Breaking News
light_mode
Trending Tags

Ketua Komisi I DPRD Bali: Perda Bendega Belum Optimal karena Pergub Tak Kunjung Dibentuk

  • account_circle admin
  • calendar_month Senin, 27 Jul 2026
  • visibility 22
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR – Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Budi Utama, menegaskan bahwa Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar bersama Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Provinsi Bali merupakan tindak lanjut atas surat yang diterima DPRD terkait persoalan implementasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 11 Tahun 2017 tentang Bendega.

Menurut Budi Utama, meskipun surat mosi tidak percaya HNSI ditujukan kepada Gubernur Bali dengan tembusan kepada DPRD Provinsi Bali, Komisi I memandang persoalan tersebut perlu segera dibahas karena menyangkut kepentingan nelayan dan masyarakat pesisir di Bali.

“Rapat dengar pendapat ini merupakan tindak lanjut dari surat HNSI yang ditembuskan kepada DPRD Bali. Dari surat itu kami memandang perlu dilakukan pembahasan di Komisi I agar berbagai persoalan dan keluhan yang disampaikan terkait Bendega bisa diklarifikasi bersama,” ujar Budi Utama usai memimpin RDP di DPRD Bali, Senin (27/7/2026).

Ia menjelaskan, setelah menerima surat tersebut pada pekan lalu, Komisi I segera mengagendakan rapat untuk mendengarkan langsung penjelasan dari seluruh pihak, termasuk HNSI, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali, BKPSDM, serta Biro Hukum Setda Provinsi Bali.

Dalam pembahasan tersebut, kata Budi Utama, terungkap sejumlah persoalan yang menjadi penyebab belum optimalnya implementasi Perda Nomor 11 Tahun 2017 tentang Bendega.

Salah satu persoalan utama adalah belum diterbitkannya dua Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai aturan pelaksana yang diamanatkan dalam perda tersebut.

“Seharusnya dalam perda itu ada dua Peraturan Gubernur yang harus dibentuk sebagai aturan pelaksanaan. Namun hingga hampir delapan tahun berjalan, aturan tersebut belum juga diterbitkan. Akibatnya, pelaksanaan perda menjadi tidak maksimal,” tegasnya.

Budi Utama menilai Pemerintah Provinsi Bali perlu segera menyusun regulasi turunan tersebut agar implementasi Perda Bendega memiliki kepastian hukum dan dapat dijalankan secara efektif.

Ia juga meminta jajaran perangkat daerah, termasuk Biro Hukum Setda Provinsi Bali, memberikan masukan kepada Gubernur agar proses penyusunan Peraturan Gubernur dapat segera direalisasikan.

Lebih lanjut, Budi Utama mengakui bahwa dari hasil pembahasan juga ditemukan adanya kelemahan normatif dalam Perda Nomor 11 Tahun 2017, khususnya terkait pengaturan kelembagaan Bendega.

Menurutnya, perda memang telah mengatur mengenai keberadaan kelembagaan Bendega, namun belum menjelaskan secara rinci pihak yang memiliki kewenangan membentuk kelembagaan tersebut sehingga menimbulkan perbedaan penafsiran dalam pelaksanaannya.

“Dari sisi norma hukum memang masih ada kelemahan. Bentuk kelembagaan Bendega sudah diatur, tetapi siapa yang berwenang membentuknya belum dijelaskan secara tegas. Hal inilah yang kemudian menjadi salah satu kendala dalam implementasinya,” jelasnya.

Meski demikian, Budi Utama menegaskan bahwa adanya kelemahan dalam substansi perda tidak boleh dijadikan alasan untuk tidak melaksanakan regulasi yang telah disahkan.

Menurutnya, seluruh perangkat daerah tetap memiliki kewajiban menjalankan amanat Perda Nomor 11 Tahun 2017 sembari melakukan penyempurnaan terhadap regulasi apabila memang diperlukan.

