar_month Rabu, 29 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 3
    • 0Komentar

    BULELENG — Pansus TRAP DPRD Bali kembali melanjutkan pengawasan ketat terhadap aktivitas usaha pariwisata di kawasan konservasi dengan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kawasan Nusa Bay Menjangan, Selasa (28/4/2026). Dalam sidak tersebut, sejumlah persoalan serius terungkap, mulai dari perizinan, kesesuaian tata ruang, hingga dugaan dampak terhadap ekosistem hutan dan laut. Sidak tersebut dipimpin langsung oleh […]

  • Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan WN Belanda di Badung, Dua WNA Brasil Masih Buron

    Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan WN Belanda di Badung, Dua WNA Brasil Masih Buron

    • calendar_month Senin, 30 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 2
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com — Kepolisian Daerah Bali menggelar konferensi pers terkait kasus penganiayaan berat yang menyebabkan tewasnya seorang warga negara Belanda di sebuah villa kawasan Kuta Utara. Peristiwa tragis ini terjadi di Villa Amira No. 1, Banjar Anyar Kelod, dan kini tengah menjadi perhatian serius aparat. Konferensi pers yang berlangsung di Lobby Mapolda Bali pada Sabtu […]

  • Wayan Sayoga: Bali Tidak Boleh Dijual Atas Nama Investasi, Fraksi Golkar DPRD Bali Kini Jadi Sorotan

    Wayan Sayoga: Bali Tidak Boleh Dijual Atas Nama Investasi, Fraksi Golkar DPRD Bali Kini Jadi Sorotan

    • calendar_month Rabu, 20 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 3
    • 0Komentar

    DENPASAR — Polemik proyek Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali di Pulau Serangan kembali mengguncang ruang publik Bali. Di tengah isu pembabatan mangrove, dugaan persoalan tata ruang, hingga keberadaan pura dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), sorotan kini tidak hanya tertuju kepada investor, tetapi juga mulai mengarah tajam kepada sikap politik para wakil rakyat, termasuk […]

  • BTID Kembali Disorot, Kejati Bali Bongkar Dugaan Tukar Guling Hutan Negara di Lereng Gunung Agung

    BTID Kembali Disorot, Kejati Bali Bongkar Dugaan Tukar Guling Hutan Negara di Lereng Gunung Agung

    • calendar_month Kamis, 7 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 6
    • 0Komentar

    KARANGASEM – Dugaan polemik tukar guling lahan mangrove yang dikaitkan dengan proyek PT Bali Turtle Island Development (BTID) kini memasuki babak yang semakin serius. Setelah menelusuri lokasi di Jembrana, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali melanjutkan pengusutan ke wilayah Karangasem dan menemukan fakta-fakta yang memantik perhatian publik. Rabu (6/5), tim Kejati Bali turun langsung ke kawasan hutan […]

expand_less