Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Tak Berkategori » Ketua IWO Bali Tri Widiyanti: Putusan MK Perkuat Kepastian Hukum Bagi Wartawan

Ketua IWO Bali Tri Widiyanti: Putusan MK Perkuat Kepastian Hukum Bagi Wartawan

  • account_circle admin
  • calendar_month Jumat, 23 Jan 2026
  • visibility 4
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR, Matakompas.com — Ketua Ikatan Wartawan Online Bali (IWO), Tri Widiyanti, mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mempertegas kepastian perlindungan hukum bagi wartawan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menurutnya, putusan tersebut merupakan langkah penting dalam menjaga kebebasan pers dari ancaman kriminalisasi.

Widy sapaan akrabnya menilai, putusan MK tidak hanya berdimensi hukum, tetapi juga memiliki makna strategis bagi keberlangsungan demokrasi, terutama di tengah situasi kebebasan pers yang dinilainya masih rentan di berbagai daerah, termasuk di Provinsi Bali.

“Putusan ini menguatkan peran pers dalam menjalankan tugas pokoknya sebagai pilar demokrasi. Kita harus jujur melihat fakta bahwa kebebasan pers di Indonesia belum sepenuhnya terlaksana, termasuk di pulau Dewata, dimana disini dikenal dengan berbagai macam polemik dan isu-isu internasional, sebagai contoh pada tahun kemarin demo di Lapangan renon, rekan kami banyak yang mendapat kriminalisasi saat meliput, bahkan saya juga kena dampaknya” ujar Wids biasa disapa ini di Denpasar, Jumat (23/1/2026).

Wartawan Mertro Bali ini juga tegas mengutarakan bahwa kepastian hukum bagi wartawan menjadi prasyarat mutlak agar media dapat bekerja secara independen, kritis, dan bertanggung jawab tanpa rasa takut terhadap proses hukum yang tidak proporsional.

Apresiasi tersebut muncul menyusul putusan Mahkamah Konstitusi atas permohonan uji materiil yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum).

Melalui putusan tersebut, MK mengabulkan sebagian permohonan uji konstitusionalitas Pasal 8 UU Pers yang selama ini dinilai multitafsir dan kerap dijadikan celah kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik.

Dalam Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 19 Januari 2026, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa kegiatan jurnalistik tidak dapat serta-merta diproses secara pidana tanpa melalui mekanisme Dewan Pers. Dengan demikian, sengketa pemberitaan wajib diselesaikan melalui jalur etik dan kelembagaan pers terlebih dahulu.

Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil, menyatakan bahwa permohonan uji materiil tersebut bertujuan meminta MK memperjelas makna perlindungan hukum terhadap wartawan agar kerja jurnalistik tidak mudah ditarik ke ranah pidana.

“Posisi Iwakum sejak awal jelas, kami hanya meminta Mahkamah Konstitusi mempertegas bunyi Pasal 8 terkait perlindungan hukum terhadap wartawan. Kami ingin memastikan kerja-kerja jurnalistik benar-benar bebas dari kriminalisasi,” ujar Irfan Kamil.

Ia menambahkan, dengan adanya putusan MK tersebut, aparat penegak hukum tidak lagi dapat secara sepihak memproses karya jurnalistik tanpa melibatkan Dewan Pers.

“Ke depan, penegak hukum maupun perorangan tidak bisa lagi langsung menggugat atau mempidanakan karya jurnalistik. Ini harus menjadi perhatian serius Polri, Kejaksaan, hingga KPK,” tegasnya.

Putusan MK ini dinilai memperkuat posisi pers sebagai pilar demokrasi sekaligus memberikan kepastian hukum yang lebih jelas bagi wartawan dalam menjalankan tugasnya, khususnya di wilayah-wilayah yang selama ini rawan tekanan terhadap kebebasan pers. (Rls)

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • BAKTA Tegaskan Perlakuan Tidak Adil Hambat Upaya Pelestarian Subak di Jatiluwih

    BAKTA Tegaskan Perlakuan Tidak Adil Hambat Upaya Pelestarian Subak di Jatiluwih

    • calendar_month Kamis, 11 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 3
    • 0Komentar

