Tukar Guling Tahura Mangrove BTID Disidik, Instansi Terkait Bersiaplah Diperiksa
- account_circle admin
- calendar_month Kamis, 23 Apr 2026
- visibility 4
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JEMBRANA, Matakompas.com – Kasus dugaan tukar guling kawasan Tahura mangrove yang melibatkan PT Bali Turtle Island Development (BTID) memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali resmi meningkatkan status penanganan perkara ini ke tahap penyidikan.
Informasi tersebut disampaikan Kepala Bidang I Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali, Hesti Sagiri, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali di Balai Desa Budeng, Kecamatan Jembrana, Rabu (22/4/2026).
Hesti mengungkapkan, pihaknya bersama sejumlah instansi terkait, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH), dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh Kejati Bali pada 29 dan 30 April 2026.
“Kasus ini sudah masuk tahap penyidikan, sehingga kami tidak bisa menyampaikan banyak. Kami diminta menyiapkan seluruh dokumen yang ada,” ujarnya.
Ia menegaskan, tukar guling kawasan hutan mangrove menyimpan persoalan mendasar, terutama dari sisi ekologis. Menurutnya, mangrove memiliki fungsi lingkungan yang sangat spesifik dan tidak sepadan jika ditukar dengan lahan kering.
“Secara ekologis, kawasan mangrove tidak bisa disamakan dengan lahan lain. Ini menjadi perhatian serius,” tegasnya.
Selain itu, Hesti juga menyoroti adanya potensi ketidaksesuaian antara regulasi turunan dengan undang-undang yang lebih tinggi, khususnya terkait perubahan status kawasan dari hutan konservasi menjadi hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK).
Ia menambahkan, mekanisme tukar menukar kawasan hutan seharusnya melalui panitia resmi dengan dasar hukum yang jelas. Jika ditemukan pelanggaran dalam proses tersebut, maka pihak terkait dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
—
KPH Bali Barat Ikut Dipanggil
Kepala UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bali Barat, Agus Sugianto, membenarkan bahwa dirinya turut dipanggil Kejati Bali dalam proses penyidikan.
Ia menjelaskan, keterlibatan pihaknya berkaitan dengan kawasan hutan produksi di wilayah Jembrana, termasuk lahan pengganti dalam skema tukar guling.
“Kami diundang untuk memberikan keterangan terkait kawasan hutan produksi. Posisi kami lebih pada pengelolaan dan pemulihan hutan,” jelasnya.
Saat ini, KPH Bali Barat mengelola kawasan hutan produksi RTK 30 seluas sekitar 66 hektare, yang sebagian telah dimanfaatkan melalui skema perhutanan sosial oleh masyarakat setempat.
—
BPN Lakukan Verifikasi dan Pengukuran
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jembrana, I Gde Witha Arsana, menyatakan pihaknya juga dilibatkan dalam proses penyidikan, khususnya untuk memastikan kejelasan objek lahan.
“Kami diminta melakukan pengukuran serta memastikan status lahan, terutama untuk mengetahui mana yang sudah bersertifikat dan mana yang belum,” ungkapnya.
Ia mengakui, masih terdapat sejumlah bidang tanah yang belum memiliki sertifikat, sehingga memerlukan verifikasi lebih lanjut dalam proses hukum yang berjalan.
—
Dokumen Jadi Penentu
Dalam proses penyidikan ini, kelengkapan dokumen menjadi aspek krusial. Hesti menegaskan bahwa perbedaan antara data administrasi dan kondisi di lapangan kerap menjadi kendala utama dalam pembuktian.
“Kami menyadari sering terjadi perbedaan antara administrasi dan fakta di lapangan. Karena itu, dokumen menjadi sangat penting dalam proses ini,” katanya.
Pansus TRAP DPRD Bali diharapkan terus mengawal kasus ini agar berjalan transparan dan akuntabel, serta memastikan tidak terjadi kerugian negara maupun pelanggaran terhadap hak masyarakat.
- Penulis: admin



Saat ini belum ada komentar