Breaking News
light_mode
Trending Tags

Pansus TRAP DPRD Bali Bidik Bangunan Ilegal di Pecatu, Rekomendasikan Penutupan hingga Pembongkaran Permanen

  • account_circle admin
  • calendar_month Kamis, 16 Jul 2026
  • visibility 35
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Bali tentang Penegakan Peraturan Daerah Terkait Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) mempertegas sikap terhadap maraknya dugaan pelanggaran tata ruang dan perizinan di kawasan Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung. Pansus bahkan merekomendasikan penutupan sementara, hingga pembongkaran permanen terhadap bangunan yang terbukti melanggar aturan, khususnya yang berdiri di kawasan mitigasi bencana.

Sikap tegas tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan pendalaman materi yang digelar di Ruang Rapat Gabungan Lantai III DPRD Provinsi Bali, Kamis (16/7/2026).

Rapat dipimpin Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali Dewa Nyoman Rai, SH, dan dihadiri Ketua Pansus TRAP Dr. (c) I Made Supartha, SH., MH, Wakil Ketua Gede Harja Astawa, Wakil Ketua Anak Agung Bagus Tri Candra Arka (Gung Cok), Wakil Sekretaris Dr. Somvir, serta anggota Wayan Gunawan, Anak Agung Gede Agung Suyoga, Ketut Rochineng, dan I Nyoman Oka Antara.

Selain instansi pemerintah, Pansus TRAP DPRD Provinsi Bali juga menghadirkan sejumlah pelaku usaha yang diduga memiliki kegiatan pembangunan di kawasan Desa Pecatu untuk memberikan klarifikasi terkait aspek tata ruang, perizinan, dan pemanfaatan lahan. Di antaranya Manajemen Rockfish Uluwatu, Manajemen Stone Villa Uluwatu, Manajemen Dreams Project, serta Manajemen Nova Ocean Hotel (PT Mas). Kehadiran para pengelola usaha tersebut menjadi bagian dari upaya Pansus menggali informasi secara komprehensif guna memastikan seluruh aktivitas pembangunan telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketua Pansus TRAP, Dr. (c) I Made Supartha menegaskan, berbagai temuan di lapangan menunjukkan masih banyak aktivitas pembangunan yang diduga berlangsung di kawasan yang secara regulasi tidak diperbolehkan, seperti wilayah tebing, jurang, kawasan mitigasi bencana, hingga lahan sawah yang dilindungi.

Menurutnya, berbagai regulasi sebenarnya telah mengatur secara jelas, mulai dari Undang-Undang Penataan Ruang, Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, aturan bangunan gedung, RTRW, RDTR, hingga berbagai ketentuan teknis lainnya. Namun, pelanggaran masih terus terjadi.

> “Undang-undangnya sudah jelas mengatur. Tetapi masih ada kegiatan pembangunan di lokasi yang seharusnya tidak diperbolehkan,” tegas Supartha.

Tiga Rekomendasi Tegas Pansus

Dalam rapat tersebut, Pansus TRAP mengeluarkan tiga rekomendasi utama.

Pertama, mendorong Satpol PP bersama seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, termasuk Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN), melakukan pendalaman terhadap seluruh kegiatan pembangunan di kawasan rawan.

Pendalaman tersebut mencakup kesesuaian tata ruang, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), legalitas sertifikat tanah, hingga seluruh izin yang telah diterbitkan.

Apabila ditemukan izin diterbitkan tidak sesuai ketentuan, Pansus meminta Aparat Penegak Hukum (APH) ikut melakukan penyelidikan terhadap proses penerbitan izin tersebut.

“Kami juga meminta BPN meneliti kembali mana lahan yang memang layak diterbitkan sertifikat dan mana yang seharusnya tidak boleh,” ujar Supartha.

Pansus juga mengingatkan pentingnya menjaga kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebagai bagian dari upaya menjaga ketahanan pangan Bali.

Pengembang Diingatkan Jangan Memaksakan Diri

Supartha turut mengingatkan para pengembang agar tidak memaksakan pembangunan hanya demi mengejar keuntungan ekonomi.

