Breaking News
light_mode
Trending Tags

Gerindra–PSI ‘Bedah’ Raperda Pariwisata Bali, Harja Astawa Soroti Istilah “Berkualitas” hingga Transparansi Pajak

  • account_circle admin
  • calendar_month Selasa, 14 Apr 2026
  • visibility 20
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR, Matakompas.com — Fraksi Gerindra–PSI DPRD Provinsi Bali melontarkan sejumlah catatan kritis terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis, yakni tentang Tata Kelola Usaha Pariwisata Bali dan perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pandangan umum fraksi tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Bali, Selasa (14/4/2026), dan dibacakan oleh Gede Harja Astawa.

Dalam penyampaiannya, Fraksi Gerindra–PSI mengapresiasi inisiatif pemerintah daerah dalam menyusun regulasi pariwisata. Namun, mereka juga mempertanyakan penggunaan istilah “pariwisata berkualitas” dalam judul Raperda yang dinilai berpotensi menimbulkan persepsi bahwa tata kelola sebelumnya tidak berkualitas.

“Dikotomi seperti ini sebaiknya dihindari. Kami cenderung melihat istilah ‘berkelanjutan’ lebih tepat, karena keberlanjutan mensyaratkan kualitas,” tegas Harja Astawa.

Lebih jauh, fraksi juga mengkritisi pendekatan yang masih melihat pariwisata sebagai kumpulan usaha semata. Menurut mereka, paradigma tersebut perlu diubah menjadi pendekatan ekosistem yang lebih holistik, mencakup interaksi antara wisatawan, masyarakat lokal, pemerintah, dan pelaku usaha.

Fraksi Gerindra–PSI juga menekankan pentingnya sinkronisasi Raperda dengan kebijakan nasional, termasuk arah pembangunan pariwisata yang kini bersifat multidimensi dan multidisiplin. Mereka menilai, pariwisata Bali ke depan harus inklusif, adaptif, inovatif, dan berkelanjutan dengan tetap berorientasi pada kesejahteraan masyarakat lokal.

Sejumlah poin teknis turut menjadi sorotan. Di antaranya, belum diakomodasinya sektor sport tourism dan wisata spiritual dalam Raperda, padahal kedua sektor tersebut dinilai memiliki potensi besar dalam mendorong ekonomi pariwisata Bali.

Selain itu, definisi “wisatawan berkualitas” dalam Raperda juga dikritisi karena dianggap terlalu longgar. Fraksi menilai kriteria tersebut seharusnya bersifat kumulatif, bukan alternatif, agar tidak mudah disematkan tanpa standar yang jelas.

Dalam aspek hukum, Fraksi Gerindra–PSI menyoroti ketidakhadiran asas kepastian hukum dan keadilan dalam pasal awal Raperda, serta mempertanyakan dasar hukum dalam pengaturan sanksi pidana. Mereka juga mengingatkan agar pengaturan sanksi adat dilakukan secara hati-hati dan tetap mengacu pada prinsip hukum nasional dan HAM.

Tak hanya itu, fraksi mendorong harmonisasi regulasi dengan Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 serta penguatan dasar hukum terkait pungutan wisatawan asing. Mereka juga mengusulkan agar pendapatan dari sektor pariwisata seperti pajak hotel dan restoran dapat dikelola lebih terintegrasi di tingkat provinsi, dengan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, terkait Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Fraksi Gerindra–PSI menilai perubahan yang hanya berfokus pada lampiran tarif berpotensi menyulitkan implementasi di lapangan. Mereka mengusulkan agar pengaturan tarif, khususnya pada layanan BLUD, dibuat lebih fleksibel melalui Peraturan Gubernur.

Fraksi juga menyoroti adanya inkonsistensi dalam penormaan, terutama terkait pencabutan Peraturan Gubernur yang dinilai seharusnya tidak dilakukan melalui Perda.

Selain membahas substansi Raperda, Fraksi Gerindra–PSI turut menyinggung sejumlah isu aktual di Bali, mulai dari efektivitas pengelolaan pungutan wisatawan asing, penanganan sampah, hingga respons pemerintah terhadap bencana alam.

Mereka juga menyoroti pentingnya transparansi anggaran, termasuk pengelolaan dana dari pungutan wisatawan asing serta aset daerah hasil hibah kegiatan internasional seperti G20.

“Pembangunan Bali tidak cukup hanya mengejar citra. Harus ada langkah nyata yang seimbang antara ekonomi, lingkungan, dan sosial budaya,” tegas Harja Astawa.

Mengakhiri pandangannya, Fraksi Gerindra–PSI menyatakan sepakat agar kedua Raperda tersebut dibahas lebih lanjut dalam panitia khusus (pansus) DPRD Bali, dengan harapan mampu melahirkan regulasi yang benar-benar berkualitas, implementatif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat Bali.