“Kita tidak boleh menjadikan kelemahan perda sebagai alasan untuk tidak melaksanakan. Perda adalah produk hukum yang harus dijalankan. Jika memang ada kekurangan, maka bisa diperbaiki melalui mekanisme yang berlaku, tetapi implementasinya tetap harus berjalan demi kepentingan nelayan dan masyarakat pesisir di Bali,” pungkasnya.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sidak KEK Kura-Kura Bali, Pansus TRAP Tegaskan Mangrove Kawasan Konservasi Abadi

    Sidak KEK Kura-Kura Bali, Pansus TRAP Tegaskan Mangrove Kawasan Konservasi Abadi

    • calendar_month Senin, 2 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 19
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com | Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kawasan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali, Senin, 2 Pebruari 2026. Sidak ini dilakukan menyusul dugaan pengambilan lahan kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai oleh PT Bali Turtle Island Development (BTID). Dalam sidak tersebut, […]

  • Mediasi Gugatan Rp25 Miliar Togar Situmorang Buntu, Tim Kuasa Hukum Media Tegaskan Tak Akan Berdamai: “Ini Perjuangan Kebebasan Pers”

    Mediasi Gugatan Rp25 Miliar Togar Situmorang Buntu, Tim Kuasa Hukum Media Tegaskan Tak Akan Berdamai: “Ini Perjuangan Kebebasan Pers”

    • calendar_month Selasa, 4 Agt 2026
    • account_circle admin
    • visibility 27
    • 0Komentar

    DENPASAR – Upaya penyelesaian melalui jalur mediasi dalam gugatan perdata senilai Rp25 miliar yang diajukan advokat Togar Situmorang terhadap empat perusahaan media kembali menemui jalan buntu. Tim kuasa hukum para tergugat secara tegas menolak seluruh tuntutan yang diajukan penggugat dan memastikan perkara akan berlanjut ke persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar. Mediasi yang berlangsung secara tertutup […]

  • AAI ON Denpasar Bedah KUHAP Baru 2025, Tekankan Penegakan Hukum Berbasis HAM

    AAI ON Denpasar Bedah KUHAP Baru 2025, Tekankan Penegakan Hukum Berbasis HAM

    • calendar_month Sabtu, 11 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 24
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com | Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Advokat Indonesia Officio Nobile (AAI ON) Denpasar menggelar seminar hukum untuk mengupas tuntas pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru, yakni Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025. Kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian Hari Jadi AAI ke-34 dan berlangsung di Meeting Room Hotel Puri Nusa […]

  • Ribuan Warga Padati TVRI Bali Nobar Final Piala Dunia 2026, Kebersamaan Menguat, UMKM Ikut Terdongkrak

    Ribuan Warga Padati TVRI Bali Nobar Final Piala Dunia 2026, Kebersamaan Menguat, UMKM Ikut Terdongkrak

    • calendar_month Senin, 20 Jul 2026
    • account_circle admin
    • visibility 15
    • 0Komentar

    DENPASAR – Atmosfer Final Piala Dunia 2026 begitu terasa di Lapangan Timur TVRI Bali, Senin (20/7/2026) dini hari. Ribuan masyarakat dari berbagai daerah di Bali memadati lokasi untuk mengikuti kegiatan nonton bareng (nobar) pertandingan puncak sepak bola dunia yang diselenggarakan TVRI Bali. Antusiasme masyarakat tidak hanya menciptakan suasana meriah layaknya berada di stadion, tetapi juga […]

  • Dewan Pers Sebut 30 Pasal KUHP Baru Potensi Ancam Jurnalis

    Dewan Pers Sebut 30 Pasal KUHP Baru Potensi Ancam Jurnalis

    • calendar_month Selasa, 1 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 214
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Jakarta — Ketua Komisi Hukum dan Perundang-Undangan Dewan Pers, Abdul Manan, menyatakan terdapat puluhan pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang berpotensi mengancam kebebasan pers dan memenjarakan jurnalis. Hal itu disampaikan Abdul Manan dalam kegiatan Coaching Clinic Hukum untuk Jurnalis: Memahami Delik Pers dalam KUHP Baru, yang digelar di Hotel Mahakam, Jakarta, Senin […]

  • Akademisi Unud Apresiasi Pansus TRAP DPRD Bali Tegaskan Penataan Berbasis Tri Hita Karana

    Akademisi Unud Apresiasi Pansus TRAP DPRD Bali Tegaskan Penataan Berbasis Tri Hita Karana

    • calendar_month Rabu, 17 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 14
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com | Panitia Khusus Tata Ruang, Aset dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali mendapat apresiasi luas dari kalangan akademisi Fakultas Hukum Universitas Udayana (Unud) dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar pada Sabtu, 13 Desember 2025.  Forum ini dinilai menjadi ruang strategis untuk memperkuat arah penataan Bali yang berkelanjutan dan berlandaskan nilai Tri Hita […]

expand_less