Breaking News
light_mode
Trending Tags

Ketua Fraksi PDIP Tabanan Eka Nurcahyadi: Kuota Perempuan Tak Boleh Lagi Sekadar Formalitas

  • account_circle admin
  • calendar_month Sabtu, 30 Mei 2026
  • visibility 21
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

TABANAN – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mempertegas sanksi bagi partai politik yang tidak memenuhi kuota 30 persen keterwakilan perempuan dalam daftar calon legislatif (caleg) dinilai menjadi momentum penting untuk memperkuat kualitas demokrasi dan mendorong kesetaraan politik yang lebih substantif di Indonesia.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Tabanan, I Putu Eka Putra Nurcahyadi, menyambut positif Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIV/2026 tersebut. Menurutnya, keputusan itu menjadi tonggak penting dalam mengakhiri praktik pemenuhan kuota perempuan yang selama ini kerap dipandang hanya sebagai formalitas administratif menjelang pemilu.

Ia menegaskan bahwa keterwakilan perempuan dalam politik tidak boleh sekadar menjadi angka untuk memenuhi syarat pencalonan, melainkan harus diwujudkan melalui proses kaderisasi yang serius dan berkelanjutan di tubuh partai politik.

Menurut Eka Putra, putusan MK memberikan pesan tegas kepada seluruh partai politik agar lebih bertanggung jawab dalam menyiapkan kader-kader perempuan yang memiliki kapasitas, kompetensi, serta kesempatan yang setara untuk berkiprah di ruang publik dan lembaga legislatif.

“Keputusan ini merupakan langkah progresif yang dapat memperkuat kualitas demokrasi. Perempuan harus diberikan ruang yang adil untuk berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan politik, bukan hanya dijadikan pelengkap administrasi pencalonan,” ujarnya.

Ia menilai keberadaan perempuan di parlemen sangat penting karena mampu menghadirkan perspektif yang lebih beragam dalam penyusunan kebijakan publik, terutama yang berkaitan dengan isu keluarga, pendidikan, kesehatan, perlindungan anak, hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Lebih lanjut, Eka Putra berharap putusan MK tersebut menjadi pemicu bagi seluruh partai politik untuk meningkatkan kualitas pembinaan kader perempuan sejak dini. Dengan demikian, keterwakilan perempuan tidak hanya terpenuhi secara kuantitas, tetapi juga mampu memberikan kontribusi nyata dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat.

Putusan MK ini pun dinilai sebagai upaya memperkuat prinsip demokrasi yang inklusif dan berkeadilan, sekaligus membuka peluang yang lebih luas bagi perempuan Indonesia untuk mengambil peran strategis dalam pembangunan bangsa melalui jalur politik.

Dengan adanya sanksi yang lebih tegas, komitmen terhadap keterwakilan perempuan diharapkan tidak lagi berhenti pada pemenuhan persyaratan pemilu, melainkan menjadi bagian dari budaya politik yang menjunjung kesetaraan dan kualitas demokrasi di Indonesia.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kasus Penguasaan Rumah SHM di Denpasar Utara, Kuasa Hukum Pertanyakan Kehadiran Negara

    Kasus Penguasaan Rumah SHM di Denpasar Utara, Kuasa Hukum Pertanyakan Kehadiran Negara

    • calendar_month Jumat, 27 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 14
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com |  Kasus dugaan penguasaan tanpa hak atas rumah bersertifikat di Denpasar Utara memicu perhatian publik. Persoalan ini tidak lagi sekadar menyangkut sengketa kepemilikan, tetapi juga mempertanyakan kepastian perlindungan hukum bagi pemilik sah. Kasus bermula, ketika Hariyanto membeli sebidang tanah dan bangunan dalam kondisi kosong melalui transaksi jual beli yang sah menurut hukum. Kepemilikan […]

  • Kasus Pencurian Sepeda Motor Berhasil Diungkap Polres Magelang Kota, Dua Pelaku Ditangkap

    Kasus Pencurian Sepeda Motor Berhasil Diungkap Polres Magelang Kota, Dua Pelaku Ditangkap

    • calendar_month Senin, 3 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 358
    • 0Komentar

    KOTA MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Satreskrim Polres Magelang Kota berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di kawasan perdesaan pada bulan Januari 2025. Dua pelaku, berinisial T (37) dan BS (56), berhasil diamankan oleh pihak kepolisian setelah melakukan aksi pencurian di pinggir sawah kawasan Bandongan, Kabupaten Magelang. Senin (3/2/2025). Kapolres Magelang Kota AKBP Anita Indah Setyaningrum, […]

  • Jadilah Bos di Usia Muda: Dispora Bengkulu Dorong Pemuda Ciptakan Bisnis Kreatif

    Jadilah Bos di Usia Muda: Dispora Bengkulu Dorong Pemuda Ciptakan Bisnis Kreatif

    • calendar_month Sabtu, 15 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 128
    • 0Komentar

    BENGKULU,Jarrakpos.com – Era digital membuka pintu gerbang peluang tak terbatas bagi generasi muda, terutama dalam dunia kewirausahaan. Di Bengkulu, semangat inovasi dan kreativitas anak muda mulai bermunculan, menciptakan tren bisnis yang tak hanya menguntungkan, tetapi juga memberikan dampak positif bagi masyarakat. Samsir, Kepala Bidang Pengembangan Pemuda Dispora Bengkulu, melihat fenomena ini sebagai momentum emas bagi […]

  • DPRD Badung Terima Kunjungan Kerja Komisi III DPRD Gowa

    DPRD Badung Terima Kunjungan Kerja Komisi III DPRD Gowa

    • calendar_month Senin, 9 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 13
    • 0Komentar

    BADUNG, Matakompas.com  – Keberhasilan Kabupaten Badung dalam mengelola Pendapatan Asli Daerah (PAD) kembali menjadi perhatian nasional. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung menerima kunjungan kerja pimpinan dan anggota Komisi III DPRD Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan membahas langsung strategi penguatan keuangan daerah dari “kabupaten terkaya di Indonesia” ini pada Senin, 9 Februari 2026. Kunjungan kerja […]

  • DPR akan Bahas Revisi UU Polri

    DPR akan Bahas Revisi UU Polri

    • calendar_month Selasa, 25 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 838
    • 0Komentar

    JAKARTA,JARRAKPOS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berpotensi segera membahas revisi Undang-Undang (UU) Polri setelah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI. Ketua DPR, Puan Maharani, menyatakan bahwa proses pembahasan masih menunggu surat dari presiden terkait RUU Polri, sehingga belum dapat dimulai. “Belum ada surpres, kami [akan] lihat lagi,” kata Puan kepada awak media pada 20 Maret 2025. […]

  • Akses Pura dalam Kawasan BTID Jadi Perhatian PHDI Bali, Hak Beribadah Tak Boleh Terhalang

    Akses Pura dalam Kawasan BTID Jadi Perhatian PHDI Bali, Hak Beribadah Tak Boleh Terhalang

    • calendar_month Kamis, 25 Jun 2026
    • account_circle admin
    • visibility 30
    • 0Komentar

    DENPASAR – Polemik akses umat Hindu menuju sejumlah pura yang berada di kawasan PT Bali Turtle Island Development (BTID) di Serangan kembali menjadi perhatian berbagai elemen masyarakat. Dalam Paruman yang digelar Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali di Aula PHDI Bali, Kamis (25/6/2026), berbagai pandangan dan masukan disampaikan guna mencari solusi yang berkeadilan bagi […]

expand_less