Breaking News
light_mode
Trending Tags

Mendesak, Gubernur Koster Minta Kepala Desa dan Lurah se-Kota Denpasar Percepat Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber

  • account_circle admin
  • calendar_month Senin, 9 Mar 2026
  • visibility 20
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR, Matakompas.com – Penanganan sampah dan pelestarian lingkungan hidup merupakan tanggung jawab bersama, baik pemerintah, masyarakat, produsen maupun pelaku usaha. Penanganan sampah yang tidak tepat dapat menyebabkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat, lingkungan, dan ekonomi.

Untuk itu perlu peningkatan kapasitas dan kualitas penanganan sampah termasuk juga pembinaan kepada swakelola jasa angkutan sampah, mulai dari pemisahan/pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, pemusnahan sampah, serta penegakan sanksi hukum di bidang lingkungan hidup harus dilakukan secara efektif dan konsisten, agar dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mengelola sampahnya dengan baik.

Hal itu ditekankan Gubernur Bali Wayan Koster dalam arahannya dihadapan Kepala Desa dan Lurah se-Kota Denpasar terkait Percepatan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber yang berlangsung di Gedung Sewaka Dharma, Lumintang, Denpasar pada Senin (9/3) pagi.

Gubernur Bali Wayan Koster dalam arahannya menyampaikan permasalahan sampah saat ini menjadi isu strategis baik secara nasional maupun internasional yang sangat mendesak untuk segera diselesaikan.

Ia mengatakan bahwa sejak periode pertama menjabat, telah menerbitkan Pergub Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Plastik Sekai Pakai (kantong plastik, styrofoam, dan sedotan plastik). Peraturan ini bertujuan mengurangi sampah plastik demi menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali.

“Untuk larangan penggunaan sedotan plastik sudah berjalan dengan bagus, tapi untuk penggunaan tas kresek masih banyak terjadi terlebih di pasar tradisional. Kalau di pasar modern sudah bagus dan sudah dilaksanakan dengan baik,” ungkapnya.

Selanjutnya juga telah dikeluarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di hotel, restoran, mall, tempat ibadah, lembaga pendidikan, pasar tradisional, perkantoran, tempat wisata dan desa.

“Mau di genjot, tiba-tiba tahun 2020 terjadi Covid-19. Sehingga kebijakan ini tidak bisa dijalankan dengan maksimal. Dari tahun 2021 hingga 2022 Kita fokus menangani pandemi dan pemulihan ekonomi masyarakat. Tahun 2023 periode pertama Saya selesai dan akhirnya berhenti sementara sehingga tidak maksimal lagi jadinya,” jelas Gubernur asal Buleleng ini.

Setelah kembali memimpin Bali, Gubernur Koster mengatakan Pemerintah Provinsi Bali kemudian megeluarkan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah sebagai bentuk gerakan bersama seluruh komponen yang ada di Bali untuk mewujudkan Bali yang hijau, bersih, indah, dan berkelanjutan. Kebijakan ini menegaskan pentingnya pengelolaan sampah berbasis sumber, yaitu pengurangan, pemilahan, dan pengolahan sampah sejak dari rumah tangga, perkantoran, pelaku usaha, hingga kawasan publik

Dari sis regulasi, Pemprov Bali dan Pemkot Denpasar dikatakan Koster sebenarnya sudah lebih dari cukup untuk menangani permasalahan sampah. Bahkan Pemkot Denpasar sangat lengkap kebijakannya terkait penanganan sampah ketimbang kabupaten lain di Bali.

“Bali sebagai destinasi wisata dunia memerlukan ekonomi yang bagus dan berkualitas, hal ini juga telah diatur dalam program Pemprov Bali “Nangun Sad Kerthi Loka Bali”, menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya,” tambahnya.

Untuk itu, dibutuhkan komitmen bersama secara holistik untuk pengelolaan sampah dari hulu sampai hilir dimulai dengan memisahkan dan mengolah sampah dari sumbernya. Sampah organik harus selesai dikelola disumbernya paling lambat tanggal 31 Maret 2026, selesai dirumah tangga, kawasan perumahan, pariwisata,Desa Kelurahan/Desa Adat.

“Mari kita meneguhkan komitmen untuk bergotong royong melindungi alam Bali demi generasi yang akan datang. Keberhasilan Gerakan Bali Bersih Sampah akan menjadi warisan yang tak ternilai, bukan hanya untuk Bali, tetapi juga untuk Indonesia dan dunia,” imbuhnya.

Bahkan, Gubernur Koster mengungkapkan jika kasus TPA Suwung telah naik ke tahap penyidikan. Sesuai penegasan Menteri Hanif Faisol, mulai April 2026 TPA Suwung hanya diperbolehkan menerima sampah anorganik atau residu. Sementara sampah organik wajib diselesaikan di sumbernya.

“Jangan sampai kepala daerah menjadi tersangka. Kita tidak ingin ada yang jadi tersangka kan?. Ini menjadi tanggungjawab Kita semua. Kita harus siap menyelesaikan permasalahan sampah sesuai target yang telah ditentukan. Semua harus bergerak untuk menangani sampah. Ini harus Kita lakukan dengan baik,” tutupnya.

