Breaking News
light_mode
Trending Tags

Ketua IWO Bali Tri Widiyanti: Putusan MK Perkuat Kepastian Hukum Bagi Wartawan

  • account_circle admin
  • calendar_month Jumat, 23 Jan 2026
  • visibility 24
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR, Matakompas.com — Ketua Ikatan Wartawan Online Bali (IWO), Tri Widiyanti, mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mempertegas kepastian perlindungan hukum bagi wartawan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menurutnya, putusan tersebut merupakan langkah penting dalam menjaga kebebasan pers dari ancaman kriminalisasi.

Widy sapaan akrabnya menilai, putusan MK tidak hanya berdimensi hukum, tetapi juga memiliki makna strategis bagi keberlangsungan demokrasi, terutama di tengah situasi kebebasan pers yang dinilainya masih rentan di berbagai daerah, termasuk di Provinsi Bali.

“Putusan ini menguatkan peran pers dalam menjalankan tugas pokoknya sebagai pilar demokrasi. Kita harus jujur melihat fakta bahwa kebebasan pers di Indonesia belum sepenuhnya terlaksana, termasuk di pulau Dewata, dimana disini dikenal dengan berbagai macam polemik dan isu-isu internasional, sebagai contoh pada tahun kemarin demo di Lapangan renon, rekan kami banyak yang mendapat kriminalisasi saat meliput, bahkan saya juga kena dampaknya” ujar Wids biasa disapa ini di Denpasar, Jumat (23/1/2026).

Wartawan Mertro Bali ini juga tegas mengutarakan bahwa kepastian hukum bagi wartawan menjadi prasyarat mutlak agar media dapat bekerja secara independen, kritis, dan bertanggung jawab tanpa rasa takut terhadap proses hukum yang tidak proporsional.

Apresiasi tersebut muncul menyusul putusan Mahkamah Konstitusi atas permohonan uji materiil yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum).

Melalui putusan tersebut, MK mengabulkan sebagian permohonan uji konstitusionalitas Pasal 8 UU Pers yang selama ini dinilai multitafsir dan kerap dijadikan celah kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik.

Dalam Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 19 Januari 2026, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa kegiatan jurnalistik tidak dapat serta-merta diproses secara pidana tanpa melalui mekanisme Dewan Pers. Dengan demikian, sengketa pemberitaan wajib diselesaikan melalui jalur etik dan kelembagaan pers terlebih dahulu.

Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil, menyatakan bahwa permohonan uji materiil tersebut bertujuan meminta MK memperjelas makna perlindungan hukum terhadap wartawan agar kerja jurnalistik tidak mudah ditarik ke ranah pidana.

“Posisi Iwakum sejak awal jelas, kami hanya meminta Mahkamah Konstitusi mempertegas bunyi Pasal 8 terkait perlindungan hukum terhadap wartawan. Kami ingin memastikan kerja-kerja jurnalistik benar-benar bebas dari kriminalisasi,” ujar Irfan Kamil.

Ia menambahkan, dengan adanya putusan MK tersebut, aparat penegak hukum tidak lagi dapat secara sepihak memproses karya jurnalistik tanpa melibatkan Dewan Pers.

“Ke depan, penegak hukum maupun perorangan tidak bisa lagi langsung menggugat atau mempidanakan karya jurnalistik. Ini harus menjadi perhatian serius Polri, Kejaksaan, hingga KPK,” tegasnya.

Putusan MK ini dinilai memperkuat posisi pers sebagai pilar demokrasi sekaligus memberikan kepastian hukum yang lebih jelas bagi wartawan dalam menjalankan tugasnya, khususnya di wilayah-wilayah yang selama ini rawan tekanan terhadap kebebasan pers. (Rls)

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ny. Seniasih Giri Prasta Ingatkan Pelajar Bijak Bermedia Sosial dan Terbuka kepada Orang Tua

    Ny. Seniasih Giri Prasta Ingatkan Pelajar Bijak Bermedia Sosial dan Terbuka kepada Orang Tua

    • calendar_month Rabu, 13 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 17
    • 0Komentar

