Breaking News
light_mode
Trending Tags

Dihadiri 46 Anggota DPRD, Gubernur Koster Jelaskan Raperda Penyertaan Modal BPD Bali

  • account_circle admin
  • calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
  • visibility 11
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR, Matakompas.com | Gubernur Bali Wayan Koster memberikan penjelasan resmi atas Pandangan Umum (PU) Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Bali terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali.

Penjelasan Gubernur Koster disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-24 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026 di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Selasa, 20 Januari 2026.

Rapat Paripurna yang dihadiri oleh 46 anggota DPRD Provinsi Bali itu menjadi forum klarifikasi sekaligus penguatan komitmen antara eksekutif dan legislatif dalam mendukung penguatan permodalan BPD Bali sebagai bank milik daerah.

Dalam penyampaiannya, Gubernur Koster mengapresiasi pandangan, saran, serta masukan dari seluruh fraksi DPRD yang dinilai konstruktif dan sejalan dengan upaya memperkuat tata kelola keuangan daerah.

“Saya memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas pandangan dan masukan seluruh fraksi DPRD. Seluruhnya menjadi bagian penting dalam penyempurnaan Raperda ini agar benar-benar memberikan manfaat optimal bagi daerah dan masyarakat Bali,” imbuhnya.

Gubernur Koster menjelaskan bahwa judul dan substansi Raperda telah disesuaikan dengan regulasi sebelumnya, yakni Perda Nomor 3 Tahun 2014, Perda Nomor 3 Tahun 2015, dan Perda Nomor 3 Tahun 2021. Selain itu, Raperda juga telah melalui proses harmonisasi bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum serta mendapatkan arahan dari Kementerian Dalam Negeri dalam tahapan fasilitasi.

Terkait mekanisme penambahan penyertaan modal, Wayan Koster menegaskan bahwa seluruh proses telah dibahas dan disepakati dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT BPD Bali sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Penambahan penyertaan modal ini telah dibahas dan disetujui dalam RUPS PT BPD Bali serta memenuhi ketentuan Undang-Undang Perseroan Terbatas. Prosesnya dilakukan secara transparan dan akuntabel,” tegasnya.

Gubernur Koster juga menambahkan, penyertaan modal dilakukan dalam bentuk inbreng aset tanah senilai Rp145 miliar yang telah melalui proses penilaian (appraisal) oleh penilai publik, disetujui dalam RUPS serta dimuat dalam rencana bisnis PT BPD Bali yang telah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Gubernur Koster juga menyatakan persetujuannya terhadap usulan penyempurnaan redaksional dalam Raperda, termasuk penyesuaian frasa pada pasal-pasal tertentu. Ia menegaskan bahwa pengawasan yang dilakukan Gubernur hanya difokuskan pada realisasi penyertaan modal, bukan pada operasional perbankan.

“Pengawasan yang dimaksud dalam Raperda ini adalah memastikan penyertaan modal benar-benar terealisasi sesuai ketentuan, bukan pengawasan terhadap operasional Bank,” kata Gubernur Koster.

Lebih lanjut, penambahan penyertaan modal dalam bentuk aset dilakukan dengan prinsip kehati-hatian karena sifat aset yang tidak dapat ditarik kembali.

“Penyertaan modal dalam bentuk inbreng aset dilakukan secara hati-hati karena aset tidak dapat ditarik kembali. Oleh karena itu, seluruh proses didasarkan pada kajian yang komprehensif dan indikator kinerja yang terukur,” paparnya.

Menutup penjelasannya, Gubernur Bali berharap pembahasan Raperda dapat dilanjutkan secara optimal hingga mendapat persetujuan bersama dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

“Saya berharap Raperda ini dapat segera diselesaikan dan ditetapkan menjadi Perda, sehingga BPD Bali semakin kuat dalam mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.

Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Ketua DPRD Provinsi Bali Dewa Made Mahayadnya serta para kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali. (red).

