Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DAERAH » Dukung Asta Cita Presiden RI, Kejari Sanggau dan BPN Berikan Sertifikat Tanah 15 Rumah Ibadah

Dukung Asta Cita Presiden RI, Kejari Sanggau dan BPN Berikan Sertifikat Tanah 15 Rumah Ibadah

  • account_circle admin
  • calendar_month Kamis, 9 Jan 2025
  • visibility 290
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jarrakpos.com Sanggau – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sanggau dan Pemerintah Daerah Sanggau menyerahkan 15 (lima belas) sertifikat rumah ibadah. Penyerahan tersebut dilakukan di Kantor Bupati Sanggau Jalan Jenderal, Kamis (9/1/2025)

“Ada 15 (lima belas) sertifikat rumah ibadah yang diserahkan diantaranya, Nama Penggunaan Jenis Hak Desa Kecamatan Keuskupan Sufragan Sanggau Gereja Hak Milik Sebbara Parindu . Gereja Kerapatan Gereja Baptis Indonesia (Kgbi) Pangkalan Tukas Gereja Hak Guna Bangunan Lumut Toba, ” Kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sanggau, Dedy Irwan Virantama lewat realisnya.

Selanjutnya kata Dedy, ada sertifikat Yayasan Pon-Pes Darul Ulum Kedondong Pondok Pesantren Hak Wakaf Sungai Mayam Meliau. Keuskupan Sufragan Sanggau Gereja Hak Milik Lumut Toba. Keuskupan Sufragan Sanggau Gereja Hak Milik Lumut Toba.
Keuskupan Sufragan Sanggau Gereja Hak Milik Lumut Toba. Keuskupan Sufragan Sanggau Gereja Hak Milik Lumut Toba.

Lanjut Dedy, Keuskupan Sufragan Sanggau Gereja Hak Milik Lintang Pelaman Kapuas. Keuskupan Sufragan Sanggau Gereja Hak Milik Lintang Pelaman Kapuas. Keuskupan Sufragan Sanggau Gereja Hak Milik Sebbara Parindu. Keuskupan Sufragan Sanggau Gereja Hak Milik Sebbara Parindu. Keuskupan Sufragan Sanggau Gereja Hak Milik Baru Lombak Meliau.Keuskupan Sufragan Sanggau Gereja Hak Milik Teraju Toba. Keuskupan Sufragan Sanggau Gereja Hak Milik Teraju Toba. Keuskupan Sufragan Sanggau Gereja Hak Milik Baru Lombak Meliau.

Kajari Sanggau ini menjelaskan, Pada kenyataannya, banyak rumah ibadah di Indonesia yang masih menghadapi tantangan terkait legalitas dan sertifikasi, yang menyebabkan ketidakpastian hukum dalam pemanfaatannya. Kata Dedy, seperti halnya di Kabupaten Sanggau ini, di Provinsi Kalimantan Barat, di peroleh data terdapat 267 (dua ratus enam puluh tujuh) majelis 171 (seratus tujuh puluh satu) mushola, dan kurang lebih 500 (lima ratus) gereja yang belum bersertifikat.

“Ketidakjelasan status hukum ini tentunya dapat menimbulkan berbagai masalah, seperti potensi sengketa tanah dan pembatasan aktivitas keagamaan,” ucap Dedy.

Dedy Irwan Virantama mengungkapkan, Tanpa perizinan yang sah, jaminan hak beragama dan menjalankan ibadah yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 menjadi tidak efektif, sehingga masyarakat tidak dapat beribadah dengan tenang dan nyaman di tempat yang seharusnya menjadi ruang suci bagi mereka.

hal ini menunjukkan perlunya langkah nyata untuk memastikan bahwa seluruh rumah ibadah mendapatkan legalitas yang diperlukan, agar hak beragama masyarakat dapat terlindungi dan dipenuhi sesuai dengan konstitusi,” Ujar Kajari Sanggau

Penyertifikatan rumah ibadah ini. Lanjutnya, merupakan hasil kolaborasi Kejaksaan Negeri Sanggau dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sanggau yang diharapkan dapat memperkuat sinergi dalam mengatasi isu-isu terkait sertifikasi rumah ibadah serta memastikan bahwa seluruh rumah ibadah mendapatkan legalitas yang diperlukan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya sertifikasi.

Melalui Program Jaksa Peduli Penyertifikatan Rumah Ibadah hadir sebagai respons terhadap tantangan yang dihadapi bersama, khususnya dalam memastikan legalitas dan kepastian hukum bagi rumah ibadah,” Ungkapnya.

Dalam hal ini, Kajari Sanggau Dedy Irwan Virantama mengungkapkan, bahwa Kejaksaan sebagai bagian dari aparatur penegakan hukum yang memiliki peran penting melalui kewenangan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara serta bidang Intelijen berkomitmen untuk memastikan setiap tahapan proses penyertifikatan berjalan secara transparan, akuntabel dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Dengan diserahkannya 15 sertifikat rumah ibadah, diharapkan dapat memacu dan memotivasi para pengelola rumah ibadah di kabupaten Sanggau untuk melakukan pengurusan sertifikat rumah ibadahnya, ” tutur Dedy menjelaskan.