    KARANGASEM – Ketua Forum PUSPA Provinsi Bali, Ny. Seniasih Giri Prasta mengingatkan para pelajar agar bijak dalam menggunakan media sosial serta membangun komunikasi yang terbuka dengan orang tua sebagai langkah penting mencegah kekerasan terhadap anak dan pengaruh negatif di era digital. Hal tersebut disampaikannya saat menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan terhadap Anak di […]

  • Kemenkum Jabar Harmonisasikan 10 Raperbup Ciamis untuk Wujudkan Regulasi Berkualitas

    Kemenkum Jabar Harmonisasikan 10 Raperbup Ciamis untuk Wujudkan Regulasi Berkualitas

    • calendar_month Rabu, 22 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 196
    • 0Komentar

    JARRAKPOS.COM. BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum  Jawa Barat (Kemenkum Jabar) melaksanakan rapat harmonisasi terhadap 10 Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Ciamis pada Rabu pagi (22/01/2025). Rapat yang berlangsung secara daring ini dipimpin oleh Kepala Kanwil Kemenkum Jabar, Asep Sutandar, dan diikuti oleh berbagai perwakilan instansi Pemerintah Kabupaten Ciamis melalui aplikasi Zoom. Rapat harmonisasi ini merupakan […]

  • Tahun Ketiga Bali 7s 2026 Catat Rekor 8.000 Pemain Hadirkan 500 Tim dari 7 Negara Perkuat Sport Tourism Bali

    Tahun Ketiga Bali 7s 2026 Catat Rekor 8.000 Pemain Hadirkan 500 Tim dari 7 Negara Perkuat Sport Tourism Bali

    • calendar_month Jumat, 3 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 18
    • 0Komentar

    GIANYAR, Matakompas.com – International Youth Football Tournament Bali 7s 2026 Presented By Trima+ By Trimegah Sekuritas, dan didukung penuh oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Republik Indonesia, kembali bergulir pada tahun ini di Bali United Training Center, Gianyar. Turnamen sepak bola usia dini se-Asia yang kini merambah hingga Eropa berlangsung pada hari Kamis (2/4) hingga […]

  • Dispora Provinsi Bengkulu Mengajak Atlet Daerah Terus Giat Berlatih

    Dispora Provinsi Bengkulu Mengajak Atlet Daerah Terus Giat Berlatih

    • calendar_month Minggu, 2 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 77
    • 0Komentar
  • 4 Pemuda di Kuningan, Gagahi Siswi SMA Secara Bergilir

    4 Pemuda di Kuningan, Gagahi Siswi SMA Secara Bergilir

    • calendar_month Rabu, 15 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 650
    • 0Komentar

    KUNINGAN, JarrakPos.Com – Pelecehan seksual kembali terjadi di Kabupaten Kuningan Jawabarat, diawal tahun ini terjadi pada siswi SMA di Kuningan, korban Melati (16) menjadi korban biadab ke 4 Pemuda yang sebelumnya korban dicekoki minuman keras disalah satu tempat Kost. Ke 4 Pemuda itu diantaranya S, SR, VM dan RTT, kejadian berawal ketika korban berkenalan dengan […]

  • Indramayu Gudangnya Talenta Tinju, Bupati Lucky Hakim Support Indramayu Tuan Rumah Babak Kualifikasi Porprov XV.

    Indramayu Gudangnya Talenta Tinju, Bupati Lucky Hakim Support Indramayu Tuan Rumah Babak Kualifikasi Porprov XV.

    • calendar_month Senin, 24 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 865
    • 0Komentar

    INDRAMAYU JarrakPos.Com- Kabupaten Indramayu dikenal dengan gudang atlet tinju, bahkan setiap kejuaraan tinju regional dan nasional atlet tinju asal Kabupaten Indramayu selalu menorehkan prestasi yang mengharumkan Kota Mangga ini. Fenomena dikenalnya Kabupaten Indramayu sebagai penghasil bibit-bibit atlet tinju juga diperkuat dengan rencana Kabupaten Indramayu menjadi tuan rumah perhelatan Babak Kualifikasi (BK) Cabang Tinju Pekan Olahraga […]

expand_less