Breaking News
light_mode
Trending Tags

41 Temuan Tata Ruang dan Aset Daerah, Pansus TRAP DPRD Bali Siap Bawa Rekomendasi ke Rapat Paripurna

  • account_circle admin
  • calendar_month Kamis, 5 Mar 2026
  • visibility 8
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR, Matakompas.com – Enam bulan bekerja menyisir dugaan pelanggaran tata ruang, aset daerah, dan perizinan, Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali mengantongi 41 temuan hasil inspeksi mendadak. Seluruh temuan itu kini difinalisasi dalam bentuk laporan dan rekomendasi sebelum resmi diputuskan dalam rapat paripurna DPRD Bali.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, menegaskan pihaknya tengah mematangkan laporan hasil kerja pansus sejak 3 September 2025 hingga 3 Maret 2026. “Kemarin kita rapat tertutup, kita perdalam laporan dan rekomendasi. Supaya betul-betul sangat terukur nanti laporan kita itu. Karena report ini terkait kegiatan pansus selama ini, kurang lebih ada 41 kegiatan itu,” ujarnya, Selasa (3/3).

Menurutnya, kualitas laporan dan rekomendasi menjadi prioritas utama. Pansus tidak ingin tergesa-gesa mengeluarkan keputusan tanpa dasar kajian yang kuat. “Report-nya harus bagus. Rekomendasinya juga harus bagus. Maka itu kita sedikit hati-hati, diskusi mendalam bersama kawan-kawan pansus dan tim ahli,” tandasnya.

Dalam proses pendalaman, Pansus menghadirkan sejumlah akademisi dan guru besar untuk memperkuat landasan hukum dan konseptual rekomendasi yang akan dikeluarkan. Masukan tersebut dinilai penting agar laporan pansus tidak sekadar menjadi dokumen, melainkan benar-benar menjadi arah kebijakan bagi eksekutif ke depan.

Dari 41 temuan yang ada, Pansus tidak serta-merta mengeluarkan rekomendasi satu per satu. Temuan dengan jenis pelanggaran serupa akan dikelompokkan agar penanganannya lebih terarah. “Yang sifatnya pelanggaran ruang yang sama kita kelompokkan jadi satu kesatuan kegiatan. Misalnya pelanggaran di ruang sawah, LSD atau LP2B, kita lakukan pengelompokan. Dari situ kita keluarkan rekomendasi,” jelasnya.

Beberapa kasus bahkan akan mendapatkan rekomendasi khusus yang masih didalami sebelum diputuskan secara resmi. Supartha menegaskan, rekomendasi Pansus TRAP berpedoman pada regulasi strategis yang telah dimiliki Bali, termasuk Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali serta berbagai perda strategis seperti Perda Nomor 4 Tahun 2023 dan Perda Nomor 4 Tahun 2026 tentang Alih Fungsi Lahan dan Praktik Nominee.

“Perda-perda itu sebagai pegangan kita. Dalam perspektif visi pembangunan Bali 100 ke depan melalui pola pembangunan semesta berencana dalam Bali era baru,” tegasnya. Ia kembali menekankan filosofi Nangun Sat Kerthi Loka Bali sebagai landasan moral dalam penataan ruang dan pengelolaan aset daerah.

“Memuliakan alam, memuliakan pengguna ruang, memuliakan aturan, memuliakan adat dan budaya. Kalau sudah mulia begitu, tidak boleh ada yang melanggar aturan. Tidak boleh ada izin yang tidak benar, tidak boleh ada penggunaan aset yang melanggar,” katanya.

Menurutnya, pengelolaan aset negara dan tanah milik provinsi harus berorientasi pada kesejahteraan masyarakat sebagaimana amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. “Seluruh aset itu dikuasai negara untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat. Bukan untuk kepentingan yang punya uang banyak, pengembang, investor, dan sebagainya,” tandasnya.

Ia juga menyoroti maraknya alih fungsi lahan, termasuk hutan, mangrove, hingga lahan sawah dilindungi (LSD/LP2B) yang harus dikendalikan secara ketat. Hasil kerja Pansus TRAP akan dilaporkan dalam rapat paripurna DPRD Bali sebagai keputusan tertinggi lembaga. “Pada waktu itulah rekomendasi kami laporkan dalam rapat paripurna. Sebagai keputusan tertinggi lembaga DPRD,” ujarnya.

