Breaking News
light_mode
Trending Tags

Reformasi KUHAP Dibedah di Universitas Bali Internasional: Risiko, Harapan, dan Gagasan Baru

  • account_circle admin
  • calendar_month Selasa, 2 Des 2025
  • visibility 20
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR, Matakompas.com – Seminar hukum digelar Program Studi Hukum Fakultas Bisnis, Sosial, dan Teknologi Humaniora (FBSTH) Universitas Bali Internasional kembali memantik perhatian publik.

Dengan tema “KUHAP di antara Harapan Baru atau Kekhawatiran Baru: Perspektif Hukum dan Masyarakat”, kegiatan ini menjadi ajang pembahasan serius mengenai arah reformasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan dampaknya terhadap tatanan penegakan hukum nasional.

Membuka acara, Wakil Rektor I Universitas Bali Internasional menegaskan pentingnya meningkatkan literasi hukum di tengah perubahan regulasi yang terus berkembang. Ia menilai, pemahaman terhadap KUHAP adalah fondasi penting pembentukan budaya hukum yang sehat di kalangan akademisi maupun masyarakat umum.

Seminar menghadirkan dua Narasumber utama, yaitu mantan ketua komisi III DPR RI yang juga  Praktisi Hukum I Gede Pasek Suardika (GPS)  dan Akademisi I Putu Harry Suandana Putra. Keduanya dikenal aktif dalam diskursus reformasi hukum nasional dan memberikan sorotan tajam terhadap dinamika revisi KUHAP, mulai dari persoalan teknis di lapangan hingga implikasinya pada perlindungan hak asasi manusia (HAM).

Acara dipandu oleh Dosen Universitas Bali Internasional, Ni Putu Yuliana Kemalasari, SH., MH., yang mengarahkan diskusi secara interaktif dan terstruktur sehingga setiap isu krusial dapat digali mendalam.

Sorotan Utama: Kekhawatiran atas Kewenangan Aparat dan Perlindungan HAM

Dalam sesi pemaparan, para narasumber menilai revisi KUHAP berpotensi membuka peluang tumpang tindih regulasi, perubahan kewenangan penyidik, hingga risiko pelemahan perlindungan HAM.

Di sisi lain, reformasi ini juga memberi peluang perbaikan besar, seperti penyempurnaan tata kelola penyidikan, peningkatan kepastian hukum, serta sinkronisasi antar lembaga penegak hukum.

Harry Suandana menegaskan bahwa persoalan di daerah, seperti keterbatasan SDM dan sarana penyidikan, harus masuk dalam pertimbangan revisi. Ia menekankan bahwa revisi KUHAP harus mampu menjawab tantangan di lapangan, terutama terkait kejelasan kewenangan penyidik dan perlindungan korban.

Sementara itu, GPS mengingatkan bahwa perluasan kewenangan tanpa batasan yang jelas dapat membuka ruang kriminalisasi. GPS mengatakan prinsip kehati-hatian tetap harus dijaga, karena sedikit kelonggaran kewenangan dapat berakibat besar bagi warga negara.

Ia juga menyoroti belum responsifnya KUHAP terhadap perkembangan teknologi digital, terutama dalam aspek pengelolaan bukti elektronik.

Diskusi Menghangat: Advokat, Korban, hingga Risiko Penyalahgunaan Kekuasaan

Sesi tanya jawab dengan mahasiswa membuat suasana seminar semakin dinamis. Peserta mempertanyakan potensi tindakan represif jika pasal-pasal baru tidak diawasi dengan baik. Ada pula yang menyoroti lambannya proses peradilan yang memicu menurunnya kepercayaan publik.

Isu mengenai minimnya perlindungan korban dalam hukum acara pidana juga mengemuka, sejalan dengan kritik narasumber bahwa fokus publik terlalu berat pada perlindungan tersangka.

Narasumber menegaskan bahwa revisi KUHAP harus inklusif, melibatkan akademisi, masyarakat, hingga praktisi hukum agar tidak menjadi produk hukum yang elitis.

Universitas Bali Internasional Tegaskan Komitmen Akademik

Melalui penyelenggaraan seminar ini, Universitas Bali Internasional menunjukkan komitmennya dalam menguatkan budaya akademik yang kritis dan progresif. Diskusi seputar KUHAP dinilai bukan hanya memperkaya pengetahuan mahasiswa, tetapi juga melatih kepekaan mereka terhadap dinamika reformasi hukum di Indonesia.

Pada penutupan, kedua narasumber sepakat bahwa reformasi KUHAP adalah momentum penting untuk memperkuat sistem peradilan pidana, namun prosesnya harus dilakukan hati-hati dan partisipatif agar tidak melahirkan persoalan baru. (red).

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gerak Cepat Polresta Denpasar, Pelaku Pembunuhan Perempuan di Rumah Kos Berhasil Ditangkap Kurang dari 3 Jam.