Menurutnya, kawasan dengan panorama laut, tebing, maupun persawahan memang memiliki nilai jual tinggi. Namun keuntungan ekonomi tidak boleh mengabaikan keselamatan masyarakat maupun aturan hukum.

“Jangan hanya berpikir untung. Semua harus memperhatikan aturan tata ruang dan keselamatan,” tegasnya.

Penutupan Sementara Hingga Pembongkaran

Rekomendasi kedua Pansus adalah mendorong Satpol PP melakukan penutupan sementara terhadap seluruh aktivitas usaha maupun bangunan yang belum memenuhi seluruh persyaratan perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun Supartha menegaskan, keputusan penutupan sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah melalui Satpol PP sebagai aparat penegak Perda.

“Pansus hanya memberikan rekomendasi. Pelaksanaan menjadi kewenangan eksekutif,” jelasnya.

Sementara rekomendasi ketiga merupakan langkah paling tegas, yakni mendorong penutupan permanen serta pembongkaran bangunan yang terbukti melanggar aturan dan berdiri di kawasan yang dilarang.

Pembongkaran tersebut diharapkan dilakukan secara mandiri oleh pemilik bangunan, sembari pemerintah menyiapkan kebijakan lanjutan mengenai penyelesaian bangunan-bangunan yang telah terlanjur berdiri.

Sekretaris Pansus Minta Tenggang Waktu

Sementara itu, Sekretaris Pansus TRAP Dewa Nyoman Rai mengusulkan agar rekomendasi penutupan sementara diberikan tenggang waktu hingga sekitar 23 Juli.

Menurutnya, langkah tersebut perlu mempertimbangkan kondisi pelaku usaha yang masih memiliki tamu menginap.

“Kalau langsung ditutup hari ini, kasihan tamu yang masih menginap. Berikan waktu beberapa hari agar proses penutupan berjalan lebih baik,” ujarnya.

Ketut Rochineng: Aturan Baru Perizinan Sudah Sangat Ketat

Dalam kesempatan yang sama, Anggota Pansus TRAP DPRD Bali Ketut Rochineng menjelaskan bahwa regulasi perizinan nasional saat ini sebenarnya sudah jauh lebih ketat setelah berlakunya PP Nomor 28 Tahun 2025.

Ia menjelaskan, setiap pelaku usaha kini wajib terlebih dahulu menentukan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebelum mengurus Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).

Tanpa PKKPR yang sesuai, Nomor Induk Berusaha (NIB) tidak akan dapat diterbitkan. Setelah itu, pelaku usaha masih harus memenuhi seluruh persyaratan sesuai tingkat risiko usaha hingga memperoleh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebelum dapat beroperasi.

Karena itu, Rochineng menilai apabila pembangunan sudah sejak awal dilakukan di kawasan tebing atau wilayah yang dilarang, maka secara prinsip telah bertentangan dengan ketentuan tata ruang.

“Kalau lokasi pembangunan sejak awal sudah melanggar tata ruang, maka seluruh proses berikutnya otomatis bermasalah,” tegasnya.

Pengawasan Akan Diperluas

Pansus TRAP memastikan pengawasan tidak hanya dilakukan di Desa Pecatu, tetapi juga akan diperluas ke seluruh wilayah Bali yang memiliki indikasi pelanggaran tata ruang, kawasan mitigasi bencana, sempadan pantai, kawasan lindung, hingga lahan pertanian yang dilindungi.

Pansus berharap langkah tegas tersebut menjadi momentum memperkuat penegakan hukum di bidang tata ruang sekaligus memberikan kepastian hukum bagi investasi yang berjalan sesuai ketentuan.

Selain itu, pemerintah daerah diminta lebih aktif melakukan pengawasan agar pelanggaran serupa tidak terus berulang di masa mendatang.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ribuan Warga Kuningan Sambut Kedatangan Dian – Tuti

    Ribuan Warga Kuningan Sambut Kedatangan Dian – Tuti

    • calendar_month Jumat, 21 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 164
    • 0Komentar

    KUNINGAN, JarrakPos.Com – Masyarakat Kuningan menyambut dengan penuh suka cita kedatangan Dr. Dian Rachmat Yanuar, M.Si., dan Hj. Tuti Andriani, S.H., M.Kn., yang resmi menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kuningan periode 2025–2030. Pasangan pemimpin ini dilantik langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, di Istana Kepresidenan Jakarta pada Kamis, 20 Februari 2025. Usai pelantikan, […]

