Breaking News
light_mode
Trending Tags

IWO Bali Tegaskan Tidak Akan Tinggal Diam Hadapi Gugatan Rp25 Miliar Terhadap Empat Media.

  • account_circle Redaksi Bali
  • calendar_month Minggu, 19 Jul 2026
  • visibility 40
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR, Matakompas.com – Solidaritas Jurnalis Bali, termasuk Ikatan Wartawan Online (IWO) Bali, berkomitmen penuh untuk mengawal kasus gugatan perdata yang dilayangkan oleh pengacara Togar Situmorang terhadap 4 media di Bali.

Gugatan yang terdaftar dengan Nomor Perkara 958/Pdt.G/2026/PN Dps di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar ini dinilai sebagai ancaman serius terhadap kemerdekaan pers di Pulau Dewata.

​Sebagai bentuk komitmen nyata, koalisi pers yang dimotori oleh Ni Kadek Novi Febriani menyerahkan dokumen Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) ke PN Denpasar pada Jumat (17/7).

Langkah ini diambil untuk memberikan masukan hukum kepada Majelis Hakim bahwa sengketa pemberitaan harus diselesaikan melalui mekanisme Undang-Undang Pers, bukan lewat jalur perdata.

​Kasus digugatnya 4 media oleh Togar Situmorang memicu reaksi keras dari berbagai elemen pers. Upaya menyeret produk jurnalistik ke ranah peradilan umum dinilai sebagai bentuk Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP) atau gugatan untuk membungkam partisipasi publik dan kritik.

Solidaritas Jurnalis Bali, sebelumnya telah menegaskan bahwa tindakan memidanakan atau menggugat media atas karya jurnalistik yang telah melewati proses verifikasi adalah bentuk pembungkaman.

​”Pers adalah pilar keempat demokrasi. Menghadapi jurnalis dengan gugatan hukum perdata bernilai fantastis hanya karena produk berita adalah bentuk intimidasi terselubung (SLAPP),” ujar Tri Widiyanti, Ketua IWO Provinsi Bali, dalam keterangannya di Denpasar Sabtu (18/7).

​Menguji Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025 di PN Denpasar

​Dalam dokumen Amicus Curiae yang diserahkan kepada Ketua PN Denpasar dan Majelis Hakim yang memeriksa perkara, Solidaritas Jurnalis Bali menekankan pentingnya penerapan asas Keadilan Restoratif (Restorative Justice).

​Penerapan ini didasarkan pada payung hukum terbaru, yaitu:

​Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 145/PUU-XXIII/2025

​Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 13 Tahun 2008

​Dua regulasi di atas menegaskan bahwa sengketa pers wajib diselesaikan terlebih dahulu di Dewan Pers melalui mekanisme Hak Jawab dan Hak Koreksi, bukan langsung dibawa ke meja hijau.

IWO Bali: Kami Tidak Akan Tinggal Diam

Tri Widiyanti menyatakan bahwa penyerahan dokumen Sahabat Pengadilan ini adalah wujud partisipasi publik untuk melindungi profesi jurnalis.

​”Kami berharap Majelis Hakim yang terhormat berkenan menerima, membaca, dan mempertimbangkan Amicus Curiae ini dalam menyusun putusan perkara a quo. IWO Bali dan seluruh elemen pers berkomitmen mengawal kasus ini sampai tuntas demi tegaknya kemerdekaan pers,” tegas jurnalis Metrobali.co.id ini.

​Kasus ini kini menjadi sorotan publik di Bali, mengingat putusan dari Majelis Hakim PN Denpasar nantinya akan menjadi preseden penting bagi masa depan kebebasan berpendapat dan perlindungan kerja-kerja jurnalistik di Indonesia. (Red).