Sikap kritis ini menegaskan peran Gerindra–PSI sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam memastikan setiap kebijakan tidak hanya kuat secara konsep, tetapi juga tepat dalam implementasi di lapangan. (Red)

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Festival Balon Wonosobo

    Festival Balon Wonosobo

    • calendar_month Jumat, 4 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 947
    • 0Komentar

    WONOSOBO,JARRAKPOS.COM – Festival balon udara di Wonosobo dalam rangka Festival Mudik 2025 tinggal tersisa dua hari lagi. Bagi pemudik yang belum menyaksikan festival balon udara udara tersebut, masih ada kesempatan untuk melihatnya secara langsung pada tanggal 5 dan 6 April 2025. Dikutip dari situs resmi Wonosobo Tourism Information Center, festival balon udara digelar pada pukul […]

  • Memuliakan Geguritan Sucita: Menghidupkan Kembali Cahaya Susastra Leluhur di Tanah Banjar

    Memuliakan Geguritan Sucita: Menghidupkan Kembali Cahaya Susastra Leluhur di Tanah Banjar

    • calendar_month Selasa, 9 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 24
    • 0Komentar

    BALI | Matakompas.com – Desa Adat Banjar di Buleleng kembali menunjukkan jati dirinya sebagai salah satu pusat lahir dan tumbuhnya susastra Bali yang agung. Upaya pelestarian seni dan budaya tak lagi sekadar seremonial, tetapi bergerak menjadi gerakan kultural yang lahir dari kesadaran kolektif warganya. Terbaru, geliat memuliakan Geguritan Sucita salah satu karya sastra monumental warisan […]

  • Desa Tidak Kekurangan Dana, Tetapi Kekurangan Ilmu: Kampung Ilmu Gibran Holic Menantang Pola Pembangunan Lama.

    Desa Tidak Kekurangan Dana, Tetapi Kekurangan Ilmu: Kampung Ilmu Gibran Holic Menantang Pola Pembangunan Lama.

    • calendar_month Rabu, 15 Jul 2026
    • account_circle Redaksi Bali
    • visibility 45
    • 0Komentar

    Oleh: DR. Ismail, S.Pd., M.M. Matakompas.com – Selama bertahun-tahun, pembangunan desa di Indonesia lebih sering diukur dari banyaknya jalan yang dibangun, gedung yang diresmikan, atau besarnya anggaran yang dihabiskan. Namun pertanyaan mendasarnya jarang diajukan: mengapa kemiskinan, pengangguran, rendahnya produktivitas, dan minimnya inovasi masih menjadi persoalan di banyak desa? Jawabannya sederhana tetapi sering diabaikan. Pembangunan fisik […]

  • Injeksi Laptop Kupang Gelar Ibadah Toleransi

    Injeksi Laptop Kupang Gelar Ibadah Toleransi

    • calendar_month Kamis, 3 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 863
    • 0Komentar

    NTT, Jarrakpos.com- Dalam semangat kebersamaan dan toleransi, Injeksi Laptop Kupang menggelar ibadah toleransi lintas agama. Acara bermartabat ini berlangsung pada Sabtu, 22 Maret 2025 bertempat di lantai 2 toko Injeksi Laptop Kupang. Turut hadir juga dalam acara ini, tokoh agama dari agama Islam, Katolik dan Kristen. Beli Satu Laptop, Gratis Satu Laptop Cuma di Injeksi […]

  • Terbukti Memeras, Kompol Ramli Dipecat

    Terbukti Memeras, Kompol Ramli Dipecat

    • calendar_month Sabtu, 22 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 929
    • 0Komentar

    SUMUT,JARRAKPOS.COM – Kompol Ramli Sembiring, Kasubdit Tindak Pidana K0rups1 (Tipikor) Polda Sumatera Utara (Sumut) dipecat dari anggota Polri buntut kasvs pemeras4n terhadap 12 kepala sekolah. Kompol Ramli Sembiring dinyatakan bersalah dalam sidang etik dan dijatuhi sanks1 Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Tak hanya itu, Kompol Ramli Sembiring kini menghadapi kasvs pidan4 terkait kasvs pemeras4n. la […]

  • RDP Pansus TRAP DPRD Bali Soroti Reklamasi dan Izin Dermaga PT Pasir Toya Anyar di Karangasem

    RDP Pansus TRAP DPRD Bali Soroti Reklamasi dan Izin Dermaga PT Pasir Toya Anyar di Karangasem

    • calendar_month Kamis, 26 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 20
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com | Tim Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali mendalami dugaan pelanggaran tata ruang yang dilakukan PT Pasir Toya Anyar Kubu, Karangasem. Pendalaman dilakukan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pansus TRAP DPRD Bali bersama PT Pasir Toya Anyar Kubu, Karangasem di Ruang Rapat Banmus Kantor DPRD Bali, […]

expand_less