Breaking News
light_mode
Trending Tags

Menjaga Adi Luhung Kebudayaan Bali, Gubernur Koster Terbitkan Pergub Baru Perkuat Pembelajaran Bahasa dan Kearifan Lokal

  • account_circle admin
  • calendar_month Selasa, 2 Jun 2026
  • visibility 20
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR – Pemerintah Provinsi Bali kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keberlanjutan warisan budaya, bahasa, dan nilai-nilai kearifan lokal Bali melalui pengundangan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Mata Pelajaran Muatan Lokal pada Pendidikan Formal dan Pendidikan Berbasis Masyarakat.

Regulasi yang ditetapkan oleh Gubernur Bali, Wayan Koster, menjadi langkah strategis dalam memperkuat fondasi kebudayaan Bali di tengah derasnya arus globalisasi dan modernisasi. Pergub ini sekaligus menggantikan Pergub Bali Nomor 20 Tahun 2013 agar lebih adaptif terhadap perkembangan hukum, pendidikan, serta dinamika sosial masyarakat Bali saat ini.

Dalam regulasi tersebut, Pemerintah Provinsi Bali menegaskan bahwa pelestarian budaya tidak hanya menjadi tanggung jawab keluarga dan masyarakat adat, tetapi juga harus terintegrasi secara sistematis dalam dunia pendidikan formal maupun pendidikan berbasis masyarakat. Kebijakan ini berlandaskan pada nilai-nilai luhur Sad Kerthi sebagai filosofi pembangunan Bali yang bertujuan menjaga kesucian dan keharmonisan alam, manusia, serta kebudayaan Bali.

Pergub Bali Nomor 7 Tahun 2026 mengatur secara khusus dua mata pelajaran muatan lokal yang berdiri sendiri, yakni Mata Pelajaran Bahasa Bali dan Mata Pelajaran Kearifan Lokal Bali. Mata Pelajaran Bahasa Bali mencakup pembelajaran bahasa, aksara, dan sastra Bali, sedangkan Mata Pelajaran Kearifan Lokal Bali memuat nilai-nilai Sad Kerthi, adat-istiadat, budaya Bali, serta visi Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun Bali Era Baru 2025–2125.

Sebagai bentuk penguatan implementasi, seluruh satuan pendidikan formal di Bali diwajibkan memberikan pembelajaran Bahasa Bali dan Kearifan Lokal Bali paling sedikit dua jam pelajaran setiap minggu. Tidak hanya itu, bahasa Bali juga ditetapkan sebagai bahasa pengantar utama dalam proses pembelajaran kedua mata pelajaran tersebut sehingga peserta didik dapat memahami sekaligus membiasakan penggunaan bahasa daerah dalam kehidupan sehari-hari.

Pergub ini juga mengatur pola pembelajaran yang terstruktur sesuai jenjang pendidikan. Pada tingkat pendidikan dasar, pembelajaran Kearifan Lokal Bali diperkenalkan sejak kelas awal melalui pendekatan tematik, sementara Bahasa Bali diajarkan secara bertahap hingga jenjang SMP. Pada tingkat pendidikan menengah, pembelajaran Bahasa Bali diberikan pada kelas X dan XI, sedangkan kelas XII difokuskan untuk pendalaman Mata Pelajaran Kearifan Lokal Bali sebagai bekal memasuki kehidupan bermasyarakat.

Untuk menjamin kualitas pembelajaran, mata pelajaran tersebut wajib diampu oleh guru Bahasa Bali yang ditetapkan sebagai tenaga profesional melalui keputusan gubernur maupun bupati/wali kota sesuai kewenangannya. Pemerintah daerah juga berkewajiban melakukan pembinaan, monitoring, evaluasi, serta penguatan kapasitas tenaga pendidik secara berkala.

Tidak hanya menyasar sekolah formal, Pergub ini turut memperluas ruang pelestarian budaya melalui pendidikan berbasis masyarakat. Pengajaran bahasa dan kearifan lokal Bali dapat diselenggarakan melalui pasraman, desa adat, sekaa, sanggar seni, serta berbagai komunitas masyarakat yang bergerak dalam bidang pelestarian budaya. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan proses pewarisan nilai-nilai budaya berlangsung secara berkelanjutan lintas generasi.

Seluruh pelaksanaan program tersebut didukung melalui pembiayaan yang bersumber dari APBD Provinsi Bali, APBD kabupaten/kota, maupun sumber pendanaan lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Gubernur Bali, Wayan Koster, menegaskan bahwa Pergub Nomor 7 Tahun 2026 bukan sekadar produk hukum, melainkan benteng budaya sekaligus investasi peradaban untuk masa depan Bali. Menurutnya, pembangunan yang maju dan modern harus tetap berakar kuat pada identitas serta jati diri budaya Bali.

“Dengan mewajibkan internalisasi bahasa, aksara, sastra, dan filosofi Sad Kerthi sejak dini secara terstruktur, kita sedang mencetak generasi masa depan SDM Bali unggul yang tidak hanya berdaya saing global, tetapi juga tetap mengakar kuat pada tanah leluhur dan kearifan adi luhung Bali. Ini adalah kepastian hukum sekaligus warisan konkret untuk menjamin agar roh kebudayaan Bali tetap hidup, relevan, terjaga, dan menyala lintas generasi,” tegas Koster.