Per 3 Maret, kegiatan sidak Pansus dihentikan sementara karena masa tugas telah berakhir. Jadwal paripurna menunggu penetapan pimpinan DPRD dan Badan Musyawarah (Bamus). Meski demikian, Supartha memastikan evaluasi tidak berhenti. “Pokoknya kita gas permintaan evaluasi, gas pol,” pungkasnya. (Red)

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ny. Seniasih Giri Prasta Ingatkan Pelajar Bijak Bermedia Sosial dan Terbuka kepada Orang Tua

    Ny. Seniasih Giri Prasta Ingatkan Pelajar Bijak Bermedia Sosial dan Terbuka kepada Orang Tua

    • calendar_month Rabu, 13 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 11
    • 0Komentar

    KARANGASEM – Ketua Forum PUSPA Provinsi Bali, Ny. Seniasih Giri Prasta mengingatkan para pelajar agar bijak dalam menggunakan media sosial serta membangun komunikasi yang terbuka dengan orang tua sebagai langkah penting mencegah kekerasan terhadap anak dan pengaruh negatif di era digital. Hal tersebut disampaikannya saat menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan terhadap Anak di […]

  • Terbukti Memeras, Kompol Ramli Dipecat

    Terbukti Memeras, Kompol Ramli Dipecat

    • calendar_month Sabtu, 22 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 919
    • 0Komentar

    SUMUT,JARRAKPOS.COM – Kompol Ramli Sembiring, Kasubdit Tindak Pidana K0rups1 (Tipikor) Polda Sumatera Utara (Sumut) dipecat dari anggota Polri buntut kasvs pemeras4n terhadap 12 kepala sekolah. Kompol Ramli Sembiring dinyatakan bersalah dalam sidang etik dan dijatuhi sanks1 Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Tak hanya itu, Kompol Ramli Sembiring kini menghadapi kasvs pidan4 terkait kasvs pemeras4n. la […]

  • Hidup Bersama Tanpa Pernikahan Sah, Pelda Chrestian Namo Diperiksa Denpom IX/Kupang.

    Hidup Bersama Tanpa Pernikahan Sah, Pelda Chrestian Namo Diperiksa Denpom IX/Kupang.

    • calendar_month Rabu, 5 Nov 2025
    • account_circle Redaksi Matakompas
    • visibility 11
    • 0Komentar

    ROTE NDAO, MataKompas.com — Dalam upaya menjaga komitmen bahwa Tentara Nasional Indonesia (TNI) selalu menjunjung tinggi supremasi hukum serta menegakkan disiplin prajurit di setiap satuan, Kodim 1627/Rote Ndao secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Pelda Chrestian Namo ke Denpom IX/1 Kupang, pada Rabu (5/11/2025). Langkah ini merupakan bentuk tanggung jawab komando dalam […]

  • Drama di Marilonga! Gol Menit Akhir Antar BMU Pantar Alor Kalahkan Sergio FC Malaka 2-1

    Drama di Marilonga! Gol Menit Akhir Antar BMU Pantar Alor Kalahkan Sergio FC Malaka 2-1

    • calendar_month Kamis, 13 Nov 2025
    • account_circle Redaksi Matakompas
    • visibility 11
    • 0Komentar

    NTT, Matakompas.com- Pertarungan panas tersaji di Stadion Marilonga, Ende, pada babak penyisihan Grup A El Tari Memorial Cup (ETMC) 2025, Rabu (12/11/2025) malam. Laga antara BMU Pantar Alor dan Sergio FC Malaka berlangsung penuh tensi dan emosi hingga menit akhir. BMU Pantar Alor akhirnya memastikan kemenangan dramatis dengan skor 2-1, lewat gol penentu di penghujung […]

  • Imigrasi Bali Komitmen Jalankan Tugas Keimigrasian Secara Maksimal dalam Penanganan WNA

    Imigrasi Bali Komitmen Jalankan Tugas Keimigrasian Secara Maksimal dalam Penanganan WNA

    • calendar_month Senin, 9 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 16
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali melakukan pertemuan dengan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Bali, Arya Wedakarna, di Denpasar, Senin (9/3). Pertemuan tersebut membahas penguatan penanganan serta pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) yang berada di wilayah Bali. Pertemuan itu dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi […]

  • Prof. Kun Adnyana: Kedudukan Polri Dibawah Presiden Perkuat Kontrol Konstitusional

    Prof. Kun Adnyana: Kedudukan Polri Dibawah Presiden Perkuat Kontrol Konstitusional

    • calendar_month Selasa, 27 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 10
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com | Rektor Institut Seni Indonesia (ISI) Bali, Prof. Dr. I Wayan Kun Adnyana, S.Sn., M.Sn., menegaskan dukungannya terhadap posisi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia. Menurutnya, kedudukan tersebut merupakan bagian fundamental dari arsitektur besar Reformasi 1998 yang bertujuan memperkuat institusi kepolisian sebagai lembaga sipil yang profesional […]

expand_less