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bali dan Tiongkok Kian Erat, Gubernur Koster dan Konjen Zhang Bahas PSEL, Digitalisasi hingga Ekspor Buah Bali

    Bali dan Tiongkok Kian Erat, Gubernur Koster dan Konjen Zhang Bahas PSEL, Digitalisasi hingga Ekspor Buah Bali

    • calendar_month Senin, 25 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 8
    • 0Komentar

    DENPASAR — Gubernur Wayan Koster melaksanakan kunjungan resmi ke Konsul Jenderal Republik Rakyat Tiongkok di Denpasar, H.E. Zhang Zhisheng, dalam pertemuan yang membahas penguatan hubungan Bali–Tiongkok di berbagai sektor strategis, mulai dari pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL), keamanan warga negara asing, digitalisasi Bali, hingga pengembangan ekspor komoditas pertanian Bali ke pasar Tiongkok. Pertemuan tersebut […]

  • Dalam Satu Jam 46.675 Dokumen, Berhasil Diselesaikan Disdukcapil Kuningan

    Dalam Satu Jam 46.675 Dokumen, Berhasil Diselesaikan Disdukcapil Kuningan

    • calendar_month Senin, 28 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 206
    • 0Komentar

    KUNINGAN, JarrakPos.Com – Bupati Kuningan Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si mengunjungi layanan administrasi kependudukan “Satu Jam Saja” yang digelar Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) bekerjasama dengan Toserba Griya Yogya di HUT ke 19 di Car Free Day bekerjasama dengan Griya Yogya, Minggu (27/4/2025). Layanan cepat ini merupakan bagian dari program 100 hari kerja […]

  • Warga Majene Desak Ketua Pengadilan Tinggi TUN Makassar Awasi Perkara Bungadia

    Warga Majene Desak Ketua Pengadilan Tinggi TUN Makassar Awasi Perkara Bungadia

    • calendar_month Kamis, 23 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 700
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Jakarta – Warga Lingkungan Binanga, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, meminta Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar untuk bersikap tegas dalam mengawasi penanganan perkara atas nama korban Bungadia. Hal itu disampaikan warga, ketika menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar, Selasa (21/1/2025). Warga mendesak Ketua PT […]

  • Dr. Somvir Tegaskan KEK Tak Boleh Langgar Konservasi: Tahura Ngurah Rai Harga Mati untuk Bali

    Dr. Somvir Tegaskan KEK Tak Boleh Langgar Konservasi: Tahura Ngurah Rai Harga Mati untuk Bali

    • calendar_month Selasa, 3 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 7
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com |— Anggota DPRD Provinsi Bali Periode 2024–2029 dari Partai NasDem, Dr. Somvir, menegaskan bahwa pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali tidak boleh melanggar prinsip perlindungan lingkungan, khususnya terhadap kawasan mangrove Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai yang telah ditetapkan sebagai kawasan konservasi abadi. Penegasan tersebut disampaikan Dr. Somvir saat mengikuti inspeksi mendadak […]

  • Danau dan Hutan Bali di Titik Kritis, Pansus TRAP DPRD Bali Bongkar Dugaan Pelanggaran di Kawasan Danau Beratan

    Danau dan Hutan Bali di Titik Kritis, Pansus TRAP DPRD Bali Bongkar Dugaan Pelanggaran di Kawasan Danau Beratan

    • calendar_month Selasa, 12 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 9
    • 0Komentar

    BALI, Matakompas.com – Kabut tipis masih menggantung di atas Danau Beratan. Air danau yang tenang memantulkan bayangan hutan pegunungan Bedugul yang selama puluhan tahun menjadi penyangga kehidupan Bali. Namun di balik lanskap yang tampak damai itu, tersimpan persoalan serius yang kini dibongkar Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali. Ketua […]

  • Kejati Bali Bidik Ruilslag BTID, Dugaan Tukar Guling Kawasan Hutan Masuk Penyidikan Umum

    Kejati Bali Bidik Ruilslag BTID, Dugaan Tukar Guling Kawasan Hutan Masuk Penyidikan Umum

    • calendar_month Kamis, 7 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 11
    • 0Komentar

    KARANGASEM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menegaskan pengusutan dugaan tukar guling (ruilslag) lahan yang dikaitkan dengan proyek PT Bali Turtle Island Development (BTID) kini telah masuk dalam penyidikan umum yang sedang berjalan sejak awal 2025. Pernyataan itu disampaikan langsung Kepala Seksi Pengendalian Operasi Tindak Pidana Khusus Kejati Bali, Anak Agung Ngurah Jayalantara, saat memimpin pengecekan […]

expand_less