  • Dokumen Negara Ungkap Dugaan Resort PMA di Gianyar Beroperasi Tanpa Izin Sah, Pajak Daerah Jadi Sorotan

    Dokumen Negara Ungkap Dugaan Resort PMA di Gianyar Beroperasi Tanpa Izin Sah, Pajak Daerah Jadi Sorotan

    • calendar_month Minggu, 18 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 15
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com | Dugaan pelanggaran perizinan oleh perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) di Kabupaten Gianyar kembali mencuat ke ruang publik. Kali ini, sorotan tidak lagi bertumpu pada asumsi atau kesaksian sepihak, melainkan pada rangkaian dokumen resmi negara yang mencatat adanya dugaan operasional resort mewah tanpa izin usaha yang sah dan sesuai ketentuan hukum Indonesia. Dokumen […]

  • PS Malaka ke 16 Besar ETMC 2025: Malam Ketika Kapten Menghidupkan Harapan

    PS Malaka ke 16 Besar ETMC 2025: Malam Ketika Kapten Menghidupkan Harapan

    • calendar_month Sabtu, 22 Nov 2025
    • account_circle Redaksi Matakompas
    • visibility 16
    • 0Komentar

    NTT, Matakompas.com- 21 November 2025 menjadi malam yang tak akan mudah dilupakan oleh masyarakat Malaka. PS Malaka menang 4–2 atas Persewa Waingapu dan memastikan diri lolos ke Babak 16 Besar ETMC 2025. Namun kisah ini bukan sekadar tentang skor akhir. Ini adalah cerita tentang keteguhan, kebangkitan, dan bagaimana satu tim dipimpin satu kapten memilih untuk […]

  • Tak Pernah Puas Menuntut Ilmu, Alit Wiraputra Raih Doktor di Momen Hardiknas

    Tak Pernah Puas Menuntut Ilmu, Alit Wiraputra Raih Doktor di Momen Hardiknas

    • calendar_month Sabtu, 2 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 11
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com — Semangat menuntut ilmu tanpa henti tampaknya bukan sekadar ungkapan bagi Anak Agung Alit Wiraputra S.H., M.H. Frasa “tidak pernah ada kata cukup dalam menuntut ilmu” menjadi cerminan perjalanan akademiknya hingga berhasil meraih gelar doktor. Alit Wiraputra resmi diwisuda dalam Wisuda Ke-80 Fakultas Hukum Universitas Warmadewa yang digelar di The Meru Sanur, Sabtu […]

  • Sugi Lanus: Pemimpin Bali Modern Gagal Jaga Warisan Terbesar Bali 

    Sugi Lanus: Pemimpin Bali Modern Gagal Jaga Warisan Terbesar Bali 

    • calendar_month Senin, 23 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 15
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – Peneliti manuskrip lontar Bali dan Jawa Kuno, Sugi Lanus, melontarkan kritik tajam terhadap kepemimpinan modern di Bali yang dinilai gagal menjaga warisan terbesar daerah, yakni sistem pertanian sawah dan Subak. Menurutnya, pertanian di Bali bukan sekadar aktivitas bercocok tanam, melainkan bagian dari kebijakan politik yang telah diwariskan sejak masa kerajaan Bali kuno. […]

  • Sidak Pansus TRAP Temukan Pelanggaran Berat, Pembangunan JW Marriott Resmi Dihentikan Sementara

    Sidak Pansus TRAP Temukan Pelanggaran Berat, Pembangunan JW Marriott Resmi Dihentikan Sementara

    • calendar_month Kamis, 27 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 13
    • 0Komentar

    GIANYAR, Matakompas.com | Pembangunan Hotel JW Marriott di Desa Puhu, Kecamatan Payangan, Gianyar, resmi dihentikan sementara oleh Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali, Kamis, 27 November 2025.  Keputusan ini diambil setelah sidak menemukan dugaan pelanggaran berat berupa saluran irigasi subak yang tertutup dan kini berada didalam struktur bangunan hotel. Dalam […]

expand_less