Sementara itu, Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara dalam laporannya menyampaikan bahwa permasalahan sampah sangat mendesak untuk segera diselesaikan.

Regulasi yang telah dibuat yakni Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 8 tahun 2023 mengatur tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah. Regulasi ini merujuk pada Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah.

Perda ini bertujuan menciptakan kebersihan lingkungan melalui pengelolaan sampah berbasis sumber, di mana warga diwajibkan memilah dan mengolah sampah mulai dari rumah.

Untuk menindaklanjuti Perda tersebut, telah dikeluarkan Instruksi Walikota Denpasar No. 100.3.4.3/1/HK TAHUN 2026 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Sampah.(rd)

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pengabdian di Perbatasan, Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Melaksanakan Karya Bhakti untuk Rakyat

    Pengabdian di Perbatasan, Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Melaksanakan Karya Bhakti untuk Rakyat

    • calendar_month Rabu, 23 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 233
    • 0Komentar

    NUNUKAN,JARRAKPOS.COM – Menjalin kedekatan dengan masyarakat tidak hanya melalui pengamanan wilayah, namun juga aksi nyata. Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Pos Labang menunjukkan komitmen tersebut dengan melaksanakan kegiatan karya bhakti membersihkan Gereja St. Petrus di Desa Labang, Kecamatan Lumbis Pansiangan, Kabupaten Nunukan. Kegiatan ini mendapat sambutan hangat dari warga setempat. Dengan penuh semangat, prajurit TNI […]

  • Dispora Bengkulu: Masa Depan Daerah Bergantung pada Kualitas Generasi Muda

    Dispora Bengkulu: Masa Depan Daerah Bergantung pada Kualitas Generasi Muda

    • calendar_month Senin, 10 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 741
    • 0Komentar

    BENGKULU, jarrakpos.com – Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Bengkulu menegaskan bahwa pemuda memiliki peran sentral dalam kemajuan daerah. Masa depan Bengkulu sangat bergantung pada kualitas generasi mudanya, sehingga pembinaan dan pengembangan pemuda menjadi prioritas utama. Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan Pemuda Dispora Bengkulu, Samsir, SE, ME, menegaskan bahwa pemuda adalah ujung tombak pembangunan. “Maju atau […]

  • Kanwil Kemenkum Jabar Ikuti Forum Pendalaman Materi Perancang PP di Awal Tahun 2025

    Kanwil Kemenkum Jabar Ikuti Forum Pendalaman Materi Perancang PP di Awal Tahun 2025

    • calendar_month Selasa, 14 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 196
    • 0Komentar

    JARRAKPOS.COM. BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kanwil Kemenkum Jabar) melalui Subbidang FPPHD di bawah Divisi P3H pada pagi ini mengikuti jalannya kegiatan Forum Pendalaman Materi Perancang Peraturan Perundang-undangan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) secara virtual melalui Zoom Meeting (Selasa, 14/01/2025). Dari ruang rapat Sahardjo, Kanwil Jabar, Kepala Kantor […]

  • RDP Pansus TRAP DPRD Bali Soroti Reklamasi dan Izin Dermaga PT Pasir Toya Anyar di Karangasem

    RDP Pansus TRAP DPRD Bali Soroti Reklamasi dan Izin Dermaga PT Pasir Toya Anyar di Karangasem

    • calendar_month Kamis, 26 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 22
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com | Tim Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali mendalami dugaan pelanggaran tata ruang yang dilakukan PT Pasir Toya Anyar Kubu, Karangasem. Pendalaman dilakukan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pansus TRAP DPRD Bali bersama PT Pasir Toya Anyar Kubu, Karangasem di Ruang Rapat Banmus Kantor DPRD Bali, […]

  • Pendaftaran Balon Ketua KONI Sumut Mulai 8 April

    Pendaftaran Balon Ketua KONI Sumut Mulai 8 April

    • calendar_month Rabu, 19 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 408
    • 0Komentar

    Medan – Tim penjaringan dan penyaringan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumatera Utara mulai membuka pendaftaran bakal calon ketua umum periode 2025-2029. Pendaftaran diawali dengan pengambilan formulir pada 8 April 2025 di sekretariat tim penjaringan dan penyaringan KONI Sumut. Hal itu disampaikan Ketua KONI Sumut, John Ismadi Lubis, dalam sesi conference press di Aula Kantor […]

  • Camellia Panduwinata: Pengadilan Ad Hoc Langkah Tepat dan Berani

    Camellia Panduwinata: Pengadilan Ad Hoc Langkah Tepat dan Berani

    • calendar_month Senin, 17 Agt 2026
    • account_circle Admin Jakarta
    • visibility 15
    • 0Komentar

    Matacompas.com Jakarta — Usulan Presiden Prabowo Subianto untuk membentuk peradilan ad hoc khusus guna mengusut dugaan penyelewengan dan pelanggaran di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) selama 30 tahun terakhir mendapat dukungan luas dari berbagai elemen masyarakat. Sekretaris Jenderal Kerapatan Tanah Air Indonesia (KITA), Camellia Panduwinata atau yang akrab disapa Camelia Petir, menyatakan dukungannya secara resmi […]

expand_less