Breaking News
light_mode
Trending Tags

Ketua IWO Bali Tri Widiyanti: Putusan MK Perkuat Kepastian Hukum Bagi Wartawan

  • account_circle admin
  • calendar_month Jumat, 23 Jan 2026
  • visibility 10
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR, Matakompas.com — Ketua Ikatan Wartawan Online Bali (IWO), Tri Widiyanti, mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mempertegas kepastian perlindungan hukum bagi wartawan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menurutnya, putusan tersebut merupakan langkah penting dalam menjaga kebebasan pers dari ancaman kriminalisasi.

Widy sapaan akrabnya menilai, putusan MK tidak hanya berdimensi hukum, tetapi juga memiliki makna strategis bagi keberlangsungan demokrasi, terutama di tengah situasi kebebasan pers yang dinilainya masih rentan di berbagai daerah, termasuk di Provinsi Bali.

“Putusan ini menguatkan peran pers dalam menjalankan tugas pokoknya sebagai pilar demokrasi. Kita harus jujur melihat fakta bahwa kebebasan pers di Indonesia belum sepenuhnya terlaksana, termasuk di pulau Dewata, dimana disini dikenal dengan berbagai macam polemik dan isu-isu internasional, sebagai contoh pada tahun kemarin demo di Lapangan renon, rekan kami banyak yang mendapat kriminalisasi saat meliput, bahkan saya juga kena dampaknya” ujar Wids biasa disapa ini di Denpasar, Jumat (23/1/2026).

Wartawan Mertro Bali ini juga tegas mengutarakan bahwa kepastian hukum bagi wartawan menjadi prasyarat mutlak agar media dapat bekerja secara independen, kritis, dan bertanggung jawab tanpa rasa takut terhadap proses hukum yang tidak proporsional.

Apresiasi tersebut muncul menyusul putusan Mahkamah Konstitusi atas permohonan uji materiil yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum).

Melalui putusan tersebut, MK mengabulkan sebagian permohonan uji konstitusionalitas Pasal 8 UU Pers yang selama ini dinilai multitafsir dan kerap dijadikan celah kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik.

Dalam Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 19 Januari 2026, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa kegiatan jurnalistik tidak dapat serta-merta diproses secara pidana tanpa melalui mekanisme Dewan Pers. Dengan demikian, sengketa pemberitaan wajib diselesaikan melalui jalur etik dan kelembagaan pers terlebih dahulu.

Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil, menyatakan bahwa permohonan uji materiil tersebut bertujuan meminta MK memperjelas makna perlindungan hukum terhadap wartawan agar kerja jurnalistik tidak mudah ditarik ke ranah pidana.

“Posisi Iwakum sejak awal jelas, kami hanya meminta Mahkamah Konstitusi mempertegas bunyi Pasal 8 terkait perlindungan hukum terhadap wartawan. Kami ingin memastikan kerja-kerja jurnalistik benar-benar bebas dari kriminalisasi,” ujar Irfan Kamil.

Ia menambahkan, dengan adanya putusan MK tersebut, aparat penegak hukum tidak lagi dapat secara sepihak memproses karya jurnalistik tanpa melibatkan Dewan Pers.

“Ke depan, penegak hukum maupun perorangan tidak bisa lagi langsung menggugat atau mempidanakan karya jurnalistik. Ini harus menjadi perhatian serius Polri, Kejaksaan, hingga KPK,” tegasnya.

Putusan MK ini dinilai memperkuat posisi pers sebagai pilar demokrasi sekaligus memberikan kepastian hukum yang lebih jelas bagi wartawan dalam menjalankan tugasnya, khususnya di wilayah-wilayah yang selama ini rawan tekanan terhadap kebebasan pers. (Rls)

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Demokrat Bali Salurkan Bantuan Rp50 Juta untuk Keluarga Korban Tragedi Juwuk Legi, Made Mudarta: Rawat Kasih Sayang, Tolak Kekerasan

    Demokrat Bali Salurkan Bantuan Rp50 Juta untuk Keluarga Korban Tragedi Juwuk Legi, Made Mudarta: Rawat Kasih Sayang, Tolak Kekerasan

    • calendar_month Jumat, 31 Jul 2026
    • account_circle admin
    • visibility 17
    • 0Komentar

    BULELENG – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Provinsi Bali bersama Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Buleleng mengunjungi keluarga korban meninggal dunia dalam tragedi pembunuhan di Banjar Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Tabanan. Kunjungan berlangsung di kediaman keluarga korban di Desa Sidetapa, Kabupaten Buleleng, Jumat (31/7/2026). Rombongan dipimpin Ketua DPD Partai Demokrat […]