Melalui regulasi ini, Pemerintah Provinsi Bali berharap pelestarian bahasa, aksara, sastra, adat istiadat, serta nilai-nilai kearifan lokal tidak hanya menjadi simbol budaya, melainkan menjadi bagian integral dalam pembentukan karakter generasi muda Bali menuju Bali Era Baru yang berdaulat secara budaya, unggul secara sumber daya manusia, dan berdaya saing di tingkat global.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemprov Bali Unggul Sementara, Gugatan Lift Kaca Kelingking ‘Rontok’ di Tahap Awal

    Pemprov Bali Unggul Sementara, Gugatan Lift Kaca Kelingking ‘Rontok’ di Tahap Awal

    • calendar_month Rabu, 15 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 13
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com — Pemerintah Provinsi Bali mencatat “keunggulan sementara” dalam sengketa proyek lift kaca di kawasan Kelingking Beach, Nusa Penida. Gugatan yang dilayangkan pihak investor resmi dicabut sebelum memasuki pokok perkara, menandai babak awal yang berpihak pada pemerintah. Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bali, Ngurah Satria Wardana, menegaskan bahwa perkara tersebut bahkan belum sempat menyentuh […]

  • Fraksi Gerindra-PSI Bali Desak Perlindungan Adat dan Lingkungan dalam Pembahasan Tiga Raperda

    Fraksi Gerindra-PSI Bali Desak Perlindungan Adat dan Lingkungan dalam Pembahasan Tiga Raperda

    • calendar_month Senin, 1 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 16
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com | Fraksi Gerindra-PSI DPRD Provinsi Bali menyampaikan pandangan umum terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026. Pandangan Umum yang dibacakan oleh I Ketut Mandia, SE., ini mendapat penekanan strategis dari Ketua Fraksi Gerindra-PSI DPRD Bali, Gede Harja Astawa, S.H., M.H., yang menyoroti isu-isu penting […]

  • Pansus TRAP DPRD Bali Sepakat Tutup BTID, Status Lahan Tukar Guling Dinilai ‘Abu-Abu

    Pansus TRAP DPRD Bali Sepakat Tutup BTID, Status Lahan Tukar Guling Dinilai ‘Abu-Abu

    • calendar_month Rabu, 15 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 17
    • 0Komentar

    KARANGASEM, Matakompas.com  — Polemik tukar guling lahan mangrove di Bali kembali memanas. Setelah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT BTID pada 2 Februari 2026, Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali kembali turun langsung ke lapangan, Rabu (15/4/2026), di kawasan Desa Baturinggit, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem. Peninjauan yang dimulai pukul […]

  • TPA Suwung Ditutup untuk Warga Mulai 1 April 2026, Luwir Wiana Usulkan Beli Lahan di Petang Solusi Jangka Panjang

    TPA Suwung Ditutup untuk Warga Mulai 1 April 2026, Luwir Wiana Usulkan Beli Lahan di Petang Solusi Jangka Panjang

    • calendar_month Selasa, 31 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 18
    • 0Komentar

    BADUNG, Matakompas.com | Sekretaris I Komisi II DPRD Kabupaten Badung, I Wayan Luwir Wiana menegaskan Kabupaten Badung selama ini telah melakukan pengelolaan sampah dari sumbernya. Namun, persoalan sampah tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, melainkan juga membutuhkan keterlibatan aktif masyarakat. Menurutnya, seluruh masyarakat di Kabupaten Badung harus mulai berperan aktif mengelola sampah dari tingkat rumah […]

  • Merawat Pusaka, Merajut Budaya : Tradisi Tumpak Landep di Ponorogo

    Merawat Pusaka, Merajut Budaya : Tradisi Tumpak Landep di Ponorogo

    • calendar_month Sabtu, 22 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 611
    • 0Komentar

    Ponorogo – Jarrakpos – Tradisi warisan leluhur terus dilestarikan oleh para pecinta tosan aji di Kabupaten Ponorogo. Salah satu bentuk pelestarian itu adalah gelaran Tumpak Landep yang kembali diadakan di Griya Dhuwung, Desa Beton, Kecamatan Siman, pada Sabtu (22/2/2025). Tradisi ini menjadi ajang penyucian puluhan pusaka, yang tidak hanya berasal dari Ponorogo, tetapi juga dari […]

  • Kampung Ilmu GibranHolic: Inovasi Unggulan GibranHolic RI Tahun 2026.

    Kampung Ilmu GibranHolic: Inovasi Unggulan GibranHolic RI Tahun 2026.

    • calendar_month Selasa, 14 Jul 2026
    • account_circle Redaksi Bali
    • visibility 489
    • 0Komentar

    JAKARTA, Matakompas.com – Setelah beberapa team Intelektual GibranHolic RI menemui ketua Umum GibranHolgic RI Prof. IPt Sudiarsa B.A, Ph.D di basecamp (Hotel Grand Hyatt bundaran HI – Jakarta Pusat), GibranHolic RI secara resmi meluncurkan program inovasi andalan tahun 2026 yang bernama Kampung Ilmu GibranHolic, Selasa (14/7/26). Kampung Ilmu GibranHolic ini diawali mulai dari wilayah Jabodetabekjur […]

expand_less