Disamping penyerahan sertifikat tanah terhadap rumah ibadah tersebut, kata Dedy, Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sanggau juga menyerahkan secara simbolis 4 (empat) sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), 4 (empat) sertifikat redistribusi tanah dan 4 (empat) sertifikat instansi pemerintah atas nama Pemerintah Kabupaten Sanggau. Adapun jumlah keseluruhan sertifikat PTSL yang akan diserahkan sebanyak 5.407 (lima ribu empat ratus tujuh) serta sertifikat redistribusi tanah yang akan diserahkan sebanyak 3.888 (tiga ribu delapan ratus delapan puluh delapan).

Untuk diketahui, Dalam acara penyerahan sertifikat tersebut dihadiri oleh, Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Kalimantan Barat, Andi Tenri Abeng
Pj Bupati Sanggau, Suherman, Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau, Dedy Irwan Virantama, Kepala BPN Sanggau, Irwandi, Dandim 1204 / Sanggau, Letkol Inf Subandi, Wakapolres Sanggau, Kompol Yafet Efraim Patabang, Hakim Pengadilan Negeri Sanggau, M. Nur Hafiz, Wakil Ketua 2 DPRD Kab.Sanggau, Roby Sugianto serta para Lurah se-Kabupaten Sanggau dan masyarakat penerima sertifikat.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Made Dharma Masuk Penjara, 4 Orang Bakal Menyusul, Terbukti Bersalah Secara Sah dan Meyakinkan di MA

    Made Dharma Masuk Penjara, 4 Orang Bakal Menyusul, Terbukti Bersalah Secara Sah dan Meyakinkan di MA

    • calendar_month Kamis, 18 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 7
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – Berdasarkan putusan Kasasi Nomor 1598.K/Pid/2025 yang diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Agung, 28 Oktober 2025 mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Badung MA membatalkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Nomor: 411/Pid.B/2025/PN Dps, tanggal 1 Juli 2025. Dalam putusan MA tersebut menyatakan terdakwa I […]

  • Pendopo Kuningan Gelar Open House di Hari Raya Idul Fitri 1446 H

    Pendopo Kuningan Gelar Open House di Hari Raya Idul Fitri 1446 H

    • calendar_month Selasa, 1 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 843
    • 0Komentar

    KUNINGAN, JarrakPos.Com – Warga antusias datang ke Pendopo Kabupaten Kuningan bersama keluarga untuk open house dengan Bupati dan Wabup, usai Salat Idulfitri di Masjid Syiarul Islam, Senin (31/3/2025). Bupati Kuningan, Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si, menyambut hangat setiap warga dari berbagai unsur untuk muhasafah. “Melalui momen Idulfitri ini, dapat menjadi ruang untuk mempererat tali […]

  • Edarkan Sabu, Pria di Panai Hulu Diciduk Polisi

    Edarkan Sabu, Pria di Panai Hulu Diciduk Polisi

    • calendar_month Senin, 24 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 859
    • 0Komentar

    LABUHANBATU – Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Sabtu (22/2/2025) dini hari, Seorang pria berinisial MA alias Sunar(42), warga Desa Sei Jawi-jawi, Kecamatan Panai Hulu, berhasil diamankan dalam operasi pengungkapan kasus narkoba. Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas […]

  • KOLABORASI DENGAN PLN LAPAS SUKAMISKIN REVITALISASI SARANA UMUM LAPAS SEBAGAI CAGAR BUDAYA

    KOLABORASI DENGAN PLN LAPAS SUKAMISKIN REVITALISASI SARANA UMUM LAPAS SEBAGAI CAGAR BUDAYA

    • calendar_month Kamis, 9 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 338
    • 0Komentar

    BANDUNG, Jarrakpos.com-Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin, berkolaborasi dengan PT. PLN (Pesero) Unit Induk Distribusi Jawa Barat untuk menciptakan Lapas Cagar Budaya, setelah sebelumnya ditetapkannya Lapas Sukamiskin sebagai Lapas Cagar Budaya oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung pada Tahun 2015 lalu, Kolaborasi ini terjalin dalam bentuk Perjanjian Kerja Sama tentang Pengembangan Sarana Umum Lapas sebagai […]

  • Perkuat Sinergi Dalam Edukasi Bahaya Narkoba, Kepala BNNK Kuningan Sambut Kunjungan FKUB

    Perkuat Sinergi Dalam Edukasi Bahaya Narkoba, Kepala BNNK Kuningan Sambut Kunjungan FKUB

    • calendar_month Kamis, 20 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 172
    • 0Komentar

    KUNINGAN, JarrakPos.Com – Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kuningan, Agus Mulya, S.Pd., M.Si., bersama Kasubbag Umum dan para ketua tim, menerima kunjungan dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kuningan. Kunjungan ini bertujuan untuk menjalin kerja sama dan komunikasi yang lebih erat antara kedua pihak dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba. FKUB Kuningan yang dipimpin oleh […]

  • Wayan Sayoga: Bali Tidak Boleh Dijual Atas Nama Investasi, Fraksi Golkar DPRD Bali Kini Jadi Sorotan

    Wayan Sayoga: Bali Tidak Boleh Dijual Atas Nama Investasi, Fraksi Golkar DPRD Bali Kini Jadi Sorotan

    • calendar_month Rabu, 20 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 4
    • 0Komentar

    DENPASAR — Polemik proyek Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali di Pulau Serangan kembali mengguncang ruang publik Bali. Di tengah isu pembabatan mangrove, dugaan persoalan tata ruang, hingga keberadaan pura dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), sorotan kini tidak hanya tertuju kepada investor, tetapi juga mulai mengarah tajam kepada sikap politik para wakil rakyat, termasuk […]

expand_less