  • Kasus SPBU di Atas Sungai Jadi Cermin Lemahnya Pengawasan, Gede Harja Astawa: Pelanggar Tata Ruang Tindak Tegas 

    Kasus SPBU di Atas Sungai Jadi Cermin Lemahnya Pengawasan, Gede Harja Astawa: Pelanggar Tata Ruang Tindak Tegas 

    • calendar_month Selasa, 4 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 11
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com | Kasus dugaan pelanggaran tata ruang berupa pembangunan SPBU di atas aliran sungai di kawasan Pemogan, Denpasar, memantik perhatian serius dari Ketua Fraksi Gerindra–PSI DPRD Provinsi Bali, Gede Harja Astawa. Ia menilai kasus ini bukan sekadar kelalaian teknis, melainkan cerminan lemahnya sistem pengawasan dan penerapan aturan di lapangan. Menurut Harja, pelanggaran seperti ini […]

  • 230 Anabul Diselamatkan, Yayasan Suara Kasih Satwa Indonesia Perkuat Aksi Rescue dan Siapkan Shelter Terpadu di Bali

    230 Anabul Diselamatkan, Yayasan Suara Kasih Satwa Indonesia Perkuat Aksi Rescue dan Siapkan Shelter Terpadu di Bali

    • calendar_month Minggu, 19 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 13
    • 0Komentar

    BADUNG, Matakompas.com — Komitmen terhadap kesejahteraan hewan terus digaungkan Yayasan Suara Kasih Satwa Indonesia. Melalui berbagai program penyelamatan dan edukasi, yayasan non-profit ini mendedikasikan diri untuk membantu anjing dan kucing terlantar (anabul), khususnya di Bali. Ketua Yayasan Suara Kasih Satwa Indonesia, Michelle Angel, didampingi Pembina Maria Rini, menegaskan bahwa pembentukan yayasan menjadi langkah penting untuk […]

  • Isteri TNI dan Ibu-Ibu Perum Ciporang Bagikan Ribuan Takjil

    Isteri TNI dan Ibu-Ibu Perum Ciporang Bagikan Ribuan Takjil

    • calendar_month Jumat, 21 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 733
    • 0Komentar

    KUNINGAN, JarrakPos.Com – Sebagai bentuk kepedulian sosial terhadap masyarakat, Persit Kartika Chandra Kirana (KCK) Cabang XXVI Kodim 0615/ KNG berkolaborasi dengan Paguyuban Ibu ibu Perum Ciporang, melaksanakan kegiatan berbagi takjil secara gratis, di depan Kodim 0615/KNG, Jl. RE Martadinata 97 Ciporang, Kuningan, Jumat (21/3/2025). Kegiatan berbagi takjil gratis ini merupakan bagian dari kegiatan teritorial untuk […]

  • Tak Peka Terhadap Penderitaan Rakyat, DPRD Kota Serang Terima Tunjangan Ratusan Juta

    Tak Peka Terhadap Penderitaan Rakyat, DPRD Kota Serang Terima Tunjangan Ratusan Juta

    • calendar_month Rabu, 3 Sep 2025
    • account_circle admin
    • visibility 152
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Serang – Matahukum menyoroti besarnya tunjangan perumahan untuk Ketua DPRD Kota Serang yang mencapai Rp28,5 juta perbulan atau diakumulasikan selama 12 bulan sekitar 342 juta dalam setahun. Matahukum menyebut, Kebijakan tujangan untuk ketua DPRD Kota Serang dan Anggota dewan lainnya dinilai tidak peka terhadap kondisi masyarakat yang tengah menghadapi beban ekonomi. “Tunjangan untuk ketua […]

  • Fun Run dan Fun Walk Semarakkan Hari BPR-BPRS Nasional, Tabanan Jadi Titik Kumpul BPR se-Bali

    Fun Run dan Fun Walk Semarakkan Hari BPR-BPRS Nasional, Tabanan Jadi Titik Kumpul BPR se-Bali

    • calendar_month Minggu, 31 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 13
    • 0Komentar

    TABANAN – Ribuan peserta dari berbagai kabupaten dan kota di Bali memadati kawasan Garuda Wisnu Singasana (GWS), Tabanan, Minggu (31/5/2026), dalam puncak peringatan Hari BPR-BPRS Nasional 2026 yang digelar oleh DPD Perbarindo Bali. Beragam kegiatan mulai dari Fun Run, Fun Walk, bazaar UMKM, lomba menggambar dan mewarnai anak-anak, hiburan rakyat hingga pembagian doorprize sukses menyemarakkan […]

expand_less