Narahubung:
Ketua IWO Bali
Tri Widiyanti
@widsprasetiyo@gmail.com

  • Penulis: Redaksi Bali

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kejari Jakpus Berikan Penjelasan Soal Tudingan Hedon

    Kejari Jakpus Berikan Penjelasan Soal Tudingan Hedon

    • calendar_month Kamis, 20 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 370
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Jakarta – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat Dr Safrianto Zuriat Putra menjawab tuduhan terkait pengadaan peralatan kantor dan desain interior di Kejari Jakarta Pusat tidak sesuai dengan program efisiensi anggaran Presiden Prabowo. Kata Dr Safrianto, pengadaan peralatan kantor dan interior di Kejari Jakpus merupakan bagian dari program Kejaksaan Agung yang menjadikan Kejari Jakarta […]

  • Dinilai “Rendahkan” Institusi, IPW Minta Jaksa Agung Copot Kapuspenkum Harli Siregar

    Dinilai “Rendahkan” Institusi, IPW Minta Jaksa Agung Copot Kapuspenkum Harli Siregar

    • calendar_month Selasa, 18 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1.085
    • 0Komentar

    Jakarta, (JarrakPos)- Jaksa Agung ST Burhanuddin harus mencopot Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar yang telah menyalahgunakan posisinya dengan cara merendahkan Institusi yang menyamakan Institusi Kejaksaan Agung sama dan sebangun dengan personal Febrie Adriansyah Jaksa agung Muda pidana Khusus. Hal ini seperti dikutip pada artikel www.kompas.com dengan judul: “Jampidsus Dilaporkan ke KPK, […]

  • Puluhan WO dan MUA, Ikuti Wedding Organizer Gathering di Kuningan

    Puluhan WO dan MUA, Ikuti Wedding Organizer Gathering di Kuningan

    • calendar_month Jumat, 14 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 344
    • 0Komentar

    KUNINGAN, JarrakPos.Com – Dalam rangka mempererat hubungan dengan para Wedding Organizer (WO) Kuningan dan Cirebon, Grand Cordella Hotel AS Putra Kuningan menggelar kegiatan Wedding Organizer Gathering Kuningan-Cirebon, Kamis (13/2/2025). Acara yang bertempat di Ballroom Grand Cordella Hotel AS Putra Kuningan ini menjadi ajang pertemuan para pelaku industry pernikahan di Kuningan dan Cirebon juga untuk mempererat […]

  • Jelang Putusan Perkara PJU, PSN Ingatkan Hakim PN Cianjur Soal Objektivitas

    Jelang Putusan Perkara PJU, PSN Ingatkan Hakim PN Cianjur Soal Objektivitas

    • calendar_month Rabu, 25 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 14
    • 0Komentar

    JAKARTA, Matakompas.com – Jelang pembacaan putusan perkara dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kabupaten Cianjur, Kamis (26/2/2026), organisasi Prabu Satu Nasional (PSN) mengingatkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Cianjur agar bersikap objektif dan cermat dalam memutus perkara yang menjerat terdakwa AM. Ketua Umum Prabu Satu Nasional, Teungku Muhammad Raju, menyampaikan permintaan tersebut karena […]

  • Made Supartha: Investasi di Bali Jangan Sampai Mengorbankan Alam dan Rakyat

    Made Supartha: Investasi di Bali Jangan Sampai Mengorbankan Alam dan Rakyat

    • calendar_month Sabtu, 23 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 19
    • 0Komentar

    DENPASAR — Di tengah derasnya arus pembangunan dan investasi yang terus masuk ke Pulau Dewata, suara kritis kembali datang dari Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. (C) I Made Supartha S.H., M.H. Ia menegaskan bahwa investasi di Bali tidak boleh hanya mengejar keuntungan ekonomi semata, tetapi wajib menjaga keseimbangan antara pertumbuhan, kelestarian alam, budaya, dan […]

  • Semua Fraksi DPRD Bali Sepakat Suntik Rp 445 Miliar ke Bank BPD Bali

    Semua Fraksi DPRD Bali Sepakat Suntik Rp 445 Miliar ke Bank BPD Bali

    • calendar_month Senin, 19 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 15
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com | DPRD Provinsi Bali menyatakan persetujuan penuh terhadap rencana penyertaan modal daerah sebesar Rp 445 miliar ke Bank BPD Bali. Keputusan ini menegaskan komitmen bersama seluruh fraksi untuk memperkuat permodalan bank daerah sekaligus menjaga porsi kepemilikan saham Pemerintah Provinsi Bali di tengah persaingan ketat industri perbankan. Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna ke-23 […]

expand_less