    Gerak Cepat Polresta Denpasar, Pelaku Pembunuhan Perempuan di Rumah Kos Berhasil Ditangkap Kurang dari 3 Jam.

    • calendar_month Kamis, 16 Jul 2026
    • account_circle Redaksi Bali
    • visibility 38
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – Sat Reskrim Polresta Denpasar bersama Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan dalam waktu 3 jam setelah penemuan mayat berhasil mengamankan pelaku pembunuhan terhadap seorang perempuan yang diperkirakan dianiaya hingga meninggal pada Jumat, 10 Juli 2026, korban ditemukan dikos di Jalan Mekar II Blok A XII Kavling 6, Banjar Pitik, Pedungan, Denpasar Selatan. Menurut […]

  • Banding Berujung Bumerang, Panglima Hukum Togar Situmorang Divonis 3 Tahun Penjara

    Banding Berujung Bumerang, Panglima Hukum Togar Situmorang Divonis 3 Tahun Penjara

    • calendar_month Rabu, 3 Jun 2026
    • account_circle admin
    • visibility 23
    • 0Komentar

    DENPASAR – Perjalanan hukum advokat senior Bali, Togar Situmorang, memasuki babak baru. Setelah sebelumnya divonis 2 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar dalam perkara penipuan terhadap kliennya, Pengadilan Tinggi Denpasar kini memutuskan memperberat hukuman tersebut menjadi 3 tahun penjara. Putusan banding tersebut menjadi perhatian publik karena majelis hakim tingkat banding menilai hukuman yang […]

  • Dukung Budi Pekerti Siswa, SMPN 7 Kuningan Kini Punya Masjid Sendiri

    Dukung Budi Pekerti Siswa, SMPN 7 Kuningan Kini Punya Masjid Sendiri

    • calendar_month Minggu, 23 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 857
    • 0Komentar

    KUNINGAN, JarrakPos.Com – Bersamaan di Bulan Ramadhan SMP Negeri 7 Kuningan kini memiliki Masjid Nurul Ilmi sebagai sarana ibadah dan pembinaan Budi Pekerti bagi siswa. Masjid tersebut diresmikan Bupati Kuningan, Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si., ditandai dengan prosesi gunting pita dan penandatanganan prasasti, Sabtu (22/3/2025). Bupati Dian mengatakan, keberadaan masjid di lingkungan sekolah dapat […]

  • Kreativitas Pemuda, Aset Bangsa: Dispora Bengkulu Galakkan Program Pengembangan

    Kreativitas Pemuda, Aset Bangsa: Dispora Bengkulu Galakkan Program Pengembangan

    • calendar_month Rabu, 12 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 111
    • 0Komentar

    BENGKULU, jarrakpos.com – Generasi muda memiliki peran strategis dalam memajukan bangsa melalui kreativitas dan inovasi. Untuk mendukung hal tersebut, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Bengkulu terus menggalakkan berbagai program pengembangan kepemudaan, salah satunya melalui Pekan Kreativitas Pemuda Indonesia (Kreativinesia). Kepala Bidang Pemberdayaan Pemuda Dispora Bengkulu, Indara Jaya Syam, menegaskan bahwa pemberdayaan pemuda merupakan langkah […]

  • Ingan Pane Ketua AFK Medan

    Ingan Pane Ketua AFK Medan

    • calendar_month Minggu, 20 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 430
    • 0Komentar

    Medan – Ingan Habibi Pane secara resmi terpilih sebagai Ketua Asosiasi Futsal Kabupaten (AFK) Kota Medan untuk periode 2025-2029. Ia menggantikan ketua sebelumnya yang dijabat Al Husaini masa khidmat 2021-2025. Pemilihan ini berlangsung dalam acara Kongres AFK Kota Medan yang digelar di Karya Futsal Medan, Minggu (20/5) Ia terpilih secara aklamasi pada kongres yang dihadiri […]

  • Ketut Boping Soroti Tata Tertib DPRD Bali: Minta Pembahasan Rekomendasi Pansus Lewat Bamus, Jangan Terburu-buru Diserahkan ke Eksekutif

    Ketut Boping Soroti Tata Tertib DPRD Bali: Minta Pembahasan Rekomendasi Pansus Lewat Bamus, Jangan Terburu-buru Diserahkan ke Eksekutif

    • calendar_month Jumat, 19 Jun 2026
    • account_circle admin
    • visibility 84
    • 0Komentar

    DENPASAR – Anggota DPRD Provinsi Bali dari Daerah Pemilihan Tabanan, I Ketut Suryadi S.Sos., M.Si atau yang akrab disapa Ketut Boping, menyatakan sependapat dengan pandangan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP), I Made Supartha, yang menginginkan rekomendasi Pansus diproses sesuai mekanisme dan tata tertib DPRD sebelum disampaikan kepada pihak eksekutif. […]

expand_less