    TABANAN, Matakompas.com | Ketua Bakti Tabanan (BAKTA), Doktor I Nyoman Sender, yang juga warga Penebel dan pemerhati DTW Jatiluwih, menyoroti minimnya keberpihakan terhadap petani yang menjadi aktor utama dalam sistem subak. Ia menegaskan bahwa upaya mewariskan nilai-nilai subak akan sulit berhasil jika petani masih merasakan perlakuan yang tidak adil. Sender menilai situasi petani kini kian […]

  • Kemenkum Jabar Terima Audiensi PT Eigerindo Multi Produk Industri Bangun Sinergitas

    Kemenkum Jabar Terima Audiensi PT Eigerindo Multi Produk Industri Bangun Sinergitas

    • calendar_month Rabu, 15 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 246
    • 0Komentar

    JARRAKPOS.COM. BANDUNG-Hak Kekayaan Intelektual merupakan Hak Eksklusif yang diberikan kepada Pemilik KI untuk memperoleh Perlindungan Hukum, Kekayaan Intelektual memiliki peran penting dalam mendorong perkembangan ekonomi, sosial dan budaya. Kekayaan Intelektual juga melindungi masyarakat dari pelanggaran seperti Pembajakan, Pemalsuan, Eksploitasi karya yang tidak sah atau penggunaan Kekayaan Intelektual tanpa seijin dari pemilik yang sah. Pada hari […]

  • Bukan Sekadar Perizinan, Pansus TRAP Jaga Subak Jatiluwih dari Alih Fungsi Lahan

    Bukan Sekadar Perizinan, Pansus TRAP Jaga Subak Jatiluwih dari Alih Fungsi Lahan

    • calendar_month Selasa, 6 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 1
    • 0Komentar

    TABANAN, Matakompas.com | Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali menegaskan bahwa penataan kawasan Jatiluwih bukan semata persoalan perizinan, melainkan upaya menjaga keberlanjutan hidup petani dan martabat Bali di mata dunia. Oleh karena itu, Pansus TRAP DPRD Bali memastikan akan memanggil Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya bersama unsur legislatif […]

  • FOPI Sumut Dikukuhkan, Berharap Petanque Dipertandingkan di PON XXII

    FOPI Sumut Dikukuhkan, Berharap Petanque Dipertandingkan di PON XXII

    • calendar_month Senin, 17 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 424
    • 0Komentar

    Medan – Pengurus baru Federasi Olahraga Petanque Indonesia (FOPI) Sumatera Utara (Sumut) untuk periode 2024-2028 resmi dikukuhkan di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur, pada Senin (17/2/25). Saat pengukuhan, Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumut, John Ismadi Lubis mengucapkan terima kasih kepada pengurus yang sebelumnya, dan berharap pengurus baru meningkatkan prestasi. “Selamat berkarya, […]

  • Imigrasi Ngurah Rai Beri ITKT dan Bebaskan Denda Overstay bagi WNA Terdampak Krisis Timur Tengah

    Imigrasi Ngurah Rai Beri ITKT dan Bebaskan Denda Overstay bagi WNA Terdampak Krisis Timur Tengah

    • calendar_month Selasa, 3 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 3
    • 0Komentar

    BADUNG, Matakompas.com – Penutupan jalur udara di kawasan Timur Tengah telah berdampak signifikan pada jadwal penerbangan internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Ribuan penumpang dari Bali dengan tujuan penerbangan ke Doha, Dubai, dan Abu Dhabi mengalami pembatalan keberangkatan sejak 28 Februari 2026. Tercatat pada 28 Februari sebanyak 1802 penumpang mengalami pembatalan keberangkatan, dilanjutkan dengan […]

  • AKMIL : Peleton 5/Ki C Raih Gelar Peleton Terbaik dalam Penilaian Batalyon Taruna Tk. II

    AKMIL : Peleton 5/Ki C Raih Gelar Peleton Terbaik dalam Penilaian Batalyon Taruna Tk. II

    • calendar_month Senin, 24 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 784
    • 0Komentar

    MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Akademi Militer (Akmil) menggelar penilaian Peleton Terbaik Batalyon Taruna Tingkat II (Yontar Dewasa Akmil) dengan penuh semangat dan kompetisi yang ketat. Kegiatan ini bertujuan untuk mengukur kemampuan Taruna dalam berbagai aspek, termasuk kebersihan, jasmani, ketangkasan, dan akademik. Komandan Batalyon Taruna Dewasa, Letkol Inf Adhy Irawan, S.I.P., M.H.I., dalam sambutannya saat penyerahan penghargaan menyatakan […]

expand_less